Suara.com - Komite Kode Etik Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta belum menjatuhkan sanksi kepada Florence Sihombing meskipun dalam sidang dan klarifikasi telah ditemukan kesalahan yang dilakukan mahasiswi S2 Notariat itu.
"Setelah dilakukan sidang hari ini, Komite Etik Fakultas Hukum berkesimpulan bahwa ada pelanggaran kategori sedang atas kasus Florence Sihombing," kata Dekan Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, Paripurna, Selasa (2/9/2014).
Menurut dia, ketetapan ini berdasarkan Peraturan Rektor UGM No.711/P/SK/HC/2013 ditemukan adanya pelanggaran kategori sedang yang dilakukan Florence Sihombing dalam kasus penghinaan terhadap warga Yogyakarta yang dilontarkan melalui media sosial.
"Tim Kode Etik memang belum menyampaikan sanksi yang akan diberikan, karena kami merasa perlu untuk mengolah kembali rekomendasi dari Tim Kode Etik," kata Paripurna lagi.
Sedangkan Florence yang mendengarkan ketetapan tersebut terlihat meneteskan air mata dan kembali untuk kesekian kalinya menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan warga Yogyakarta.
"Saya siap menerima sanksi yang akan diberikan Tim Komite Etik Fakultas Hukum," katanya.
Sidang Komite Kode Etik tersebut berlangsung di ruang sidang Fakultas Hukum UGM Yogyakarta.
Sidang dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UGM dan diikuti sejumlah dosen terkait.
Florence yang dilaporkan ke Polda DIY dalam kasus tersebut, sebelumnya juga sempat ditahan di Polda DIY.
Namun setelah dua hari ditahan sejak Sabtu (30/8/2014), akhirnya penahanan Floren ditangguhkan setelah ada jaminan dari UGM dan keluarganya, bahwa Florence akan bersikap kooperatif dan tidak akan melarikan diri serta tidak merusak barang bukti.
Meski ditangguhkan penahannya, namun proses hukum yang tengah berjalan masih berlangsung dan Florence dikeanakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Penyidik bakal meminta keterangan kepadanya jika diperlukan suatu saat. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR
-
Kronologi Guru di Trenggalek Dihajar Keluarga Murid di Rumahnya, Berawal dari Sita HP Siswi di Kelas
-
Mendadak Putra Mahkota Raja Solo Nyatakan Naik Tahta Jadi PB XIV di Hadapan Jasad Sang Ayah
-
IKJ Minta Dukungan Dana Abadi Kebudayaan, Pramono Anung Siap Tindaklanjuti