Suara.com - Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (12/11/2014) mulai menggelar sidang kasus penghinaan warga Yogyakarta melalui media sosial dengan terdakwa Florence Sihombing. Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Sukanta tersebut, Florence (25), tidak didampingi penasihat hukum.
Jaksa Penuntut Umum, R.R Rahayu dalam surat dakwaannya menyatakan bahwa perbuatan Florence terbukti melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No 11 tahun 2008.
Dakwaan tersebut, kata dia, didasarkan pada pernyataan yang ditulis oleh Florence berbunyi "Jogja miskin, tolol, tidak berbudaya, teman-teman Bandung, Jakarta jangan mau tinggal di Jogja".
Kalimat tersebut, kata dia, jelas menyebut nama kota dalam suatu wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang identik dengan suku Jawa Yogyakarta. Dari kalimat tersebut, timbul penilaian adanya penyebaran informasi rasa kebencian terhadap Yogyakarta dan diikuti imbauan agar tidak tinggal di Yogyakarta.
"Hal itu menumbulkan reaksi spontan baik secara pribadi, maupun warga suku Jawa secara umum," kata dia.
Menanggapi dakwaan ini, Florence meminta majelis hakim memberi kesempatan mencari penasihat hukum terlebih dahulu. Ia meminta waktu dua minggu, namun majelis hakim, hanya memberi waktu penundaan satu minggu.
Sidang akan dilanjutkan Rabu (19/11/2014) dengan agenda pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum dari terdakwa. Dalam menjalani persidangan, Florence tidak ditahan. Namun, Ketua Majelis Hakim mengingatkan agar dia tidak menyalahgunakan kelonggaran yang diberikan.
"Anda tidak ditahan. Tapi kami meminta jangan disalahgunakan, jangan sampai tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang jelas, karena akan menimbulkan konsekuensi yuridis di kemudian hari," kata dia.
Seperti diberitakan, Florence dilaporkan sejumlah LSM di Yogyakarta karena dinilai telah menghina Yogyakarta di media sosial. Mahasiswi pascasarjana Ilmu Kenotariatan UGM ini sempat ditahan di Ditreskrimsus Polda DIY selama dua hari. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Peringati Hari UMKM Nasional, BRI Perkuat Ekosistem Ekonomi Lokal Lewat Desa BRILiaN
-
Apa Itu Rebo Wekasan? Ini Fatwa Tegas Mbah Hasyim Asy'ari soal Salat Hadiah
-
Pangeran William Murka Usai Raja Charles Minta Kate Middleton Ganti Nama
-
Uji Temuan Uang dan Emas Batangan, Pakar Tegaskan Eks Jampidsus Wajib Diadili
-
6 Cara Memilih Rice Cooker Hemat Listrik untuk Penggunaan Sehari-hari agar Tagihan Aman
-
SBY Absen Upacara di Istana, Jokowi-Megawati Hadir?
-
7 Trik Bertahan dengan HP Memori 64 GB agar Tidak Gampang Penuh dan Lemot
-
Cara Menentukan Shade Cushion Sesuai Undertone Kulit Indonesia
-
Menteri LH Sentil World Bank buntut Tarik Dana Iklim 70 Juta USD dari Jambi
-
Promo HUT RI ke-81: Tiket Kereta Diskon 17 Persen, Naik KRL dan LRT Cuma Rp 8