Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang mengatakan, presiden tidak perlu bertindak untuk menengahi persoalan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. Sebab, proses hukum tidak bisa diintervensi siapapun, termasuk presiden.
"Presiden tidak perlu intervensi lah, jadi apa yang harus diminta oleh presiden, tentunya saya yakin presiden akan mengatakan kita ikuti proeses hukum. Karena itu persamaan di depan hukum harus diterapkan di sini harus semua," kata Junimart di DPR, Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Karenanya, dia juga meminta masyarakat menunggu proses yang ada, karena sebuah kasus di Polri mengenal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), berbeda dengan mekanisme di KPK. Karena itu dia menilai masyarakat harus menunggu prosesnya di pengadilan apakah berlanjut atau bisa berhenti.
"Kita tunggu prosesnya di pengadilan (berjalan) atau bisa berhenti karena hasil perkembangan kepolisian tidak cukup, kita tunggu Kejaksaan Agung," paparnya.
KPK dan Polri belakangan ini sama-sama menetapkan tersangka terhadap dua kepala lembaga masing-masing.
KPK menetapkan tersangka terhadap calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan atas kasus penerimaan gratifikasi atau rekening gendut. Sementara, Polri menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto atas kasus saksi palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.
Berita Terkait
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
Mengapa Parpol Melawan Usul KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum?
-
Periksa Saksi, KPK Bongkar Modus Surat Pernyataan Jadi Alat Pemerasan Bupati Tulungagung
-
KPK Cegah 2 Tersangka Baru dalam Korupsi Kuota Haji Bepergian ke Luar Negeri
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April