Suara.com - Keceriaan Natal tak dirasakan oleh jemaat Gereja Kristen Indonesia Yasmin, Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/12/2014). Pasalnya, keinginan mereka melaksanakan misa di gereja yang terletak di Jalan KH. Abdullah Bin Nuh, tak diizinkan.
Puluhan umat yang umumnya mengenakan pakaian warna putih sejak pagi datang ke bangunan gereja yang kini telah disegel. Mereka sempat meminta izin Satpol PP Pemerintah Kota Bogor untuk membuka seng yang digunakan untuk menutupi gerbang gereja, tapi tak diberi izin.
Akhirnya, para jemaat yang membawa miniatur bendera merah putih melaksanakan ibadah dengan menyanyikan puji-pujian di depan gerbang.
Di tengah kegiatan tersebut, datang beberapa orang sambil marah-marah dan melarang mereka menyelenggarakan acara di sekitar bangunan gereja.
Sempat terjadi perdebatan di sana. Perdebatan ini sampai memancing warga lain berdatangan ke lokasi itu.
Warga yang melarang beralasan, gereja ini sudah disegel karena bermasalah dengan perizinan. Sedangkan jemaat beralasan beribadah adalah hak umat beragama.
Beruntung ketegangan tersebut tidak sampai menimbulkan aksi fisik. Polisi melerai mereka.
Sekitar jam 10.00 WIB, jemaat GKI Yasmin dibubarkan.
GKI Yasmin disegel Satpol PP Kota Bogor tanggal 10 April 2010 sebagai pelaksanaan perintah Wali Kota. Sejak itu, jemaat beribadah di halaman gereja atau di jalan. tapi karena selalu mendapat intimidasi dari sekelompok orang, umat mengalihkan tempat ibadah di rumah jemaat.
Sesungguhnya PTUN Bandung dan PTUN Jakarta memenangkan GKI Yasmin dalam sengketa IMB yang berbuntut penyegelan tersebut.
Mahkamah Agung melalui keputusan Nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010 juga telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor. MA tertanggal 9 Desember 2010 telah mengeluarkan putusan PK MA Nomor 127 PK/TUN/2009 terkait izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin.
Tapi, saat itu, Wali Kota Bogor justru menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada tanggal 11 Maret 2011. Alasan Wali Kota Bogor tidak mau mematuhi putusan MA tersebut karena adanya pemalsuan tanda tangan oleh Munir Karta yang kala itu menjabat sebagai ketua RT.
Imbas dari masalah ini, Wali Kota Bogor pun mencabut IMB GKI Yasmin. Ombudsman RI pun kemudian mengeluarkan rekomendasi dengan nomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 tentang pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin, tetapi tetap tidak ada tindakan dari Pemerintah Kota Bogor.
Permasalahan semakin memanas setelah terbit putusan MA. Sekelompok orang yang mengatasnamakan warga Bogor mengintimidasi, memprovokasi, dan memblokir jalan menuju gereja, sampai pelarangan jemaat untuk beribadah di GKI Yasmin. (Kurniawan Mas'ud)
Tag
Berita Terkait
-
PT USU Diduga Redam Kasus Pemerkosaan Buruh Tuli, Korban Di-PHK dan Pelaku Dipindah ke Luar Provinsi
-
Diperkosa di Tempat Kerja, Buruh Tuli di Sumatra Kini Menganggur dan Hidup dalam Trauma
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
Singgung Pihak yang Nyinyir, Prabowo: Kita Akan Bekerja dengan Bukti
-
Serasa Magang saat Jabat Menhan, Prabowo Ungkap Alasan Boyong Menteri Jokowi ke Kabinet
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
Terkini
-
Tiga Pembantai Polisi di Katingan Diciduk! Serang Petugas Pakai Parang Saat Gerebek Narkoba
-
Anggaran MBG 2027 Bakal Turun, Segini Hitung-hitungannya!
-
Banggar DPR Respons Usulan Gaji Kepala Daerah Naik Demi Cegah Korupsi: Direm Dulu, Jaga Fiskal
-
Tampang Ciut Bang Jago Naik Ninja Pukul Pengendara di Jagakarsa, Kini Pasrah Dites Urine Polisi
-
Sekolah Rakyat Bertambah 100 Unit pada 2027, Pemerintah Siapkan Dana Jumbo Rp26,3 Triliun
-
Komnas HAM Kecam Tewasnya Ibu Hamil di Intan Jaya, Desak Kasus Diusut Tuntas
-
Gagal Ngumpet! Maling Motor Sembunyi di Plafon Rumah Pacar Jatuh Terjerembab Usai Didobrak
-
Misteri Amplop di Meja Menhut, Kenapa Raja Juli Baru Lapor KPK Setelah Bupati Kuansing Ditangkap?
-
Polri Paling Banyak Diadukan ke Komnas HAM Sepanjang 2025, Capai 805 Laporan
-
Baru Lapor Tolak Suap Usai OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Tetap Berpeluang Diperiksa KPK!