KPK Dinilai Rugi Tak Hadiri Sidang Praperadilan BG

Senin, 02 Februari 2015 | 18:07 WIB
Ketua KPK Abraham Samad [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani, mengatakan KPK rugi karena tidak menghadiri sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015).

"Kalau tidak hadir akan rugi sendiri. Pokoknya para pihak bila tidak hadir rugi sendiri," kata Arsul di DPR.

Arsul mengatakan kehadiran pihak yang berperkara diperlukan untuk memberikan penjelasan tentang proses gugatan yang digugat.

"Ini beda dengan perkara atau pidana. Kalau tidak hadir tidak bisa memberikan penjelasan di pengadilan," ujarnya.

Menurut Arsul, untuk Budi tidak masalah meski tadi tidak hadir di persidangan dan hanya mengutus kuasa hukum.

"Kalau pemeriksaan pidana misalnya si terdakwanya harus hadir. Kalau diperkara praperadilan pemohon tidak harus hadir bisa dikuasakan," ujarnya.

Arsul menambahkan, meskipun perwakilan KPK sebagai tergugat tidak hadir, harusnya persidangan tetap berjalan atau tidak ditunda. Sebab, kata dia, praperadilan harus dilakukan selama tujuh hari sejak persidangan dimulai.

"Harusnya, bila tidak hadir itu tidak akan kemudian menunda. Karena jangka waktu pemeriksaan praperadilan sejak sidang pertama sampai dengan putusan itu diatur hanya 7 hari," kata Arsul.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com