Suara.com - Komite Kode Etik Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta belum menjatuhkan sanksi kepada Florence Sihombing meskipun dalam sidang dan klarifikasi telah ditemukan kesalahan yang dilakukan mahasiswi S2 Notariat itu.
"Setelah dilakukan sidang hari ini, Komite Etik Fakultas Hukum berkesimpulan bahwa ada pelanggaran kategori sedang atas kasus Florence Sihombing," kata Dekan Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, Paripurna, Selasa (2/9/2014).
Menurut dia, ketetapan ini berdasarkan Peraturan Rektor UGM No.711/P/SK/HC/2013 ditemukan adanya pelanggaran kategori sedang yang dilakukan Florence Sihombing dalam kasus penghinaan terhadap warga Yogyakarta yang dilontarkan melalui media sosial.
"Tim Kode Etik memang belum menyampaikan sanksi yang akan diberikan, karena kami merasa perlu untuk mengolah kembali rekomendasi dari Tim Kode Etik," kata Paripurna lagi.
Sedangkan Florence yang mendengarkan ketetapan tersebut terlihat meneteskan air mata dan kembali untuk kesekian kalinya menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan warga Yogyakarta.
"Saya siap menerima sanksi yang akan diberikan Tim Komite Etik Fakultas Hukum," katanya.
Sidang Komite Kode Etik tersebut berlangsung di ruang sidang Fakultas Hukum UGM Yogyakarta.
Sidang dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UGM dan diikuti sejumlah dosen terkait.
Florence yang dilaporkan ke Polda DIY dalam kasus tersebut, sebelumnya juga sempat ditahan di Polda DIY.
Namun setelah dua hari ditahan sejak Sabtu (30/8/2014), akhirnya penahanan Floren ditangguhkan setelah ada jaminan dari UGM dan keluarganya, bahwa Florence akan bersikap kooperatif dan tidak akan melarikan diri serta tidak merusak barang bukti.
Meski ditangguhkan penahannya, namun proses hukum yang tengah berjalan masih berlangsung dan Florence dikeanakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Penyidik bakal meminta keterangan kepadanya jika diperlukan suatu saat. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan