Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengungkapkan, penyidik masih mengkaji permintaan penangguhan penahanan yang diajukan Irwandi Lubis selaku kuasa hukum admin akun twitter @TM2000back, Edi Saputra.
"Pengacara tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang saat ini sedang dilakukan pengkajian apakah dikabulkan apa tidak," kata Rikwanto di Polda Metro Jaya, Senin (10/11/2014).
Rikwanto menambahkan, penangguhan penahanan merupakan hak dari setiap tersangka dengan berbagai pertimbangan untuk dikabulkan.
"Mengajukan penangguhan kan biasanya tidak melarikan diri, tidak mengulangi dan tidak menghilangkan barang bukti. Penyidik bisa mempertimbangkan itu, bisa menyetujui bisa juga tidak," imbuhnya.
Irwandi, kuasa hukum salah satu tersangka pemerasan sekaligus yang diduga sebagai admin akun twitter @TM2000back Edi Saputra, meminta penangguhan penahanan.
"Kami datang ke Ditreskrimsus untuk mengirimkan surat penangguhan penahanan. Ini permintaan dari pihak keluarga," kata Irwandi kepada wartawan, di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis (6/11/2014).
Irwandi menambahkan, kliennya tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, ataupun melakukan perbuatannya lagi. Penangguhan penahanan ini hanya untuk Edi, sementara untuk kedua tersangka Raden Nuh dan Hari Koesharjono belum diajukan.
Dirinya membantah apabila kliennya melakukan pemerasan kepada Wakil Presiden Bidang Komunikasi PT Telkom Arief Prabowo. Uang Rp 50 juta digunakan untuk downpayment pemasangan iklan di media online asatunews.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Klarifikasi Mekanisme Dana Hibah, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Khofifah 12 Februari
-
Geger SMA di Jaktim, Guru Diduga Lecehkan Banyak Siswi, Korban Lain Buka Suara
-
Bocah SD Tewas Tertabrak Kereta di Parung Panjang, Terlempar hingga 30 Meter Saat Pulang Sekolah
-
Diperikaa Kamis Lusa, Kubu Roy Suryo Cs Siapkan Mantan Wakapolri Oegroseno Jadi Ahli Meringankan
-
Diperiksa Polda Metro, Eks Ketua KIP DKI Jadi Saksi Meringankan Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi
-
Kemensos Beri Santunan untuk Keluarga Marinir Korban Longsor Cisarua
-
Indeks Keselamatan Jurnalis 2025: Swasensor dan Narasumber yang Diam Jadi Tantangan Baru
-
Tok! DPR Sahkan 8 Anggota Baznas RI Periode 2025-2030 dalam Rapat Paripurna, Ada Nama Eks Wamenag
-
DPR Gelar Rapat Paripurna ke-13 Hari Ini, Ada Tiga Surat Dari Presiden Dibacakan
-
Tanah Bergerak di Tegal Disebut Bakal Berulang, Pakar Geologi UGM: Tak Layak Huni, Cari Lokasi Baru!