Suara.com - Hingga 16 November 2014, sebanyak tiga dari 33 provinsi yang memiliki Dewan Pengupahan Daerah belum menetapkan dan melaporkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 yaitu DKI Jakarta, Nusa Tenggara Timur dan Papua Barat.
Menteri Ketenagakerjaan Muh Hanif Dhakiri dalam keterangan pers Pusat Humas Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Minggu (16/10/2014), mengatakan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemantauan dan menunggu laporan Surat Keputusan dari tiga Gubernur terkait penetapan UMP 2015.
"Kita terus berupaya membantu Dewan Pengupahan dan pemda dalam proses menetapkan UMP 2015, sehingga penetapannya dapat dipercepat untuk memberikan kepastian dan tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha," kata Menaker.
Sebanyak 26 provinsi telah menetapkan besaran UMP 2015 sedangkan empat provinsi tidak menetapkan UMP 2015 melainkan hanya menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Jawa Timur.
Untuk mempercepat penetapan UMP, Menaker Hanif mengatakan telah mengirimkan tim asistensi dari Kemnaker yang bertugas memberikan konsultasi, asistensi dan mediasi kepada dewan pengupahan daerah dan pemerintah daerah provinsi yang belum menetapkan UMP.
"Kita terus membantu provinsi-provinsi yang belum menetapkan UMP. Selain kita mendorong provinsi-provinsi yang telah penetapan UMP ini agar dapat mensosialisasikan besaran UMP 2015 kepada para pengusaha dan pekerja di wilayahnya," kata Hanif.
Perusahaan juga diharapkan untuk dapat melakukan sosialisasi dan membahas sistem pengupahan di perusahaan secara bipartit dengan melibatkan unsur manajemen perusahaan dan unsur pekerja/buruh untuk memperlancar pelaksanaan UMP.
Menaker kembali mengingatkan bahwa upah minimum hanya sebagai jaring pengaman sosial (social safety net) dan hanya berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
"Selain ketentuan itu, maka besarannya berdasarkan perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan melalui PKB (perjanjian kerja bersama) dan PP (peraturan perusahaan)," kata Hanif.
Menaker juga berharap untuk dapat menggeser wacana pembahasan upah minimum yang selama ini selalu mengundang polemik dan perdebatan menjadi sistem pengupahan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan buruh.
"Kita ingin menggeser dari wacana upah ke sistem pengupahan. Kalau bicara sistem pengupahan orientasinya dasarnya adalah peningkatan kesejahteraan. Jadi upah hanya merupakan salah satu komponen saja dari kesejahteraan para pekerja," kata Hanif.
"Ini akan coba dikaji dan diformulasikan lebih dalam lagi dalam sistem pengupahan. Kita akan diskusikan dengan pekerja maupun pengusaha," imbuhnya.
Hal-hal lain yang dapat mendukung peningkatan kesejahteraan buruh selain upah disebut Hanif antara lain adanya penyediaan fasilitas transportasi murah bagi buruh, biaya rumah buruh yang murah dan biaya pendidikan yang terjangkau. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
Terkini
-
Irjen Kemendagri Pastikan Wilayah Solo Raya Kembali Kondusif Setelah Unjuk Rasa
-
Tinjau Pos Kamling di Makassar, Mendagri Tekankan Pentingnya Keamanan Berbasis Masyarakat
-
KontraS Ingatkan Prabowo: Tim Investigasi Harus Benar-benar Independen, Bukan Sekadar Janji
-
Saat ASN Dilarang Flexing, Gaji DPRD Kabupaten Bogor Tembus Rp91 Juta Sebulan
-
Tiba Jam 2, Sherina Munaf Diperiksa Polres Jaktim Terkait Penjarahan Rumah Uya Kuya! Apa Kaitannya?
-
3 Mahasiswa Hilang Misterius Usai Demo, KontraS Curiga Ada Penghilangan Paksa!
-
Plot Twist! Kejagung Klaim 'Dicari' Jaksa, Tapi Silfester Koar-koar Sudah Damai dengan JK
-
Cermati Galon Air Minum, Waspadai Kandungan BPA: Bisa Melebihi Batas Aman
-
Rayakan Bangunan Terbakar, Pendemo di Nepal Joget Pacu Jalur
-
Soal Usulan TGPF Demo Rusuh Agustus, Menko Yusril: Keputusan di Tangan Presiden Prabowo!