Suara.com - Hingga 16 November 2014, sebanyak tiga dari 33 provinsi yang memiliki Dewan Pengupahan Daerah belum menetapkan dan melaporkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 yaitu DKI Jakarta, Nusa Tenggara Timur dan Papua Barat.
Menteri Ketenagakerjaan Muh Hanif Dhakiri dalam keterangan pers Pusat Humas Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Minggu (16/10/2014), mengatakan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemantauan dan menunggu laporan Surat Keputusan dari tiga Gubernur terkait penetapan UMP 2015.
"Kita terus berupaya membantu Dewan Pengupahan dan pemda dalam proses menetapkan UMP 2015, sehingga penetapannya dapat dipercepat untuk memberikan kepastian dan tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha," kata Menaker.
Sebanyak 26 provinsi telah menetapkan besaran UMP 2015 sedangkan empat provinsi tidak menetapkan UMP 2015 melainkan hanya menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Jawa Timur.
Untuk mempercepat penetapan UMP, Menaker Hanif mengatakan telah mengirimkan tim asistensi dari Kemnaker yang bertugas memberikan konsultasi, asistensi dan mediasi kepada dewan pengupahan daerah dan pemerintah daerah provinsi yang belum menetapkan UMP.
"Kita terus membantu provinsi-provinsi yang belum menetapkan UMP. Selain kita mendorong provinsi-provinsi yang telah penetapan UMP ini agar dapat mensosialisasikan besaran UMP 2015 kepada para pengusaha dan pekerja di wilayahnya," kata Hanif.
Perusahaan juga diharapkan untuk dapat melakukan sosialisasi dan membahas sistem pengupahan di perusahaan secara bipartit dengan melibatkan unsur manajemen perusahaan dan unsur pekerja/buruh untuk memperlancar pelaksanaan UMP.
Menaker kembali mengingatkan bahwa upah minimum hanya sebagai jaring pengaman sosial (social safety net) dan hanya berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
"Selain ketentuan itu, maka besarannya berdasarkan perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan melalui PKB (perjanjian kerja bersama) dan PP (peraturan perusahaan)," kata Hanif.
Menaker juga berharap untuk dapat menggeser wacana pembahasan upah minimum yang selama ini selalu mengundang polemik dan perdebatan menjadi sistem pengupahan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan buruh.
"Kita ingin menggeser dari wacana upah ke sistem pengupahan. Kalau bicara sistem pengupahan orientasinya dasarnya adalah peningkatan kesejahteraan. Jadi upah hanya merupakan salah satu komponen saja dari kesejahteraan para pekerja," kata Hanif.
"Ini akan coba dikaji dan diformulasikan lebih dalam lagi dalam sistem pengupahan. Kita akan diskusikan dengan pekerja maupun pengusaha," imbuhnya.
Hal-hal lain yang dapat mendukung peningkatan kesejahteraan buruh selain upah disebut Hanif antara lain adanya penyediaan fasilitas transportasi murah bagi buruh, biaya rumah buruh yang murah dan biaya pendidikan yang terjangkau. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas