Suara.com - Di dalam sidang uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Rabu (14/1/2015), Fraksi Partai Gerindra tidak mau mengomentari penetapan status Komisaris Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan kasus penerimaan gratifikasi.
"Gerindra tidak akan komentari hal yang terjadi pada saat ini terhadap saudara calon Kapolri. Walaupun kami banyak diprotes konstituen kami, kenapa kami tetap lanjutkan fit and proper test hari ini," kata perwakilan dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
Terkait dengan protes dari konstituen, Ahmad mengatakan telah memberikan penjelasan kepada mereka bahwa Fraksi Gerindra tetap menganut asas praduga tak bersalah.
"Kedua, karena prosedurnya benar (tahapan pemilihan calon Kapolri di DPR) sehingga kami ikuti sampai selesai," katanya.
Dalam sidang uji kelayakan dan kepatutan, Fraksi Gerindra hanya menanyakan visi misi Budi Gunawan bila kelak menjadi Kapolri. Selain itu, juga menekankan agar kelak Budi Gunawan netral pada pemilu mendatang karena pada pemilu 2014, Gerindra mengaku merasakan ketidaknetralan Polri.
Fraksi Gerindra juga menanyakan bagaimana cara menangani ego sektoral antara Polri dan TNI, kemudian sikap terhadap penyidik polisi yang sudah terlalu lama di KPK.
"Kami minta komitmen, apabila jadi Kapolri, saudara adalah Kapolri dari semua pihak," katanya.
Sama seperti Gerindra, Fraksi PAN juga tidak menyinggung soal status tersangka Budi Gunawan.
Juru bicara Fraksi PAN hanya menyampaikan tentang prinsip-prinsip tugas Kapolri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Tinjau Sekolah Rakyat, Ketum Karang Taruna Budisatrio Djiwandono Motivasi Siswa
-
Greenpeace Sebut Aturan Pilah Sampah DKI Dinilai Belum Cukup, Mengapa?
-
Bolivia Lumpuh Akibat Mogok Nasional, Buruh dan Petani Tuntut Presiden Rodrigo Paz Mundur
-
Dua Tahun 'Main Cantik' di Kantor Camat, Pegawai PPPK di Bogor Ketahuan Pakai Sabu Sejak 2024
-
Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Kelar, DPR ke KNKT: Kok Lama? Ini kan Bukan Pesawat Meledak!
-
Polda Metro Jaya Mulai Usut Laporan Dugaan Gelar Palsu Menkes Budi Gunadi Sadikin
-
Satgas PKH Setor Rp10,2 Triliun ke Kas Negara, Kejagung Klaim Selamatkan Jutaan Hektar Hutan
-
Geledah Rumah Heri Black, KPK Temukan Bukti Dugaan Perintangan Penyidikan dalam Kasus Bea Cukai
-
Iran Gelar Latihan Anti-Helikopter, Siaga Hadapi Serangan AS-Israel
-
WNI Tertangkap pada Kasus Jaringan Distributor Konten Asusila Anak di Kapal Pesiar Disney