Suara.com - Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) menandatangi kesepakatan untuk mengakhiri kisruh yang ada di DPR, hari ini, Senin (17/11/2014). Namun, dua kubu ini masih memiliki perbedaan pandangan.
Juru lobi KIH Pramono Anung menegaskan, KIH baru akan menyerahkan nama-nama untuk ditempatkan dalam alat kelengkapan dewan setelah Undang-undang nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (DPRD) direvisi.
"Penyerahanan nama tidak terlalu penting, yang penting adalah penyelesaian Badan Legislasi (Baleg) Baleg. Mau diserahkan diujung atau diawal bukan masalah," kata Pramono.
Besok, Selasa 18 November, DPR akan melakukan rapat paripurna. Menurut Pramono, dalam paripurna itu akan dibahas mengenai pembentukan Baleg. KIH nantinya akan menyerahkan nama hanya untuk Baleg dan belum untuk alat kelengkapan dewan. Baleg, menurutnya merupakan pintu masuk untuk merevisi UU MD3.
"Jadi besok akan ada paripurna, dalam paripurna akan dibahas pembentukan Baleg. Baleg itu jadi pintu masuk penyelesaian semuanya. Yaitu dengann perubahan UU MD3. Kalau sudah selesai maka diisi alat kelengkapan dewan," tegasnya.
Berbeda dengan versi KMP, Kordinator Pelaksana KMP Idrus Marham menerangkan, paripurna besok diagendakan mengenai pengesahan nama-nama dari Fraksi KIH untuk ditempatkan dalam alat kelengkapan dewan.
Hal itu ditujukan supaya, Baleg juga bisa dibentuk. Kemudian, Baleg membentuk tim khusus untuk menangani revisi UU MD3.
"Mestinya (diserahkan). Bagaimana kalau tidak disahkan? kan susah juga. Ini kan kesadaran bersama, serahkan nggak ada masalah. Kita harapkan," tuturnya.
Pimpinan DPR Fadli Zon, yang merupakan politisi Gerindra menegaskan, paripurna besok akan diagendakan mengenai kedudukan Tenaga Ahli DPR. Juga, beragendakan penyerahan nama-nama fraksi yang belum melengkapi untuk ditempatkan pada alat kelengkapan dewan. Agenda penyerahan nama ini sesuai dengan kesepakatan yang hari ini ditandatangani.
"Di dalam yang ditandatangi tadi sudah jelas. Ada itu. Cek saja. Ada di point pertama untuk menyerahkan nama-nama. Dan, itu untuk dimasukan, supaya bisa bekerja. Kalau tunggu dulu kan artinya lama lagi," ucapnya.
Dia bersebrangan dengan Pramono yang ingin menyerahkan nama alat kelengkapan dewan setelah adanya revisi UU MD3. Fadli menegaskan, harusnya KIH menyerahkan dulu nama untuk alat kelengkapan dewan supaya bisa membentuk Baleg dan merivisi UU MD3.
"Meskinya gitu. Kan itu untuk anggota komisi dan baleg juga. Untuk jadi anggota Baleg juga harus disahkan diparipurna. Diketok di paripurna, mau jadi Baleg, komisi 1 dan seterusnya. Nah dalam Baleg itu ada tim untuk mengkaji revisi UU MD3," tegas Fadli.
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
10 Hadiah Paling Cocok untuk Cewek dan Cowok Virgo, Simpel tapi Berkesan
-
Rekomendasi Fine Dining Nusantara Terbaik di Jakarta, Lebih Untung Pakai BRI!
-
Ketika Calon Gubernur Tak Bisa Lagi Berbohong, Pencitraan Mulai Berantakan
-
Raksasa Alumunium Rusia, Rusal Segera Garap Hilirisasi Bauksit di Kalimantan
-
Pelampung Ditemukan Bukan Milik Kapal Jurnalis, Tim SAR Fokus Sisir Selat Sunda
-
Beasiswa PNM Jadi Jembatan Pendidikan Anak Nasabah Mekaar Raih Mimpi
-
Pemerintah Bakal Gelontorkan Rp11 T untuk Rekening Massal, Apa Urgensinya?
-
Apa Itu Bedak Two Way Cake dan Bagaimana Cara Pakainya? Ini Penjelasannya
-
Cara Menempatkan Patung Katak Berkaki Tiga Chan Chu Penarik Rezeki, Jangan Sembarangan
-
Tim Gabungan Sita 2.188 Batang Rokok Ilegal di Wonosobo