Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, yakni Ahmad Imam Al-Hafitd dan Assyifa Anggraini dituntut penjara seumur hidup dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2014).
Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan itu menyatakan, terdakwa dikenai pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang pembunuhan berencana.
Jaksa mengatakan hal yang memberatkan tuntutan jaksa ialah orang tua korban kehilangan garis keturunan karena Ade Sara adalah anak tunggal.
Jaksa menambahkan kedua terdakwa melakukan aksi nya dengan keji dan selalu berbelit-belit dalam persidangan. Dalam tuntutannya jaksa juga mengatakan tidak ada hal yang dapat meringankan terdakwa.
Pembacaan tuntutan dimulai dengan terdakwa Hafitd kemudian dilanjutkan dengan terdakwa Assyifa yang keduanya diawali dengan pembacaan fakta persidangan yaitu keterangan saksi.
Setelah dilakukan sidang pembacaan tuntutan jaksa tersebut, selanjutnya agenda sidang yang akan datang pada 11 November adalah pembacaan pembelaan dari terdakwa dan kemudian akan dilakukan sidang pembacaan vonis.
Ade Sara dibunuh oleh terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, Ahmad Imam Al-Hafitd (19) dan Assyifah Anggraini (19) pada awal Maret 2014 lalu.
Setelah dibunuh, mayat korban dibuang di pinggir jalan Tol Bintara, Bekasi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Potret Masalah Pangan Jakarta Jelang Ramadan, Apa Saja?
-
Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan
-
Jaga Stabilitas Harga Daging Jelang Ramadan di Jakarta, Dharma Jaya Impor Ratusan Sapi
-
Santunan Korban Bencana Sumatra Disalurkan, Mensos Sebut Hampir Seribu Ahli Waris Terbantu
-
PDIP Sebut 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Kalkulasinya
-
Adu Mulut Menteri Keuangan dan Menteri KKP Bikin PDIP Geram: Jangan Rusak Kepercayaan Pasar!
-
Wamensos Agus Jabo Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Korban Penganiayaan di Cengkareng Kini Dilaporkan Balik Pelaku
-
Pemerintah Kucurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu Per Bulan, Pembangunan Huntap Capai 15.719 Unit
-
Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga