Suara.com - Calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan, mengklarifikasi keterkaitan dirinya dalam kasus hukum yang disangkakan KPK. Budi menyatakan prihatin lantaran KPK menjadikan dirinya tersangka hanya berdasarkan hasil penyelidikan.
KPK, kata Budi, seharusnya menggunakan dua alat bukti yang sah, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saki dan alat bukti lain.
"Tentunya ini mengabaikan azaz praduga tak bersalah. Karena dapat membentuk opini masyarakat kalau saya bersalah. Hal ini juga pembunuhan karakter. Sebab sampai saat ini saya belum pernah dimintai keterangan oleh KPK atau pihak mana pu. Saya belum tahu pasti atas dugaan pidana yang disangkakan," kata Budi.
"Status tersangka ini tidak hanya mencoreng dan menyerang saya secara pribadi, tapi juga menurunkan kewibawaan lembaga negara dalam hal ini pemerintah dan Polri," kata Budi.
Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa rekeningnya --yang disebut mencurigakan, bisa dijelaskan secara gamblang. Bahkan, hal itu sudah ditelisik oleh Bareskrim Mabes Polri, dan dinyatakan tidak bermasalah.
"Bahwa benar pada rekening saya terdapat transaksi keuangan, tapi terkait kegiatan bisnis keluarga yang melibatkan pihak ketiga selaku kreditur," katanya.
Dia juga menerangkan, hasil penyelidikan Bareskrim tadi sudah dikirim ke PPATK pada 18 Juni 2010. Hasilnya, disimpulkan sebagai transaksi wajar serta tidak melanggar hukum dan tidak terdapat kerugian negara. "Transaksi keuangan legal dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata dia.
"Ini adalah produk hukum yg sah. Artinya, produk hukum dari lembaga penegak hukum sah yang juga memiliki kekuatan hukum," tambah Budi.
Dalam kesempatan ini, Budi juga memaparkan tentang LHKPN miliknya. Dia pun sudah melaporkan LHKPN-nya dua kali, pada 19 Agustus 2008 dan 23 Juni 2013. LHKPN-nya ini pun tidak ada masalah pelanggaran hukum.
"Pada saat pelaporan pertama ada beberapa barang atau benda yang surat kepemilikannya belum selesai, karena prosedur LHKPN tiap tahun dimungkinkan adanya penambahan atau pengurangan harta. Pada LHKPN kedua, saya sampaikan dengan peningkatan harta kekayaan karena adanya peningkatan NJOP ditambah adanya beberapa barang atau benda yang telah dilengkapi surat," papar Budi.
"Seluruh harta saya diperoleh dengan sah dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Budi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin