- Pasal penghinaan Presiden/Wapres di KUHP baru merupakan respons terhadap putusan MK 2006 mengenai pasal serupa yang bersifat bukan delik aduan.
- Perumusan pasal baru membatasi cakupan perlindungan hanya untuk Presiden dan Wapres, serta menetapkannya sebagai delik aduan absolut.
- KUHP baru mengatur ancaman pidana tiga tahun bagi penghinaan, namun terdapat pengecualian jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Suara.com - Publik kembali menyoroti kehadiran pasal kontroversial terkait penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Pasal yang kerap dianggap sebagai ancaman bagi kebebasan berpendapat ini sempat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di masa lalu. Lantas, mengapa pemerintah memutuskan untuk "menghidupkannya" kembali di KUHP baru?
Pemerintah, melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, memberikan penjelasan mendalam mengenai alasan di balik keputusan tersebut. Menurutnya, perumusan pasal ini justru berangkat dari pertimbangan atas putusan Mahkamah Konstitusi itu sendiri.
Secara spesifik, Eddy, sapaan akrabnya, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang membatalkan Pasal 134 dan Pasal 136 bis dalam KUHP lama.
“Jadi, ada putusan MK tahun 2006. Kalau teman-teman masih ingat, itu persoalan mobil Jaguar. Pasal 134 dan 136 bis itu diuji di Mahkamah Konstitusi, dan MK membatalkan pasal itu,” ujar pria yang akrab disapa Eddy, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Lalu, apa yang membuat pasal lama itu bermasalah? Eddy menjelaskan bahwa MK membatalkan pasal tersebut karena sifatnya bukan delik aduan. Artinya, siapa saja bisa melaporkan dugaan penghinaan terhadap presiden, yang membuka celah besar untuk kriminalisasi dan politisasi.
“Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi itu lah pemerintah dan DPR membentuk pasal penghinaan terhadap lembaga negara. Cuma kami batasi. Kalau pakai KUHP lama, itu Ketua Pengadilan Negeri dihina, Kapolres dihina, bisa kena pasal itu, tetapi pasal yang ada dalam KUHP baru itu sudah dibatasi,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Perbedaan fundamental inilah yang menjadi argumen utama pemerintah. Dalam KUHP baru yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, pasal penghinaan presiden diubah total menjadi delik aduan absolut.
Artinya, laporan hanya bisa dibuat oleh pihak yang merasa dirugikan secara langsung, dalam hal ini adalah Presiden atau Wakil Presiden itu sendiri.
Baca Juga: Korlap Demo Rusuh Tak Bisa Dipenjara? Wamenkumham Beberkan Syarat Mutlak di KUHP Baru
Tidak hanya itu, cakupan pejabat yang dilindungi pun sangat dibatasi. Jika dulu hampir semua pejabat bisa menggunakan pasal serupa, kini hanya segelintir pimpinan lembaga tinggi negara yang masuk dalam cakupan.
“Jadi, sangat terbatas, dan itu delik aduan. Dalam delik aduan, yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga,” jelasnya.
Pimpinan lembaga yang dimaksud adalah Presiden dan Wakil Presiden, pimpinan MPR RI, DPD RI, DPR RI, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.
Ancaman Pidana dan Pengecualian
Untuk lebih jelasnya, Pasal 218 KUHP baru mengatur secara spesifik tentang penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wapres.
Pasal 218 ayat (1) berbunyi: “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Berita Terkait
-
Korlap Demo Rusuh Tak Bisa Dipenjara? Wamenkumham Beberkan Syarat Mutlak di KUHP Baru
-
Blak-blakan Menkum Supratman: KUHP-KUHAP Produk Politik, Tak Bisa Puaskan Semua Pihak
-
Menkum Soal Stiker WA Pejabat: 'Jempol Oke', Tapi Awas Batasan Ini
-
KUHP Baru Mulai Berlaku, Apa Saja yang Harus Diketahui dan Artinya Bagi Kita?
-
KUHP Baru Mulai Berlaku, Nikah Siri dan 'Kumpul Kebo' Kini Diancam Penjara 6 Tahun
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
Paradoks Kebahagiaan Rakyat: Ketika Tawa Menutupi Pemiskinan yang Diciptakan Negara
-
Kemendagri Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat BPBD di Seluruh Daerah
-
Guru Besar UNM Soroti Pasal Penghinaan di Era 'Big Bang' Transformasi Hukum 2026
-
Benarkah Rakyat Indonesia Bahagia Meski Belum Sejahtera? Begini Pandangan Sosiolog UGM
-
Tolak Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme, Koalisi Sipil: Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM
-
Survei UGM: 90,9% Masyarakat Puas Atas Penyelenggaraan dan Pelayanan Transportasi Libur Nataru
-
Prabowo Agenda Panen Raya di Karawang, Zulhas dan Bobby Naik Motor
-
Bongkar Total Tiang Monorel Mangkrak Tanpa Ada Penutupan Jalan? Ini Kata Pramono
-
Boni Hargens: Rekomendasi Kompolnas Normatif Saja Soal Reformasi Polri
-
Macet Parah di Grogol, Sebagian Layanan Transjakarta Koridor 9 Dialihkan via Tol