Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, yakni Ahmad Imam Al-Hafitd dan Assyifa Anggraini dituntut penjara seumur hidup dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2014).
Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan itu menyatakan, terdakwa dikenai pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang pembunuhan berencana.
Jaksa mengatakan hal yang memberatkan tuntutan jaksa ialah orang tua korban kehilangan garis keturunan karena Ade Sara adalah anak tunggal.
Jaksa menambahkan kedua terdakwa melakukan aksi nya dengan keji dan selalu berbelit-belit dalam persidangan. Dalam tuntutannya jaksa juga mengatakan tidak ada hal yang dapat meringankan terdakwa.
Pembacaan tuntutan dimulai dengan terdakwa Hafitd kemudian dilanjutkan dengan terdakwa Assyifa yang keduanya diawali dengan pembacaan fakta persidangan yaitu keterangan saksi.
Setelah dilakukan sidang pembacaan tuntutan jaksa tersebut, selanjutnya agenda sidang yang akan datang pada 11 November adalah pembacaan pembelaan dari terdakwa dan kemudian akan dilakukan sidang pembacaan vonis.
Ade Sara dibunuh oleh terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, Ahmad Imam Al-Hafitd (19) dan Assyifah Anggraini (19) pada awal Maret 2014 lalu.
Setelah dibunuh, mayat korban dibuang di pinggir jalan Tol Bintara, Bekasi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
Terkini
-
Sambut HUT Ke-81 RI, BRI Hadirkan Promo Kuliner, Liburan, hingga Hiburan
-
Warna Baju yang Bawa Energi Positif Chi untuk Tarik Keberuntungan
-
HUT RI ke-81: Dari Antusiasme Warga hingga Persiapan di Istana
-
Rumah ASN PUPR dan Anggota DPRD Digeledah, KPK Temukan Bukti Kasus Suap Rejang Lebong
-
Ancaman El Nino Super Paruh Kedua 2026, Guru Besar IPB Ingatkan Potensi Anjloknya Produksi Pangan
-
10 Manfaat Spiritual Membaca Doa Shalat Dhuha Setiap Hari
-
Epson Hidupkan Pengalaman Visual di Live Showcase Naura Ayu lewat Projection Mapping
-
HUT ke-81 RI Makin Meriah dengan Promo Spesial BRI
-
Usut Korupsi Rp35,7 M, KPK Bedah Keuangan KSO Pembangun Gedung Pemkab Lamongan
-
Dukung Suasana Kegiatan Resmi, Pemprov Sulsel Jelaskan Alokasi Anggaran Sewa Tanaman Hidup