Suara.com - Sepanjang 2014, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan telah menemukan lebih dari Rp33 miliar pangan ilegal yang tidak memenuhi ketentuan pengawasan rutin dan intensifikasi selama Ramadhan, Idul Fitri, Natal, hingga menjelang tahun baru 2014.
Tak hanya itu, BPOM juga telah menyita hampir Rp27 miliar obat tradisional ilegal serta diketahui mengandung bahan kimia obat (BKO), Rp32 miliar kosmetik ilegal maupun yang mengandung bahan berbahaya pun diklaim telah disita BPOM hingga akhir tahun lalu.
Meski terus dilakukan penyitaan oleh BPOM terkait obat dan makanan ilegal dan berbahaya, angka peredarannya belum mengalami penurunan yang signifikan.
“Saya harus jujur bahwa upaya kami belum sepenuhnya berhasil. Ini adalah fenomena gunung es. Akar masalahnya belum tertangani dengan baik,” ujar Kepala Badan POM Roy Sparringa, pada acara "Hasil Kinerja BPOM 2014 dan Fokus 2015" di Jakarta, Senin, (12/1/2015).
Menurut dia, hukuman yang diberikan pengadilan nyatanya belum cukup untuk membuat produsen maupun pelaku usaha produk obat-obatan dan makanan ilegal jera. Hukuman yang berlaku bagi oknum yang mengedarkan kosmetik tanpa izin edar hanya 2,5 tahun.
Sedangkan untuk para pengedar produk pangan illegal hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dengan denda Rp2 juta. Padahal, Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa pidana penjara paling lama bagi pelanggar yang terkait dengan peredaran Obat dan Makanan ilegal bisa dikenai pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 1,5 Miliar.
Sedangkan untuk pangan ilegal, Undang-undang nomer 18 tahun 2012 menyatakan bahwa oknum pelanggar bisa dijatuhi hukuman kurung penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Menurut Roy, perbedaan jumlah hukuman pada Undang-undang dan kondisi di lapangan, karena adanya perbedaan persepsi antara KEJAGUNG dan BPOM. Ia pun berencana untuk mengadakan pertemuan untuk mendiskusikan masalah tersebut dengan pihak kepolisian dan kejaksaan agung.
Salah satu faktor penyebab sulitnya mengawasi peredaran produk illegal ini, lanjut Roy, karena banyaknya pelabuhan 'tikus' yang berseberangan langsung dengan negara luar. Ia berharap adanya kerja sama lintas sektor bisa menekan angka tersebut.
“Batam adalah wilayah free trade zone, jadi banyak ditemukan pelabuhan 'tikus'. Kami telah menngusulkan ke Kemendag agar pelabuhan masuk di satu titik saja,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
KPK Telusuri Aset Tersangka Korupsi Haji Rp622 Miliar, Pengelola Apartemen Ikut Diperiksa
-
Mengapa Keterlibatan Komcad di Pengamanan Demo Mahasiswa Jadi Alarm Demokrasi?
-
Alasan Efisiensi, BGN Mau Hapus MBG Untuk Siswa SMA
-
Resmikan 8 MPP Baru, Menteri Rini: Masyarakat Membutuhkan Layanan yang Mudah dan Terintegrasi
-
Fisipol Menolak Bungkam, Mahasiswa UGM 'Hukum' Penguasa di Halaman Kampus
-
Bahas Anggaran 2027, Kepala BGN Nanik S Deyang Resmi Tunjuk Agustina Arumsari Jadi Jubir
-
Bukan Gas Alam, Polisi Selidiki Unsur Pidana di Balik 126 Teror Api Sleman
-
Guru Ungkap Ada PPPK Paruh Waktu Bergaji Rp15 Ribu, Anggaran Pendidikan Disorot
-
BEM SI Nilai DPR Tak Pro Rakyat, Malah Fokus Bahas RUU Polri
-
Open House SRMP 2 Medan, Gus Ipul Ajak Masyarakat Lihat Gambaran Utuh Sekolah Rakyat