Suara.com - Aparat Kepolisian Resor Pati, Jawa Tengah, mengamankan seseorang yang mengaku wartawan salah satu media televisi nasional karena melakukan pemerasan terhadap kepala Kantor Pos Cabang Pati.
Kapolres Pati AKBP Budi Haryanto melalui Kasat Reskrim AKP Agung Setyo Budi Utomo di Pati, Kamis (4/12/2014), mengatakan pelaku yang bernama Supeno (48) warga Desa Cluwak, Kecamatan Cluwak, Pati itu, ditangkap Rabu (3/12/2014).
Usai menerima laporan pengaduan, kata dia, pelaku langsung ditangkap karena kebetulan keberadaan pelaku tidak terlalu jauh dari kantor pos setempat.
"Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti uang senilai Rp1,5 juta di dalam amplop dan kartu identitas wartawan pelaku dan surat tugasnya," ujarnya.
Kartu identitas dan surat tugas yang diamankan petugas, kata dia, menunjukkan bahwa Supeno merupakan wartawan dari Tabloid Waspada.
Berdasarkan keterangan pelaku, kata dia, tabloid tersebut memiliki kantor pusat di Kota Bandung, Jawa Barat.
"Meskipun sudah mengantongi kartu identitas dari Tabloid Waspada, pelaku justru mengaku dari wartawan RCTI saat melakukan pemerasan pada Kantor Pos Cabang Pati," ujarnya.
Saat ini, kata dia, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Mapolres Pati.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku yang tercatat sebagai perangkat Desa Cluwak itu, mendatangi Kantor Pos Cabang Pati untuk menyampaikan dugaan adanya kecurangan dalam penyaluran dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS).
Selanjutnya, pelaku yang mengaku wartawan RCTI itu, meminta imbalan agar tidak terekspose di media.
Akhirnya, pihak Kantor Pos memberikan uang Rp1,5 juta dengan harapan agar pelaku tidak menulis berita negatif soal PSKS tersebut meskipun pihak pos merasa tidak melakukan pelanggaran dalam penyalurannya.
Usai pelaku meninggalkan tempat, pihak kantor pos yang merasa diperas melaporkanya ke kepolisian.
Dalam waktu yang tidak terlalu lama, pelaku berhasil diamankan polisi pada Rabu (3/12) sekitar pukul 17.00 WIB.
Atas perbuatannya itu, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 369 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (Antara)
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?
-
Pramono Anung Ingin Pasang CCTV di Hutan Kota Cawang Usai Laporan Penyalahgunaan Fasilitas Publik
-
Pramono Anung Waspadai Dampak Serangan AS-Israel ke Iran: Harga Barang di Jakarta Bisa Melonjak
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius