Suara.com - Sepanjang 2014, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan telah menemukan lebih dari Rp33 miliar pangan ilegal yang tidak memenuhi ketentuan pengawasan rutin dan intensifikasi selama Ramadhan, Idul Fitri, Natal, hingga menjelang tahun baru 2014.
Tak hanya itu, BPOM juga telah menyita hampir Rp27 miliar obat tradisional ilegal serta diketahui mengandung bahan kimia obat (BKO), Rp32 miliar kosmetik ilegal maupun yang mengandung bahan berbahaya pun diklaim telah disita BPOM hingga akhir tahun lalu.
Meski terus dilakukan penyitaan oleh BPOM terkait obat dan makanan ilegal dan berbahaya, angka peredarannya belum mengalami penurunan yang signifikan.
“Saya harus jujur bahwa upaya kami belum sepenuhnya berhasil. Ini adalah fenomena gunung es. Akar masalahnya belum tertangani dengan baik,” ujar Kepala Badan POM Roy Sparringa, pada acara "Hasil Kinerja BPOM 2014 dan Fokus 2015" di Jakarta, Senin, (12/1/2015).
Menurut dia, hukuman yang diberikan pengadilan nyatanya belum cukup untuk membuat produsen maupun pelaku usaha produk obat-obatan dan makanan ilegal jera. Hukuman yang berlaku bagi oknum yang mengedarkan kosmetik tanpa izin edar hanya 2,5 tahun.
Sedangkan untuk para pengedar produk pangan illegal hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dengan denda Rp2 juta. Padahal, Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa pidana penjara paling lama bagi pelanggar yang terkait dengan peredaran Obat dan Makanan ilegal bisa dikenai pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 1,5 Miliar.
Sedangkan untuk pangan ilegal, Undang-undang nomer 18 tahun 2012 menyatakan bahwa oknum pelanggar bisa dijatuhi hukuman kurung penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Menurut Roy, perbedaan jumlah hukuman pada Undang-undang dan kondisi di lapangan, karena adanya perbedaan persepsi antara KEJAGUNG dan BPOM. Ia pun berencana untuk mengadakan pertemuan untuk mendiskusikan masalah tersebut dengan pihak kepolisian dan kejaksaan agung.
Salah satu faktor penyebab sulitnya mengawasi peredaran produk illegal ini, lanjut Roy, karena banyaknya pelabuhan 'tikus' yang berseberangan langsung dengan negara luar. Ia berharap adanya kerja sama lintas sektor bisa menekan angka tersebut.
“Batam adalah wilayah free trade zone, jadi banyak ditemukan pelabuhan 'tikus'. Kami telah menngusulkan ke Kemendag agar pelabuhan masuk di satu titik saja,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular