Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisari Besar Polisi Rikwanto (Suara.com/Nur Ichsan)
Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat menjadi tersangka dalam kasus pemuatan karikatur Laa ilaaha illallaah pada edisi Kamis (3/7/2014) yang kemudian dianggap menyinggung umat Islam.
"Awal minggu depan, MS akan dipanggil sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Polda Metro Jaya, Kamis (11/12/2014).
Rikwanto mengatakan status tersebut diberikan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Di antaranya saksi ahli pidana, saksi ahli agama dan dewan pers, kesimpulannya status MS ditingkatkan menjadi tersangka," katanya.
Rikwanto menambahkan sebelum menjadi tersangka, Meidyatama Suryodiningrat sudah diperiksa sebagai saksi. Penyidik akan menentukan Meidyatama Suryodiningrat ditahan atau tidak pada pekan depan atau setelah menilai hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Rikwanto mengatakan MS dijerat dengan Pasal 156 Ayat (a) KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sebelumnya, anggota Dewan Pers Yosep Adhi Prasetyo menyatakan bahwa kasus pemuatan karikatur The Islamic State of Iraq and al-Shampada (ISIS) itu hanya pelanggaran kode etik jurnalistik. Menurut Yosep The Jakarta Post tak bisa dikatakan melakukan tindak pidana.
"Pihak polisi seharusnya melihat pelanggaran etik, bukan pidana. Selesainya di Dewan Pers," kata Stanley.
Atas dimuatnya karikatur tersebut, The Jakarta Post telah menyampaikan permohonan maaf.
Suara.com - Tapi, kata Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta Edy Mulyadi yang melaporkan harian The Jakarta Post ke Mabes Polri, permintaan maaf saja tidak cukup. Jadi, kata dia, kasus ini harus tetap dibawa ke pidana agar memberikan efek jera.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Siapa Dua Pimpinan DPRD Sumsel yang Rumdinnya Direncanakan Punya Meja Biliar Ratusan Juta?
-
Tragedi Longsor TPST Bantar Gebang: 3 Tewas Tertimbun, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
Terkini
-
Mendagri Instruksikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Standby Seminggu Sebelum-Sesudah Lebaran
-
Anggota DPR Kecam Insiden Kapal Musaffah 2 di Selat Hormuz yang Sebabkan 3 WNI Hilang
-
Kajian Adem Ramadan Bareng Aqua, Gus Rifqil Ajak Gen Z Menjaga Sikap
-
Banjir Rendam 2.682 Rumah di Serang, Lebih dari 9.000 Warga Terdampak
-
Tragedi Longsor TPST Bantar Gebang: 3 Tewas Tertimbun, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Pemulihan Sosial dan Ekonomi Korban Bencana Terus Dipercepat Satgas PRR
-
Satgas PRR Percepat Perbaikan Ribuan Sekolah Terdampak Bencana, Begini Tahapannya
-
Geger Seorang Pria Tewas Terjatuh dari Lantai Tiga PIM 2, Polisi Selidiki Dugaan Bunuh Diri
-
Kapal Tug Boat Meledak di Selat Hormuz, Tiga WNI Dilaporkan Hilang
-
Spesifikasi Khorramshahr-4 (Kheibar 4), Rudal Iran yang Tembus Jantung Israel