Suara.com - Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (UU Lambang Negara) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Menyatakan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di ruang Pleno Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Permohonan pengujian ini sebelumnya diajukan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), serta dua warga negara Indonesia yakni, Erwin Agustian dan Eko Santoso.
Mahkamah menilai permohonan para pemohon sama dengan permohonan dalam perkara No. 4/PUU-X/2012 yang diputus pada Januari 2013, yang juga menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Dalam pertimbangannya Mahkamah menegaskan bahwa negara memiliki alasan konstitusional untuk mengatur secara berbeda terhadap identitas tertentu yang dipilih menjadi Lambang Negara agar tidak menimbulkan kerancuan terhadap identitas (lambang) negara itu sendiri.
Mahkamah juga menyatakan bahwa pemohon hanya mempermasalahkan sanksi pidana atau denda bagi setiap orang yang "membuat lambang untuk perseorangan" yang "menyerupai Lambang Negara", namun tidak mempermasalahkan norma pidana itu sendiri.
Oleh sebab itu Mahkamah berpendapat bahwa frasa "membuat lambang untuk perseorangan" dan frasa "menyerupai lambang negara" yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, tidak bertentangan dengan konstitusi, sehingga permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba