Suara.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Irgan Chairul Mahfiz menyatakan penanggung jawab surat kabar "The Jakarta Post" harus diproses secara hukum, sehingga tidak cukup dengan meminta maaf, atas penyiaran karikatur yang menodai agama.
"Ini kategori pelanggaran hukum tindak pidana," katanya di Jakarta, Selasa (8/7/2014), ketika dimintai tanggapannya atas penyiaran karikatur di surat kabar berbahasa Inggris pada halaman 7 rubrik opini edisi Kamis (3/7/2014).
Karikatur itu menggambarkan aksi terorisme dari kelompok sempalan Al Qaeda, "The Islamic State in Iraq and The Levant, namun digambarkan dengan menggunakan simbol-simbol Islam seperti kalimat "Laa Illaha Ilallah", "Allah", "Rasul", "Muhammad" pada bendera hitam bergambar tengkorak.
Irgan mengecam keras penulisan simbol-simbol Islam itu yang tidak pada tempatnya apalagi ditulis pada bendera hitam bergambar tengkorak.
Ketika dikonfirmasi bahwa redaksi "The Jakarta Post" telah meminta maaf kepada publik, Irgan menegaskan bahwa persoalan itu tidak cukup dengan mereka meminta maaf lalu umat Islam memberi maaf.
"Harus diproses secara hukum karena terdapat unsur penodaan agama," kata Irgan yang juga Wakil Ketua Komisi IX DPR.
Menurut Ketua DPP PPP Bidang Organisasi dan Pemantapan Ideologi itu, ada dugaan kesengajaan dari pengelola surat kabar itu untuk menyiarkan karikatur yang mengusik ketenteraman umat Islam.
"Apalagi umat Islam saat ini sedang menjalani ibadah puasa," katanya.
Oleh karena itu, katanya, dia meminta aparat penegak hukum untuk mengusut secara hukum masalah penyiaran karikatur yang menghina umat Islam itu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Arab Saudi Belasungkawa Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Akibat Serangan Israel
-
Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz
-
Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam
-
Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar
-
Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court
-
8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir
-
Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun
-
Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi
-
Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat
-
Praka Rico Gugur Usai Dirawat, Korban Kedua TNI dalam Serangan ke Pos UNIFIL Lebanon