Suara.com - Keceriaan Natal tak dirasakan oleh jemaat Gereja Kristen Indonesia Yasmin, Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/12/2014). Pasalnya, keinginan mereka melaksanakan misa di gereja yang terletak di Jalan KH. Abdullah Bin Nuh, tak diizinkan.
Puluhan umat yang umumnya mengenakan pakaian warna putih sejak pagi datang ke bangunan gereja yang kini telah disegel. Mereka sempat meminta izin Satpol PP Pemerintah Kota Bogor untuk membuka seng yang digunakan untuk menutupi gerbang gereja, tapi tak diberi izin.
Akhirnya, para jemaat yang membawa miniatur bendera merah putih melaksanakan ibadah dengan menyanyikan puji-pujian di depan gerbang.
Di tengah kegiatan tersebut, datang beberapa orang sambil marah-marah dan melarang mereka menyelenggarakan acara di sekitar bangunan gereja.
Sempat terjadi perdebatan di sana. Perdebatan ini sampai memancing warga lain berdatangan ke lokasi itu.
Warga yang melarang beralasan, gereja ini sudah disegel karena bermasalah dengan perizinan. Sedangkan jemaat beralasan beribadah adalah hak umat beragama.
Beruntung ketegangan tersebut tidak sampai menimbulkan aksi fisik. Polisi melerai mereka.
Sekitar jam 10.00 WIB, jemaat GKI Yasmin dibubarkan.
GKI Yasmin disegel Satpol PP Kota Bogor tanggal 10 April 2010 sebagai pelaksanaan perintah Wali Kota. Sejak itu, jemaat beribadah di halaman gereja atau di jalan. tapi karena selalu mendapat intimidasi dari sekelompok orang, umat mengalihkan tempat ibadah di rumah jemaat.
Sesungguhnya PTUN Bandung dan PTUN Jakarta memenangkan GKI Yasmin dalam sengketa IMB yang berbuntut penyegelan tersebut.
Mahkamah Agung melalui keputusan Nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010 juga telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor. MA tertanggal 9 Desember 2010 telah mengeluarkan putusan PK MA Nomor 127 PK/TUN/2009 terkait izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin.
Tapi, saat itu, Wali Kota Bogor justru menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada tanggal 11 Maret 2011. Alasan Wali Kota Bogor tidak mau mematuhi putusan MA tersebut karena adanya pemalsuan tanda tangan oleh Munir Karta yang kala itu menjabat sebagai ketua RT.
Imbas dari masalah ini, Wali Kota Bogor pun mencabut IMB GKI Yasmin. Ombudsman RI pun kemudian mengeluarkan rekomendasi dengan nomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 tentang pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin, tetapi tetap tidak ada tindakan dari Pemerintah Kota Bogor.
Permasalahan semakin memanas setelah terbit putusan MA. Sekelompok orang yang mengatasnamakan warga Bogor mengintimidasi, memprovokasi, dan memblokir jalan menuju gereja, sampai pelarangan jemaat untuk beribadah di GKI Yasmin. (Kurniawan Mas'ud)
Tag
Berita Terkait
-
Gubsu Bobby Nasution Resmikan Wings Air Terbang ke Madina, Perkuat Konektivitas
-
Mengungkap Pesan Moral Kidung Natal: Perjalanan dari Kikir Menjadi Dermawan
-
PT USU Diduga Redam Kasus Pemerkosaan Buruh Tuli, Korban Di-PHK dan Pelaku Dipindah ke Luar Provinsi
-
Diperkosa di Tempat Kerja, Buruh Tuli di Sumatra Kini Menganggur dan Hidup dalam Trauma
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Hakim Tolak Perlawanan Yaqut Cholil Qoumas, Sidang Korupsi Kuota Haji Berlanjut!
-
Meski Diterima Pimpinan DPR, Botok Pati Pastikan Aksi 27 Agustus Tetap Lanjut
-
Bawa Tuntutan Hukum Mati Koruptor, Botok Cs Diterima Masuk ke Rapat Paripurna DPR
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
Terkini
-
Tantang Sumpah Pocong! Botok Bantah Aksi Rakyat Pati di DPR Ditunggangi Jokowi
-
Apa Manfaat Tabir Surya dengan Kandungan Anti-Penuaan?
-
Perkantoran WFH Imbas Demo, Pendapatan Ojol Anjlok
-
Dukung Koperasi dan UMKM Bertumbuh, BRI Dapat Anugerah di Koperasi Awards 2026
-
Millie Fleurs Poison Garden, Taman Beracun yang Berubah Menjadi Indah
-
Rahasia Mesin Tetap Awet di Tengah Kemacetan dan Putaran Tinggi
-
Bubar pada Agustus 2027, 7 Lagu Ballad SCANDAL yang Wajib Masuk Playlist
-
Otak Serangan 9/11 Khalid Sheikh Mohammed Akan Jalani Sidang Militer Tahun 2028, Kok Lama?
-
Beda Fungsi Bedak Marcks Warna Pink vs Natural Beige, Jangan Sampai Salah Beli!
-
Bedak Marcks Varian Pink untuk Warna Kulit Apa? Ini Fungsinya saat Makeup