Suara.com - Dalam fit and proper test calon Kapolri di Komisi III DPR, Rabu (14/1/2015), Komisaris Jenderal Budi Gunawan memberikan penjelasan terkait dengan statusnya yang kini menjadi tersangka. Calon tunggal Kapolri pilihan Presiden Joko Widodo itu menilai penetapan status tersangka kepadanya telah melanggar KUHAP karena KPK mengabaikan asas praduga tak bersalah.
"KPK menetapkan saya menjadi tersangka hanya didasarkan pada hasil penyelidikan. Padahal, berdasarkan KUHAP, penyelidikan tersebut cuma untuk menentukan ada atua tidaknya adanya peristiwa pidana," kata Budi di ruang Komisi III.
Hal itulah yang membuat Budi menilai KPK mengabaikan rasa praduga tak bersalah.
Mantan ajudan (mantan) Presiden Megawati Soekarnoputri itu juga menilai dua alat bukti yang dimiliki KPK seharusnya dikonfirmasi terlebih dulu kepada saksi-saksi.
Selain itu, katanya, KPK juga perlu melakukan penyitaan barang bukti terlebih dulu.
"Proses pemeriksaan saksi juga harus memiliki kaitan dengan dua alat bukti tersebut," kata Budi.
Kemarin, KPK menetapkan Budi menjadi tersangka dugaan kasus penerimaan suap. KPK mengatakan telah menemukan transaksi mencurigakan di rekening polisi bintang tiga itu. Tapi, Budi mengatakan sebenarnya temuan itu sudah diklarifikasi.
"Saya jelaskan bahwa isu itu benar ada beberapa transaksi keuangan di rekening, dimana semua itu terkait dengan kegiatan bisnis keluarga dan melibatkan pihak ketiga selaku kreditur," kata Budi.
Calon tunggal Kapolri yang dipilih Presiden Jokowi ini mengatakan bahwa transaksi keuangan bisnis itu memiliki bukti perjanjian kerja sama.
"Bahwa transaksi keuangan dalam bisnis itu, dianggap sebagai transaksi mencurigakan," katanya.
Budi Gunawan mengatakan kasus tersebut telah diselidiki juga oleh Bareskrim Mabes Polri dan hasilnya telah dikirimkan kepada PPATK tahun 2010.
"Dengan hasil penyelidikan disimpulkan sebagai transaksi yang wajar, tidak terdapat perbuatan melanggar hukum dan kerugian negara sehingga transaksi keuangan itu legal dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?