Suara.com - Petugas Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu Markas Besar Polri membekuk tersangka S dalam kasus penimbunan bahan bakar minyak jenis solar di Semper Timur, Cilincing, Marunda, Jakarta Utara.
"Berhasil diamankan satu tersangka berinisial S yang telah menimbun 32 ribu liter solar, S ditangkap pada hari Senin (10/11/2014)," kata Kepala Sub Direktorat V Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Agus Santoso, di Media Center Mabes Polri, Selasa (18/11/2014).
Agus menambahkan 32 ribu liter solar ini didapatkan tersangka dari hasil kencingan atau sisa-sisa kapal pengangkut solar.
Tersangka, kata Agus, sudah menimbun solar sejak tahun 2013. Ia tidak mempunyai izin usaha sama sekali.
"Sisa-sisa solar dikumpulkan oleh S lalu dijual lagi," kata Agus.
Solar yang telah dikumpulkan tersebut dibeli S seharga Rp6 ribu per liter kemudian dijual lagi seharga Rp7 ribu per liter sampai dengan Rp9 ribu per liter. Konsumennya biasanya nelayan.
"Dia mengambil untung Rp500 sampai Rp700 per liternya," kata Agus.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 53 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas.
Kasus ini terjadi di tengah polemik kenaikan harga BBM subsidi. Presiden Joko Widodo telah mengumumkan harga premium menjadi Rp8.500 per liter, naik Rp2.000 dari sebelumnya Rp6.500 per liter. Turut naik juga solar menjadi Rp7.500 per liter. Naik Rp2.000 dari sebelumnya Rp5.500 per liter. Harga baru ini berlaku mulai tengah malam tadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Pascabanjir Sumatra, Penanganan Beralih ke Pemulihan Layanan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar
-
Indonesia Tancap Gas Jadi Pusat Halal Dunia lewat D-8 Halal Expo Indonesia 2026
-
Literasi Halal Dinilai Masih Lemah, LPPOM Siapkan Pelajar Jadi Agen Perubahan
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam