Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, yakni Ahmad Imam Al-Hafitd dan Assyifa Anggraini dituntut penjara seumur hidup dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2014).
Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan itu menyatakan, terdakwa dikenai pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang pembunuhan berencana.
Jaksa mengatakan hal yang memberatkan tuntutan jaksa ialah orang tua korban kehilangan garis keturunan karena Ade Sara adalah anak tunggal.
Jaksa menambahkan kedua terdakwa melakukan aksi nya dengan keji dan selalu berbelit-belit dalam persidangan. Dalam tuntutannya jaksa juga mengatakan tidak ada hal yang dapat meringankan terdakwa.
Pembacaan tuntutan dimulai dengan terdakwa Hafitd kemudian dilanjutkan dengan terdakwa Assyifa yang keduanya diawali dengan pembacaan fakta persidangan yaitu keterangan saksi.
Setelah dilakukan sidang pembacaan tuntutan jaksa tersebut, selanjutnya agenda sidang yang akan datang pada 11 November adalah pembacaan pembelaan dari terdakwa dan kemudian akan dilakukan sidang pembacaan vonis.
Ade Sara dibunuh oleh terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, Ahmad Imam Al-Hafitd (19) dan Assyifah Anggraini (19) pada awal Maret 2014 lalu.
Setelah dibunuh, mayat korban dibuang di pinggir jalan Tol Bintara, Bekasi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Bangunan Parkir 2 Lantai Runtuh di Koja, Polisi Turun Tangan Selidiki
-
TNI Bubarkan Aksi Bawa Bendera GAM di Aceh, Satu Orang Terciduk Bawa Pistol dan Rencong
-
Bukan Cuma Lokal, Turis Eropa Serbu Kota Tua Jakarta Saat Natal: Ternyata Ini yang Mereka Cari
-
Pratikno: Januari 2026, Siswa Terdampak Bencana Sumatra Dipastikan Kembali Sekolah
-
Pemerintah Cabut Izin Jutaan Hektare Sawit dan Segel 5 Perusahaan Tambang
-
RI Tak Main-main! Bintang Porno Bonnie Blue Diadukan ke Inggris Usai Lecehkan Bendera Merah Putih
-
Pesan Mendagri ke Daerah Kaya: Jangan Simpan Anggaran, Bantu Korban Bencana
-
Prabowo: Pemerintah Tak Libur, Fokus Pulihkan Aceh dan Sumatra
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Kejar Target Akhir Tahun, Seskab Teddy dan BP BUMN Percepat Pembangunan 15.000 Rumah Pascabencana