Suara.com - Terdakwa kasus kekerasan seksual kepada anak versi petugas kebersihan di Jakarta International School (JIS), Afrisha Setyani (Icha), divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mengadili dan menyatakan terbukti secara sah, turut serta melakukan perbuatan cabul karena membantu teman-temanya. Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp100 juta," ujat Ketua Majelis Hakim Ahmad Yunus, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).
Menurut hakim jika terpidana tidak bisa membayarkan denda maka akan diganti dengan tambahan hukuman kurungan selama tiga bulan.
Putusan ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menunut para terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Vonis buat Icha ini lagsung disambut tangis histeris oleh para kerabat dan karyawan JIS yang sengaja datang memberikan dukungan. Mereka saling berpelukan sambil menangis di dalam ruang persidangan.
Icha sendiri terlihat meneteskan air mata dan untuk mencoba tegar dan menerima keputusan majelis hakim.
Icha mendapatkan giliran pertama untuk mendengarkan vonis yang dibacakan secara terbuka untuk umum.
Vonis hakim itu langsung mendapat perlawanan. Kuasa hukum Icha, Isdhawatu akan melakukan banding terhadap putusan majelis hakim.
"Kita akan banding," tegasnya.
Selain Icha, empat terdakwa lainnya, Iskandar, Virgiawan Amin (Awan), Syahrial dan Zainal Abidin juga akan menghadapi sidang putusannya di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, di PN Selatan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Sisi Gelap Kafe dan Restoran Mewah di Gaza
-
4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Aplikasi, Simple Bisa Periksa Lewat HP
-
Wabah Hantavirus Serang Kapal Pesiar MV Hondius di Atlantik, 3 Penumpang Dilaporkan Tewas
-
CSIS Soroti 5 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Dinilai Tanda Ketidakstabilan
-
Pergerakan Pesawat Militer AS Meningkat ke Timur Tengah, Sinyal Eskalasi Konflik?
-
Ancaman Keras Parlemen Iran ke Donald Trump, Intervensi Selat Hormuz Pelanggaran Gencatan Senjata
-
KPK Panggil Lagi Eks Staf Ahli Budi Karya Sumadi dalam Kasus DJKA
-
Siswa SMKN Samarinda Meninggal Diduga karena Sepatu Kekecilan, Menteri PPPA Minta Evaluasi Bansos
-
AS Luncurkan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz, Klaim Jamin Stabilitas Pasokan Minyak Mentah
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok di Kasus Suap Lahan