Suara.com - Calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan, mengklarifikasi keterkaitan dirinya dalam kasus hukum yang disangkakan KPK. Budi menyatakan prihatin lantaran KPK menjadikan dirinya tersangka hanya berdasarkan hasil penyelidikan.
KPK, kata Budi, seharusnya menggunakan dua alat bukti yang sah, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saki dan alat bukti lain.
"Tentunya ini mengabaikan azaz praduga tak bersalah. Karena dapat membentuk opini masyarakat kalau saya bersalah. Hal ini juga pembunuhan karakter. Sebab sampai saat ini saya belum pernah dimintai keterangan oleh KPK atau pihak mana pu. Saya belum tahu pasti atas dugaan pidana yang disangkakan," kata Budi.
"Status tersangka ini tidak hanya mencoreng dan menyerang saya secara pribadi, tapi juga menurunkan kewibawaan lembaga negara dalam hal ini pemerintah dan Polri," kata Budi.
Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa rekeningnya --yang disebut mencurigakan, bisa dijelaskan secara gamblang. Bahkan, hal itu sudah ditelisik oleh Bareskrim Mabes Polri, dan dinyatakan tidak bermasalah.
"Bahwa benar pada rekening saya terdapat transaksi keuangan, tapi terkait kegiatan bisnis keluarga yang melibatkan pihak ketiga selaku kreditur," katanya.
Dia juga menerangkan, hasil penyelidikan Bareskrim tadi sudah dikirim ke PPATK pada 18 Juni 2010. Hasilnya, disimpulkan sebagai transaksi wajar serta tidak melanggar hukum dan tidak terdapat kerugian negara. "Transaksi keuangan legal dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata dia.
"Ini adalah produk hukum yg sah. Artinya, produk hukum dari lembaga penegak hukum sah yang juga memiliki kekuatan hukum," tambah Budi.
Dalam kesempatan ini, Budi juga memaparkan tentang LHKPN miliknya. Dia pun sudah melaporkan LHKPN-nya dua kali, pada 19 Agustus 2008 dan 23 Juni 2013. LHKPN-nya ini pun tidak ada masalah pelanggaran hukum.
"Pada saat pelaporan pertama ada beberapa barang atau benda yang surat kepemilikannya belum selesai, karena prosedur LHKPN tiap tahun dimungkinkan adanya penambahan atau pengurangan harta. Pada LHKPN kedua, saya sampaikan dengan peningkatan harta kekayaan karena adanya peningkatan NJOP ditambah adanya beberapa barang atau benda yang telah dilengkapi surat," papar Budi.
"Seluruh harta saya diperoleh dengan sah dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Budi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Lalu Lintas Tol Jakarta Pagi Ini Semrawut, Kecelakaan Beruntun hingga Contraflow Picu Kemacetan
-
Prabowo Beri Hormat ke Jokowi di HUT ke-80 Bhayangkara
-
Viral Mahasiswa Unisa Yogya Diduga Kenakan Busana Perempuan dan Masuk Toilet Mahasiswi
-
LPDB Koperasi Terapkan Zero Tolerance Pungli dan Penipuan, Pelanggaran Diproses Tegas Secara Hukum
-
Transportasi Jerman Lumpuh Akibat Gelombang Panas, Jalan Tol Retak-retak
-
Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Korupsi Batu Bara
-
Italia Siaga Gelombang Panas, 4 Orang Sudah Jadi Korban Tewas
-
Di Tengah Gejolak Global, Jawa Tengah Tetap Jadi Magnet Investasi
-
Panas Lagi, Iran Ancam Kembali Tutup Selat Hormuz
-
Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri ke KPK