Suara.com - Senator DPD RI asal Aceh yang juga Wakil Ketua Komite I DPD RI bidang politik, hukum, dan HAM, Fachrul Razi, kecewa terhadap pemerintahan Joko Widodo.
Ia menilai Nawacita terkait penuntasan pelanggaran HAM telah dilanggar yaitu dengan membebaskan secara bersyarat Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana pembunuh aktivis HAM Munir dari Lapas Sukamiskin Bandung.
“Kami sangat kecewa kepada pemerintahan Jokowi telah membebaskan Pollycarpus terpidana pembunuh aktivis HAM Munir. Secara jelas Jokowi telah melanggar Nawacita terkait penuntasan pelanggaran penuntasan HAM. Pemerintah telah melukai hati para pegiat HAM merusak citra Indonesia di mata Internasional terhadap penegakan HAM,” kata Fachrul Razi dalam pernyataan tertulis yang dikirim kepada suara.com, Selasa (2/12/2014).
Fachrul Razi menilai sejak pemerintah Orde Baru sampai pemerintah sekarang tidak memiliki keseriusan menyelesaikan semua masalah pelanggaran HAM. Mulai dari kasus pelanggaran HAM berat, seperti 1965, penembakan misterius, peristiwa tanjung priok, penculikan aktivis, dan tragedi semanggi I dan II.
Fachrul Razi mengatakan semestinya kasus-kasus tersebut menjadi prioritas utama pemerintah untuk di tuntaskan. Kegagalan pemerintah dalam menuntaskan kasus-kasus tersebut, katanya, menimbulkan pesimisme di tengah masyarakat Indonesia akan kepastian hukum.
“Saya mencermati, pemerintah sejak orba sampai sekarang tidak serius dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM. Sehingga menimbulkan pesimisme di tengah masyarakat Indonesia atas kepastian hukum, bahkan tegaknya hukum di Indonesia menjadi sesuatu yang utopis. Bahkan langkah awal Pemerintahan Jokowi tidak menunjukkan penegakan HAM sebagai program prioritas,” kata Fachrul Razi.
Mantan aktivis mahasiswa UI ini juga menganggap bahwa kasus pelanggaran HAM yang sudah terjadi di Indonesia semuanya masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat yaitu pembunuhan massal, pembunuhan semena-mena di luar putusan pengadilan, penyiksaan dan penghilangan orang secara paksa.
Selain itu, Fachrul Razi berpendapat bahwa dari sisi keadilan korban pelanggaran HAM di Indonesia sejauh ini belum mendapatkan haknya selaku korban. Bahkan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang dulunya menjadi harapan untuk mencari keadilan dihapus oleh pemerintah.
“Pelanggaran-pelanggaran HAM di Indonesia termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat sebagai misal pembunuhan massal, pembunuhan semena-mena di luar putusan pengadilan, penyiksaan dan penghilangan orang secara paksa. Sejauh ini, korban pelanggaran HAM di Indonesia sejauh ini belum mendapatkan haknya. Bahkan KKR sempat menjadi harapan juga telah dihapus pemerintah. Bahkan juga penerapan UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM tidak berjalan dengan serius," kataFachrul Razi.
Dalam pengamatan Fachrul Razi, pemerintah memiliki kendala dalam penyelesaian pelanggaran HAM, seperti sulitnya menemukan saksi dan pelaku serta terkendala dana untuk pembentukan pengadilan HAM ad hock. Kendala di atas merupakan persoalan lama yang tidak akan selesai bila tidak ada komitmen bersama dan keinginan politik dari pemerintah untuk menyelesaikan persoalan HAM.
Oleh karena itu, kata dia, ke depan singkronisasi antar lembaga negara merupakan faktor utama untuk menyelesaikan masalah HAM. Jangan hanya di tumpukan pada satu lembaga Komnas HAM atau Kejaksaan Agung.
“Saya akan terus secara kritis untuk mengawasi perkembangan penyelesaian HAM masa lalu yang tidak selesai untuk menjadi program prioritas pemerintah demi menuju keadilan rakyat Indonesia,” kata Fachrul Razi.
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok
-
Pelaku Penembakan Acara Trump Terungkap, Foto Kenakan Kaos IDF Israel Viral
-
Gubernur Pramono Bahas Rencana Konser BTS 2026 Saat Temui Wakil Wali Kota Seoul
-
Candaan Jubir Gedung Putih Viral Usai Insiden Penembakan, Bak Prediksi Masa Depan