Suara.com - Terdakwa kasus kekerasan seksual kepada anak versi petugas kebersihan di Jakarta International School (JIS), Afrisha Setyani (Icha), divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mengadili dan menyatakan terbukti secara sah, turut serta melakukan perbuatan cabul karena membantu teman-temanya. Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp100 juta," ujat Ketua Majelis Hakim Ahmad Yunus, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).
Menurut hakim jika terpidana tidak bisa membayarkan denda maka akan diganti dengan tambahan hukuman kurungan selama tiga bulan.
Putusan ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menunut para terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Vonis buat Icha ini lagsung disambut tangis histeris oleh para kerabat dan karyawan JIS yang sengaja datang memberikan dukungan. Mereka saling berpelukan sambil menangis di dalam ruang persidangan.
Icha sendiri terlihat meneteskan air mata dan untuk mencoba tegar dan menerima keputusan majelis hakim.
Icha mendapatkan giliran pertama untuk mendengarkan vonis yang dibacakan secara terbuka untuk umum.
Vonis hakim itu langsung mendapat perlawanan. Kuasa hukum Icha, Isdhawatu akan melakukan banding terhadap putusan majelis hakim.
"Kita akan banding," tegasnya.
Selain Icha, empat terdakwa lainnya, Iskandar, Virgiawan Amin (Awan), Syahrial dan Zainal Abidin juga akan menghadapi sidang putusannya di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, di PN Selatan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Afghanistan Rayakan Idulfitri Hari Ini, Hilal Telah Terlihat di Beberapa Provinsi
-
Tradisi 200 Tahun, Ribuan Jemaah Syattariyah Nagan Raya Rayakan Idul Fitri Hari Ini
-
Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Tanggal 20 Maret 2026, Indonesia Tunggu Sidang Isbat
-
Koalisi Sipil Desak Tersangka Prajurit TNI Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
-
Perantau Bangka Belitung Bahagia Mudik Gratis Pakai Kapal Perang TNI AL
-
Babak Baru Kasus Air Keras Aktivis KontraS: Siapkah TNI Bongkar Dalang atau Cuma Cari Kambing Hitam?
-
Macet Parah Gilimanuk Makan Korban, Bukti Buruknya Manajemen Mudik
-
Dugaan Anggota Terlibat, Mabes TNI Selidiki Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Redam Konflik Berdarah, PBB Sambut Baik Jeda Pertempuran Afghanistan-Pakistan Jelang Lebaran
-
Dua Jenderal Iran Tewas, AS Mulai Tinggalkan NATO dan Australia?