Suara.com - Di tengah penolakan anggota DPRD DKI Jakarta yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih, pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bahwa tanpa sidang paripurna DPRD pun, Presiden Joko Widodo akan tetap melantiknya menjadi Gubernur.
"Sebetulnya tanpa paripurna DPRD pun Presiden akan melantik. Sebetulnya kan kita orang timur selalu dibuat acaralah dari dulu supaya DPRD ada paripurna ada acaralah," ujar Ahok usai sidang paripurna di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2014).
Terkait dengan ketidakhadiran 56 anggota dewan dari Koalisi Merah Putih (dari 106 anggota DPRD) dalam pengumuman menjadi Gubernur DKI Jakarta tadi, kata Ahok, itu tak jadi masalah karena untuk acara semacam itu tidak harus kuorum.
"Paripurna ini ga butuh kuorum, gak perlu memerlukan persetujuan mereka (KMP) ini hanya mengumumkan, orang timur, kan begitulah, ya kita terima kasih aja," kata Ahok.
Ketika ditanya kapan akan sah atau dilantik menjadi Gubernur, Ahok menyerahkan hal itu kepada kewenangan Presiden Joko Widodo.
"Saya ga tau (kapan jadi Gubernur) tergantung Presiden, Presiden tanda tangan dan dilantik," kata Ahok.
Ahok menambahkan kalau nanti Presiden tidak bisa melantik karena berhalangan, maka bisa diwakilkan ke Wakil Presiden.
"Kalau Presiden tak sempat bisa Wapres, kalau Wapres ga sempat bisa Mendagri, tapi pelantikannya ada di Ibu kota," kata Ahok.
Ahok sebenarnya tidak mau terlalu pusing memikirkan soal pelantikan menjadi Gubernur. Sebab, saat ini pun sesungguhnya ia sudah menjalankan tugas-tugas Gubernur.
"Saya sih ga terlalu pusing soal Gubernur, ga Gubernur sebetulnya SK Plt (pelaksana tugas) aja sama kayak Gubernur ko, yang penting kerja aja, gaji cuma beda sejuta," tutur mantan Wali Kota Belitung Timur.
Pengumuman Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta didasarkan pada Surat Keputusan Kemendagri Nomor 121.32/4438/OTDA perihal mekanisme pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan tahun 2012-2017.
Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 203 tentang Pemerintahan Daerah, wakil kepala daerah berhak mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh kepala daerah. Dengan demikian, Ahok berhak menjadi kepala daerah sampai akhir masa jabatan pada 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Gubernur Bobby Nasution Beri Pesan ke Pendawa Indonesia: "Nek Wani Ojo Wedi-wedi" Berantas Narkoba
-
Skandal Korupsi Haji Rp1 Triliun, Kapan KPK Umumkan Tersangka Agar Tak Rusak Reputasi NU?
-
Menteri dan Anggota DPR Malaysia Terima Surat Ancaman, Pelaku Minta Tebusan 100.000 Dolar AS
-
Gus Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Haji Rp1 Triliun Lewat Perantara?
-
Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
-
Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
-
Pemda NTB Diminta Segera Pulihkan Kondisi dan Aktifkan Siskamling oleh Wamendagri
-
Roy Suryo Bawa 'Jokowis White Paper' ke DPR, Ijazah SMA Gibran Disebut 'Dagelan Srimulat'
-
Laskar Cinta Jokowi Sebut Pergantian Kapolri Listyo Bisa Jadi Bumerang, Said Didu: Makin Jelas
-
TNI Nyatakan Terbuka Bekerja Sama dengan Tim Investigasi Kerusuhan Agustus