Suara.com - Fraksi Partai Golkar belum memberikan pendapat tentang revisi UU nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, sedangkan Fraksi PKS menerima revisi dengan beberapa catatan.
"Delapan fraksi setuju, PKS setuju dengan catatan, Partai Golkar belum memberikan pendapat menunggu semua fraksi mengisi alat kelengkapan dewan," kata Wakil Ketua Badan Legislasi Saan Mustofa usai rapat Badan Legislasi, Selasa (25/11/2014).
Revisi UU MD3 merupakan hasil kesepakatan bersama antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih. Kesepakatan ini dicapai untuk mengakhiri pertikaian kedua koalisi.
Ketua Baleg Sareh Wiyono menerangkan sebagian besar fraksi setuju menghapus Pasal 74 ayat 3, 4, 5 dan 6, serta Pasal 98 ayat 6, 7, 8 serta mengubah pasal tentang jumlah pimpinan alat kelengkapan dewan.
Hasil rapat Baleg, saat ini dibawa ke rapat konsultasi pimpinan pengganti Badan Musyawarah. Diharapkan, hasil rapat nanti bisa dibawa ke sidang paripurna.
Sareh mengatakan tidak masalah kalau sampai sekarang Fraksi Golkar belum menyatakan pendapat.
"Tidak perlu menunggu Golkar karena sudah ada 9 fraksi," kata dia.
Berita Terkait
-
Kisahnya Viral, DPR Sebut Kematian Siswa karena Sepatu Kekecilan Jadi Alarm Keras Sistem Pendidikan
-
Dokter Internship Meninggal di Jambi, DPR Tuntut Sanksi Jika Ada Kelalaian RS
-
PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6 Persen dan Terapkan PT Berjenjang hingga Daerah
-
Revisi UU Pemilu Mandek, Koalisi Sipil Desak DPR Bergerak Sebelum Agustus 2026
-
Anggota DPR Kecam Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Pati, Desak Pelaku Segera Ditangkap
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
Sahroni Soroti Profesionalitas Hakim Ad Hoc Usai Terbitnya Perpres Baru
-
Ada Info soal Jual Beli Titik SPPG, KSP Bakal Lakukan Sidak Cegah Potensi Korupsi di Program MBG
-
Dudung Abdurrachman Serang Balik Amien Rais: Tudingan ke Teddy Hoaks dan Fitnah!
-
Jakarta Dikepung Banjir, Pramono Anung Ungkap Penyebabnya Bukan Cuma Hujan Deras
-
Polisi Periksa PT Vinfast Auto hingga Green SM, 36 Saksi Digeber Bongkar Tragedi KRL Bekasi!
-
7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek
-
Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut