Suara.com - Komjen Polisi Budi Gunawan (BG) dipastikan menolak datang ke KPK untuk diperiksa penyidik hari ini, Jumat (30/1/2015).
Pengacara BG, Eggy Sudjana, menyebut pemanggilan dan rencana pemeriksaan kliennya tidak sesuai prosedur dan melampaui instruksi dari Presiden Joko Widodo.
Dia mengemukakan tiga alasan mendasar berkaitan dengan penolakan pemeriksaan BG.
“Pertama cara KPK membuat surat pemanggilannya tidak ada tandatangan pimpinan. Kedua KPK mengabaikan kerahasian surat, kog diumbar ke pers?” seru Eggy Sudjana kepada suara.com melalui sambungan telepon.
Dia mengklaim, seharusnya surat pemanggilan pemeriksaan adalah hal yang mesti dianggap rahasia dan tidak pada tempatnya kalau sampai bocor ke publik.
Alasan lain yang digunakan BG, menurut Eggy, yakni soal upaya KPK mengabaikan himbauan Jokowi untuk agar kedua pihak saling menghormati hukum.
“Ketiga, kan sedang ditempuh praperadilan, seharusnya tidak boleh (diperiksa) karena ini sedang proses. Selanjutnya lalau KPK mengerti hukum, mestinya juga mengukuti himbauan Jokowi sebagai presiden,” katanya lagi.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Budi menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap.
Dia dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2 serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat
-
Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer
-
Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend
-
Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital
-
Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang
-
HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan
-
Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari