Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, yakni Ahmad Imam Al-Hafitd dan Assyifa Anggraini dituntut penjara seumur hidup dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2014).
Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan itu menyatakan, terdakwa dikenai pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang pembunuhan berencana.
Jaksa mengatakan hal yang memberatkan tuntutan jaksa ialah orang tua korban kehilangan garis keturunan karena Ade Sara adalah anak tunggal.
Jaksa menambahkan kedua terdakwa melakukan aksi nya dengan keji dan selalu berbelit-belit dalam persidangan. Dalam tuntutannya jaksa juga mengatakan tidak ada hal yang dapat meringankan terdakwa.
Pembacaan tuntutan dimulai dengan terdakwa Hafitd kemudian dilanjutkan dengan terdakwa Assyifa yang keduanya diawali dengan pembacaan fakta persidangan yaitu keterangan saksi.
Setelah dilakukan sidang pembacaan tuntutan jaksa tersebut, selanjutnya agenda sidang yang akan datang pada 11 November adalah pembacaan pembelaan dari terdakwa dan kemudian akan dilakukan sidang pembacaan vonis.
Ade Sara dibunuh oleh terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, Ahmad Imam Al-Hafitd (19) dan Assyifah Anggraini (19) pada awal Maret 2014 lalu.
Setelah dibunuh, mayat korban dibuang di pinggir jalan Tol Bintara, Bekasi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
-
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor
-
Kritik Pedas Idrus Marham: Komunikasi Menteri Prabowo Jeblok, Kebijakan Bagus Malah Salah Paham!
-
Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja
-
Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura
-
Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu
-
Serangan AS-Israel di Bandar Khamir Tewaskan 5 Warga Iran, Teheran Balas Hantam Fasilitas Aluminium
-
Presiden Prabowo Bertolak ke Jepang, Bahas Investasi hingga Temui Kaisar Naruhito
-
Rudal Houthi Yaman Hantam Israel di Hari ke-30 Perang Timur Tengah