Suara.com - Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (12/11/2014) mulai menggelar sidang kasus penghinaan warga Yogyakarta melalui media sosial dengan terdakwa Florence Sihombing. Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Sukanta tersebut, Florence (25), tidak didampingi penasihat hukum.
Jaksa Penuntut Umum, R.R Rahayu dalam surat dakwaannya menyatakan bahwa perbuatan Florence terbukti melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No 11 tahun 2008.
Dakwaan tersebut, kata dia, didasarkan pada pernyataan yang ditulis oleh Florence berbunyi "Jogja miskin, tolol, tidak berbudaya, teman-teman Bandung, Jakarta jangan mau tinggal di Jogja".
Kalimat tersebut, kata dia, jelas menyebut nama kota dalam suatu wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang identik dengan suku Jawa Yogyakarta. Dari kalimat tersebut, timbul penilaian adanya penyebaran informasi rasa kebencian terhadap Yogyakarta dan diikuti imbauan agar tidak tinggal di Yogyakarta.
"Hal itu menumbulkan reaksi spontan baik secara pribadi, maupun warga suku Jawa secara umum," kata dia.
Menanggapi dakwaan ini, Florence meminta majelis hakim memberi kesempatan mencari penasihat hukum terlebih dahulu. Ia meminta waktu dua minggu, namun majelis hakim, hanya memberi waktu penundaan satu minggu.
Sidang akan dilanjutkan Rabu (19/11/2014) dengan agenda pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum dari terdakwa. Dalam menjalani persidangan, Florence tidak ditahan. Namun, Ketua Majelis Hakim mengingatkan agar dia tidak menyalahgunakan kelonggaran yang diberikan.
"Anda tidak ditahan. Tapi kami meminta jangan disalahgunakan, jangan sampai tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang jelas, karena akan menimbulkan konsekuensi yuridis di kemudian hari," kata dia.
Seperti diberitakan, Florence dilaporkan sejumlah LSM di Yogyakarta karena dinilai telah menghina Yogyakarta di media sosial. Mahasiswi pascasarjana Ilmu Kenotariatan UGM ini sempat ditahan di Ditreskrimsus Polda DIY selama dua hari. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi