Suara.com - Komite Kode Etik Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta belum menjatuhkan sanksi kepada Florence Sihombing meskipun dalam sidang dan klarifikasi telah ditemukan kesalahan yang dilakukan mahasiswi S2 Notariat itu.
"Setelah dilakukan sidang hari ini, Komite Etik Fakultas Hukum berkesimpulan bahwa ada pelanggaran kategori sedang atas kasus Florence Sihombing," kata Dekan Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, Paripurna, Selasa (2/9/2014).
Menurut dia, ketetapan ini berdasarkan Peraturan Rektor UGM No.711/P/SK/HC/2013 ditemukan adanya pelanggaran kategori sedang yang dilakukan Florence Sihombing dalam kasus penghinaan terhadap warga Yogyakarta yang dilontarkan melalui media sosial.
"Tim Kode Etik memang belum menyampaikan sanksi yang akan diberikan, karena kami merasa perlu untuk mengolah kembali rekomendasi dari Tim Kode Etik," kata Paripurna lagi.
Sedangkan Florence yang mendengarkan ketetapan tersebut terlihat meneteskan air mata dan kembali untuk kesekian kalinya menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan warga Yogyakarta.
"Saya siap menerima sanksi yang akan diberikan Tim Komite Etik Fakultas Hukum," katanya.
Sidang Komite Kode Etik tersebut berlangsung di ruang sidang Fakultas Hukum UGM Yogyakarta.
Sidang dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UGM dan diikuti sejumlah dosen terkait.
Florence yang dilaporkan ke Polda DIY dalam kasus tersebut, sebelumnya juga sempat ditahan di Polda DIY.
Namun setelah dua hari ditahan sejak Sabtu (30/8/2014), akhirnya penahanan Floren ditangguhkan setelah ada jaminan dari UGM dan keluarganya, bahwa Florence akan bersikap kooperatif dan tidak akan melarikan diri serta tidak merusak barang bukti.
Meski ditangguhkan penahannya, namun proses hukum yang tengah berjalan masih berlangsung dan Florence dikeanakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Penyidik bakal meminta keterangan kepadanya jika diperlukan suatu saat. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK