Suara.com - Calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan, mengklarifikasi keterkaitan dirinya dalam kasus hukum yang disangkakan KPK. Budi menyatakan prihatin lantaran KPK menjadikan dirinya tersangka hanya berdasarkan hasil penyelidikan.
KPK, kata Budi, seharusnya menggunakan dua alat bukti yang sah, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saki dan alat bukti lain.
"Tentunya ini mengabaikan azaz praduga tak bersalah. Karena dapat membentuk opini masyarakat kalau saya bersalah. Hal ini juga pembunuhan karakter. Sebab sampai saat ini saya belum pernah dimintai keterangan oleh KPK atau pihak mana pu. Saya belum tahu pasti atas dugaan pidana yang disangkakan," kata Budi.
"Status tersangka ini tidak hanya mencoreng dan menyerang saya secara pribadi, tapi juga menurunkan kewibawaan lembaga negara dalam hal ini pemerintah dan Polri," kata Budi.
Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa rekeningnya --yang disebut mencurigakan, bisa dijelaskan secara gamblang. Bahkan, hal itu sudah ditelisik oleh Bareskrim Mabes Polri, dan dinyatakan tidak bermasalah.
"Bahwa benar pada rekening saya terdapat transaksi keuangan, tapi terkait kegiatan bisnis keluarga yang melibatkan pihak ketiga selaku kreditur," katanya.
Dia juga menerangkan, hasil penyelidikan Bareskrim tadi sudah dikirim ke PPATK pada 18 Juni 2010. Hasilnya, disimpulkan sebagai transaksi wajar serta tidak melanggar hukum dan tidak terdapat kerugian negara. "Transaksi keuangan legal dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata dia.
"Ini adalah produk hukum yg sah. Artinya, produk hukum dari lembaga penegak hukum sah yang juga memiliki kekuatan hukum," tambah Budi.
Dalam kesempatan ini, Budi juga memaparkan tentang LHKPN miliknya. Dia pun sudah melaporkan LHKPN-nya dua kali, pada 19 Agustus 2008 dan 23 Juni 2013. LHKPN-nya ini pun tidak ada masalah pelanggaran hukum.
"Pada saat pelaporan pertama ada beberapa barang atau benda yang surat kepemilikannya belum selesai, karena prosedur LHKPN tiap tahun dimungkinkan adanya penambahan atau pengurangan harta. Pada LHKPN kedua, saya sampaikan dengan peningkatan harta kekayaan karena adanya peningkatan NJOP ditambah adanya beberapa barang atau benda yang telah dilengkapi surat," papar Budi.
"Seluruh harta saya diperoleh dengan sah dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Budi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara