Suara.com - Di tengah penolakan anggota DPRD DKI Jakarta yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih, pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bahwa tanpa sidang paripurna DPRD pun, Presiden Joko Widodo akan tetap melantiknya menjadi Gubernur.
"Sebetulnya tanpa paripurna DPRD pun Presiden akan melantik. Sebetulnya kan kita orang timur selalu dibuat acaralah dari dulu supaya DPRD ada paripurna ada acaralah," ujar Ahok usai sidang paripurna di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2014).
Terkait dengan ketidakhadiran 56 anggota dewan dari Koalisi Merah Putih (dari 106 anggota DPRD) dalam pengumuman menjadi Gubernur DKI Jakarta tadi, kata Ahok, itu tak jadi masalah karena untuk acara semacam itu tidak harus kuorum.
"Paripurna ini ga butuh kuorum, gak perlu memerlukan persetujuan mereka (KMP) ini hanya mengumumkan, orang timur, kan begitulah, ya kita terima kasih aja," kata Ahok.
Ketika ditanya kapan akan sah atau dilantik menjadi Gubernur, Ahok menyerahkan hal itu kepada kewenangan Presiden Joko Widodo.
"Saya ga tau (kapan jadi Gubernur) tergantung Presiden, Presiden tanda tangan dan dilantik," kata Ahok.
Ahok menambahkan kalau nanti Presiden tidak bisa melantik karena berhalangan, maka bisa diwakilkan ke Wakil Presiden.
"Kalau Presiden tak sempat bisa Wapres, kalau Wapres ga sempat bisa Mendagri, tapi pelantikannya ada di Ibu kota," kata Ahok.
Ahok sebenarnya tidak mau terlalu pusing memikirkan soal pelantikan menjadi Gubernur. Sebab, saat ini pun sesungguhnya ia sudah menjalankan tugas-tugas Gubernur.
"Saya sih ga terlalu pusing soal Gubernur, ga Gubernur sebetulnya SK Plt (pelaksana tugas) aja sama kayak Gubernur ko, yang penting kerja aja, gaji cuma beda sejuta," tutur mantan Wali Kota Belitung Timur.
Pengumuman Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta didasarkan pada Surat Keputusan Kemendagri Nomor 121.32/4438/OTDA perihal mekanisme pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan tahun 2012-2017.
Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 203 tentang Pemerintahan Daerah, wakil kepala daerah berhak mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh kepala daerah. Dengan demikian, Ahok berhak menjadi kepala daerah sampai akhir masa jabatan pada 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Korsleting Listrik Picu Ledakan Kembang Api di Rumah Warga Sleman, 2 Sepeda Motor Hangus
-
Jangan Ada Impunitas di Kasus Tual, KPAI Desak Hukum Berat Pelaku dan Evaluasi Total SOP
-
Gebrakan Anti-Rasuah Berbuah Manis, 4 PD Pemkot Surabaya Terima Predikat WBK
-
Survei Indekstat: Pengangguran Masih Jadi PR Utama Pemerintah Sejak Era Jokowi
-
Tembus 96 Persen! Wilayah Ini Jadi Pendukung Paling Loyal Prabowo-Gibran Menurut Survei Terbaru
-
Pengamat Ingatkan Menteri Jangan Jadikan Jabatan Batu Loncatan Politik
-
Gebrakan Prabowo di Washington, Bikin Investor Global Siap Guyur Modal ke RI?
-
Dari Parkiran Minimarket ke Rumah Kosong, Polda Metro Bongkar Peredaran 18 Kg Ganja di Jakbar!
-
Detik-detik Gerak Cepat Bareskrim Polri Sita Aset Kantor PT Dana Syariah Indonesia
-
Siap-siap! Todd Boehly Janji Boyong Chelsea dan LA Lakers ke Indonesia Usai Bertemu Prabowo