Suara.com - Sepanjang 2014, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan telah menemukan lebih dari Rp33 miliar pangan ilegal yang tidak memenuhi ketentuan pengawasan rutin dan intensifikasi selama Ramadhan, Idul Fitri, Natal, hingga menjelang tahun baru 2014.
Tak hanya itu, BPOM juga telah menyita hampir Rp27 miliar obat tradisional ilegal serta diketahui mengandung bahan kimia obat (BKO), Rp32 miliar kosmetik ilegal maupun yang mengandung bahan berbahaya pun diklaim telah disita BPOM hingga akhir tahun lalu.
Meski terus dilakukan penyitaan oleh BPOM terkait obat dan makanan ilegal dan berbahaya, angka peredarannya belum mengalami penurunan yang signifikan.
“Saya harus jujur bahwa upaya kami belum sepenuhnya berhasil. Ini adalah fenomena gunung es. Akar masalahnya belum tertangani dengan baik,” ujar Kepala Badan POM Roy Sparringa, pada acara "Hasil Kinerja BPOM 2014 dan Fokus 2015" di Jakarta, Senin, (12/1/2015).
Menurut dia, hukuman yang diberikan pengadilan nyatanya belum cukup untuk membuat produsen maupun pelaku usaha produk obat-obatan dan makanan ilegal jera. Hukuman yang berlaku bagi oknum yang mengedarkan kosmetik tanpa izin edar hanya 2,5 tahun.
Sedangkan untuk para pengedar produk pangan illegal hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dengan denda Rp2 juta. Padahal, Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa pidana penjara paling lama bagi pelanggar yang terkait dengan peredaran Obat dan Makanan ilegal bisa dikenai pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 1,5 Miliar.
Sedangkan untuk pangan ilegal, Undang-undang nomer 18 tahun 2012 menyatakan bahwa oknum pelanggar bisa dijatuhi hukuman kurung penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Menurut Roy, perbedaan jumlah hukuman pada Undang-undang dan kondisi di lapangan, karena adanya perbedaan persepsi antara KEJAGUNG dan BPOM. Ia pun berencana untuk mengadakan pertemuan untuk mendiskusikan masalah tersebut dengan pihak kepolisian dan kejaksaan agung.
Salah satu faktor penyebab sulitnya mengawasi peredaran produk illegal ini, lanjut Roy, karena banyaknya pelabuhan 'tikus' yang berseberangan langsung dengan negara luar. Ia berharap adanya kerja sama lintas sektor bisa menekan angka tersebut.
“Batam adalah wilayah free trade zone, jadi banyak ditemukan pelabuhan 'tikus'. Kami telah menngusulkan ke Kemendag agar pelabuhan masuk di satu titik saja,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Plus Minus Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa Restu DPR, Solusi Anti Utang Budi atau Sama Saja?
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!