Suara.com - Di tengah penolakan anggota DPRD DKI Jakarta yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih, pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bahwa tanpa sidang paripurna DPRD pun, Presiden Joko Widodo akan tetap melantiknya menjadi Gubernur.
"Sebetulnya tanpa paripurna DPRD pun Presiden akan melantik. Sebetulnya kan kita orang timur selalu dibuat acaralah dari dulu supaya DPRD ada paripurna ada acaralah," ujar Ahok usai sidang paripurna di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2014).
Terkait dengan ketidakhadiran 56 anggota dewan dari Koalisi Merah Putih (dari 106 anggota DPRD) dalam pengumuman menjadi Gubernur DKI Jakarta tadi, kata Ahok, itu tak jadi masalah karena untuk acara semacam itu tidak harus kuorum.
"Paripurna ini ga butuh kuorum, gak perlu memerlukan persetujuan mereka (KMP) ini hanya mengumumkan, orang timur, kan begitulah, ya kita terima kasih aja," kata Ahok.
Ketika ditanya kapan akan sah atau dilantik menjadi Gubernur, Ahok menyerahkan hal itu kepada kewenangan Presiden Joko Widodo.
"Saya ga tau (kapan jadi Gubernur) tergantung Presiden, Presiden tanda tangan dan dilantik," kata Ahok.
Ahok menambahkan kalau nanti Presiden tidak bisa melantik karena berhalangan, maka bisa diwakilkan ke Wakil Presiden.
"Kalau Presiden tak sempat bisa Wapres, kalau Wapres ga sempat bisa Mendagri, tapi pelantikannya ada di Ibu kota," kata Ahok.
Ahok sebenarnya tidak mau terlalu pusing memikirkan soal pelantikan menjadi Gubernur. Sebab, saat ini pun sesungguhnya ia sudah menjalankan tugas-tugas Gubernur.
"Saya sih ga terlalu pusing soal Gubernur, ga Gubernur sebetulnya SK Plt (pelaksana tugas) aja sama kayak Gubernur ko, yang penting kerja aja, gaji cuma beda sejuta," tutur mantan Wali Kota Belitung Timur.
Pengumuman Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta didasarkan pada Surat Keputusan Kemendagri Nomor 121.32/4438/OTDA perihal mekanisme pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan tahun 2012-2017.
Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 203 tentang Pemerintahan Daerah, wakil kepala daerah berhak mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh kepala daerah. Dengan demikian, Ahok berhak menjadi kepala daerah sampai akhir masa jabatan pada 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
6 Fakta Tragis Siswa SMP di Siak Tewas Saat Ujian IPA, Senapan Rakitan Mendadak Meledak
-
Studi: Panas Kendaraan Naikkan Suhu Kota Hingga 0,35 Derajat Celsius
-
6 Kali Sumbang Kas Negara, Satgas PKH Selamatkan Aset Rp 371 Triliun Sejak Awal Dibentuk
-
Reaksi Israel Usai Disebut Kutukan Kemanusiaan Oleh Menhan Pakistan
-
Gara-Gara Barang Tertinggal, Penumpang Tahan Pintu Whoosh hingga Kereta Telat Berangkat
-
ASN Jakarta Tetap Layani Publik Meski Ada WFH, Pramono Anung: Kepentingan Masyarakat yang Utama
-
Menaker Usulkan Tambahan 150 Ribu Kuota untuk Magang Nasional 2026
-
Ogah Kecolongan Seperti Riza Chalid! Ini Strategi Kejagung Gembok Samin Tan Sebelum Sasar Pejabat
-
Kejagung Masih Buru Riza Chalid, Jampidsus: Jangan Dibuka Keberadaannya, Nanti Kabur Lagi
-
Prabowo Geram ke Pengusaha Tambang Bandel: Mereka Meludahi Pengorbanan Pahlawan!