Suara.com - Di tengah penolakan anggota DPRD DKI Jakarta yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih, pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bahwa tanpa sidang paripurna DPRD pun, Presiden Joko Widodo akan tetap melantiknya menjadi Gubernur.
"Sebetulnya tanpa paripurna DPRD pun Presiden akan melantik. Sebetulnya kan kita orang timur selalu dibuat acaralah dari dulu supaya DPRD ada paripurna ada acaralah," ujar Ahok usai sidang paripurna di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2014).
Terkait dengan ketidakhadiran 56 anggota dewan dari Koalisi Merah Putih (dari 106 anggota DPRD) dalam pengumuman menjadi Gubernur DKI Jakarta tadi, kata Ahok, itu tak jadi masalah karena untuk acara semacam itu tidak harus kuorum.
"Paripurna ini ga butuh kuorum, gak perlu memerlukan persetujuan mereka (KMP) ini hanya mengumumkan, orang timur, kan begitulah, ya kita terima kasih aja," kata Ahok.
Ketika ditanya kapan akan sah atau dilantik menjadi Gubernur, Ahok menyerahkan hal itu kepada kewenangan Presiden Joko Widodo.
"Saya ga tau (kapan jadi Gubernur) tergantung Presiden, Presiden tanda tangan dan dilantik," kata Ahok.
Ahok menambahkan kalau nanti Presiden tidak bisa melantik karena berhalangan, maka bisa diwakilkan ke Wakil Presiden.
"Kalau Presiden tak sempat bisa Wapres, kalau Wapres ga sempat bisa Mendagri, tapi pelantikannya ada di Ibu kota," kata Ahok.
Ahok sebenarnya tidak mau terlalu pusing memikirkan soal pelantikan menjadi Gubernur. Sebab, saat ini pun sesungguhnya ia sudah menjalankan tugas-tugas Gubernur.
"Saya sih ga terlalu pusing soal Gubernur, ga Gubernur sebetulnya SK Plt (pelaksana tugas) aja sama kayak Gubernur ko, yang penting kerja aja, gaji cuma beda sejuta," tutur mantan Wali Kota Belitung Timur.
Pengumuman Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta didasarkan pada Surat Keputusan Kemendagri Nomor 121.32/4438/OTDA perihal mekanisme pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan tahun 2012-2017.
Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 203 tentang Pemerintahan Daerah, wakil kepala daerah berhak mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh kepala daerah. Dengan demikian, Ahok berhak menjadi kepala daerah sampai akhir masa jabatan pada 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana