Suara.com - Aparat Kepolisian Resor Pati, Jawa Tengah, mengamankan seseorang yang mengaku wartawan salah satu media televisi nasional karena melakukan pemerasan terhadap kepala Kantor Pos Cabang Pati.
Kapolres Pati AKBP Budi Haryanto melalui Kasat Reskrim AKP Agung Setyo Budi Utomo di Pati, Kamis (4/12/2014), mengatakan pelaku yang bernama Supeno (48) warga Desa Cluwak, Kecamatan Cluwak, Pati itu, ditangkap Rabu (3/12/2014).
Usai menerima laporan pengaduan, kata dia, pelaku langsung ditangkap karena kebetulan keberadaan pelaku tidak terlalu jauh dari kantor pos setempat.
"Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti uang senilai Rp1,5 juta di dalam amplop dan kartu identitas wartawan pelaku dan surat tugasnya," ujarnya.
Kartu identitas dan surat tugas yang diamankan petugas, kata dia, menunjukkan bahwa Supeno merupakan wartawan dari Tabloid Waspada.
Berdasarkan keterangan pelaku, kata dia, tabloid tersebut memiliki kantor pusat di Kota Bandung, Jawa Barat.
"Meskipun sudah mengantongi kartu identitas dari Tabloid Waspada, pelaku justru mengaku dari wartawan RCTI saat melakukan pemerasan pada Kantor Pos Cabang Pati," ujarnya.
Saat ini, kata dia, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Mapolres Pati.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku yang tercatat sebagai perangkat Desa Cluwak itu, mendatangi Kantor Pos Cabang Pati untuk menyampaikan dugaan adanya kecurangan dalam penyaluran dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS).
Selanjutnya, pelaku yang mengaku wartawan RCTI itu, meminta imbalan agar tidak terekspose di media.
Akhirnya, pihak Kantor Pos memberikan uang Rp1,5 juta dengan harapan agar pelaku tidak menulis berita negatif soal PSKS tersebut meskipun pihak pos merasa tidak melakukan pelanggaran dalam penyalurannya.
Usai pelaku meninggalkan tempat, pihak kantor pos yang merasa diperas melaporkanya ke kepolisian.
Dalam waktu yang tidak terlalu lama, pelaku berhasil diamankan polisi pada Rabu (3/12) sekitar pukul 17.00 WIB.
Atas perbuatannya itu, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 369 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (Antara)
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Respons PBB Usai Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon, Desak Israel Hentikan Serangan
-
UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum
-
7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun
-
31.000 Rumah Terdampak Bencana Terima Dana Stimulan Perbaikan Hunian
-
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional
-
Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali
-
Arab Saudi Belasungkawa Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Akibat Serangan Israel
-
Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz
-
Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam
-
Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar