Suara.com - Juru bicara TNI Mahanan Simorangkir mengatakan, perintah untuk menghentikan operasi pengangkatan badan pesawat AirAsia dari dadsar laut datang dari Panglima TNI Jenderal Moeldoko.
Kata Manahan, dengan perintah itu maka 81 tim penyelam dari TNI Angkatan Laut tidak akan melanjutkan upaya untuk mengangkat badan pesawat AirAsia QZ8501 yang berada di dasar Selat Karimata.
Panglima Armada Bagian Barat Laksamana Widodo mengungkapkan, 19 dari 81 tim penyelam jatuh sakit selama melakukan operasi untuk mengangkat badan pesawat tersebut. Kata dia, mereka mengalami decompression sickness dan akan menjalani perawatan di rumah sakit.
“Saya sudah meminta mereka untuk mengutamakan keselamatan terlebih dahulu. Tetapi Anda tahu tentara, mereka selalu bekerja keras untuk menemukan jenazah. Mereka tidak memikirkan keselamatan tetapi menjalankan tugas untuk mencari jenazah,” kata Laksamana Widodo.
Widodo menambahkan, tim penyelam dari TNI Angkatan Laut tidak melihat jenazah di dalam badan pesawat. Kata dia, kemungkinan besar jenazah penumpang AirAsia terjepit atau bersembunyi di bagian dasar badan pesawat.
Tim penyelam berhasil menemukan 14 jenazah dari lokasi ditemukannya badan pesawat tersebut, termasuk yang mengambang di permukaan laut ketika upaya pengangkatan badan pesawat akan dilakukan. (CNN)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!