Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani, mengatakan KPK rugi karena tidak menghadiri sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015).
"Kalau tidak hadir akan rugi sendiri. Pokoknya para pihak bila tidak hadir rugi sendiri," kata Arsul di DPR.
Arsul mengatakan kehadiran pihak yang berperkara diperlukan untuk memberikan penjelasan tentang proses gugatan yang digugat.
"Ini beda dengan perkara atau pidana. Kalau tidak hadir tidak bisa memberikan penjelasan di pengadilan," ujarnya.
Menurut Arsul, untuk Budi tidak masalah meski tadi tidak hadir di persidangan dan hanya mengutus kuasa hukum.
"Kalau pemeriksaan pidana misalnya si terdakwanya harus hadir. Kalau diperkara praperadilan pemohon tidak harus hadir bisa dikuasakan," ujarnya.
Arsul menambahkan, meskipun perwakilan KPK sebagai tergugat tidak hadir, harusnya persidangan tetap berjalan atau tidak ditunda. Sebab, kata dia, praperadilan harus dilakukan selama tujuh hari sejak persidangan dimulai.
"Harusnya, bila tidak hadir itu tidak akan kemudian menunda. Karena jangka waktu pemeriksaan praperadilan sejak sidang pertama sampai dengan putusan itu diatur hanya 7 hari," kata Arsul.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Gubernur Luthfi Salurkan BLT Cukai Tembakau Rp51 Miliar untuk 85 Ribu Pekerja
-
Pemkab Mojokerto Paparkan Progres Manajemen Talenta ASN di Hadapan BKN RI
-
Digelar Maraton! Hakim PN Jaksel Putus Praperadilan Roy Suryo Pekan Depan
-
Tepis Isu 2 Desa Lepas ke Malaysia, Tito: RI Justru Untung Wilayah hingga 5.700 Hektare!
-
Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Asal Padang Terpilih Lewat Voting Publik
-
Mensesneg, DEN dan BI Terima Kasih ke Dasco: Kami seperti Tim Sepak Bola
-
DPR Gelar Rapat Lintas Lembaga Bahas Stabilitas Ekonomi
-
Tragedi Cinta Segitiga Pengamen Bekasi: Sempat Viral di Medsos, Berakhir Penikaman Maut
-
Diduga Kirim Pesan WA dari Sel, Hotman Paris Desak Kalapas Cipinang Cek HP Razman Nasution
-
Antrean di SPBU Tak Sekadar Soal BBM, Ekonom Soroti Beban Sosial Kelompok Rentan