Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisari Besar Polisi Rikwanto (Suara.com/Nur Ichsan)
Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat menjadi tersangka dalam kasus pemuatan karikatur Laa ilaaha illallaah pada edisi Kamis (3/7/2014) yang kemudian dianggap menyinggung umat Islam.
"Awal minggu depan, MS akan dipanggil sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Polda Metro Jaya, Kamis (11/12/2014).
Rikwanto mengatakan status tersebut diberikan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Di antaranya saksi ahli pidana, saksi ahli agama dan dewan pers, kesimpulannya status MS ditingkatkan menjadi tersangka," katanya.
Rikwanto menambahkan sebelum menjadi tersangka, Meidyatama Suryodiningrat sudah diperiksa sebagai saksi. Penyidik akan menentukan Meidyatama Suryodiningrat ditahan atau tidak pada pekan depan atau setelah menilai hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Rikwanto mengatakan MS dijerat dengan Pasal 156 Ayat (a) KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sebelumnya, anggota Dewan Pers Yosep Adhi Prasetyo menyatakan bahwa kasus pemuatan karikatur The Islamic State of Iraq and al-Shampada (ISIS) itu hanya pelanggaran kode etik jurnalistik. Menurut Yosep The Jakarta Post tak bisa dikatakan melakukan tindak pidana.
"Pihak polisi seharusnya melihat pelanggaran etik, bukan pidana. Selesainya di Dewan Pers," kata Stanley.
Atas dimuatnya karikatur tersebut, The Jakarta Post telah menyampaikan permohonan maaf.
Suara.com - Tapi, kata Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta Edy Mulyadi yang melaporkan harian The Jakarta Post ke Mabes Polri, permintaan maaf saja tidak cukup. Jadi, kata dia, kasus ini harus tetap dibawa ke pidana agar memberikan efek jera.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Sambut Prabowo di Lampung, 30 Mahasiswa Berencana Gelar Aksi Jahit Mulut
-
Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja, Hadapi Pekerjaan Tergeser AI
-
CENTCOM: Amerika Serang Pertahanan Udara Iran, Stasiun Kendali Darat dan Radar Pengintai
-
Serangan AS ke Iran, Gelombang Ledakan Terjadi di Kota Jask dan Kouhe Mobarakeh Hingga Pulau Qeshm
-
Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut
-
Vonis Kasus Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Nasib Empat Anggota BAIS TNI Akan Ditentukan
-
DPR: Jangan Terus Salahkan The Fed dan Perang Teluk Saat Rupiah Tertekan
-
Perang Pecah Lagi! Amerika Serang Iran Lagi, Luncurkan Rudal ke Dekat Jalur Minyak Dunia
-
Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan
-
Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus