Suara.com - Petugas Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu Markas Besar Polri membekuk tersangka S dalam kasus penimbunan bahan bakar minyak jenis solar di Semper Timur, Cilincing, Marunda, Jakarta Utara.
"Berhasil diamankan satu tersangka berinisial S yang telah menimbun 32 ribu liter solar, S ditangkap pada hari Senin (10/11/2014)," kata Kepala Sub Direktorat V Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Agus Santoso, di Media Center Mabes Polri, Selasa (18/11/2014).
Agus menambahkan 32 ribu liter solar ini didapatkan tersangka dari hasil kencingan atau sisa-sisa kapal pengangkut solar.
Tersangka, kata Agus, sudah menimbun solar sejak tahun 2013. Ia tidak mempunyai izin usaha sama sekali.
"Sisa-sisa solar dikumpulkan oleh S lalu dijual lagi," kata Agus.
Solar yang telah dikumpulkan tersebut dibeli S seharga Rp6 ribu per liter kemudian dijual lagi seharga Rp7 ribu per liter sampai dengan Rp9 ribu per liter. Konsumennya biasanya nelayan.
"Dia mengambil untung Rp500 sampai Rp700 per liternya," kata Agus.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 53 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas.
Kasus ini terjadi di tengah polemik kenaikan harga BBM subsidi. Presiden Joko Widodo telah mengumumkan harga premium menjadi Rp8.500 per liter, naik Rp2.000 dari sebelumnya Rp6.500 per liter. Turut naik juga solar menjadi Rp7.500 per liter. Naik Rp2.000 dari sebelumnya Rp5.500 per liter. Harga baru ini berlaku mulai tengah malam tadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Usut Dugaan Jual Beli Jabatan ASN, Inspektorat Kabupaten Bogor Pasrahkan Kasus ke Kepolisian
-
Perbatasan Ceuta Jebol, Migran Maroko Berenang ke Spanyol
-
Kapolri Mutasi 146 Perwira, Kadivhubinter hingga Karoprovos Divpropam Berganti
-
iCAR V27 Solusi Mobil Listrik Anti Cemas dengan Jarak Tempuh 1200 Km
-
Ulasan Novel 23:59, Keberanian Ami dalam Mengikhlaskan Luka Masa Lalu
-
Tanah Abang Masih Jadi Sarang Obat Keras, Polisi Tangkap 2-3 Pengedar Setiap Hari
-
Kondisi Ekonomi Tidak Pasti, Industri Pilih Tahan Barang di Gudang
-
Guru Besar IPB Sulap Limbah Rumput Laut dan Jeroan Ikan Jadi Pupuk Organik, Bagaimana Kisahnya?
-
Cara Cek Pajak Tahunan Mobil Listrik Lewat HP, Cepat dan Nggak Pakai Ribet!
-
Biaya Pendidikan Terus Naik, Begini Cara Cerdas Mengelola Dana Daftar Ulang Kuliah