Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Telah memberlakukan pelarangan motor melintasi jalan MH Thamrin - Jalan Medan Merdeka Barat sejak 17 Desember 2014 lalu. Namun kini Jakarta mendapatkan predikat sebagai kota termacet di dunia berdasarkan Castrol’s Magnatec Stop-Start index.
Menanggapi hal itu, Guberur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, larangan motor justru membuat Jakarta bertambah macet lantaran Ibu Kota masih belum mempunyai transpotasi massal (Mass Rapid Transit).
"Pasti macetlah karena kan belum ada Mass Rapid Transit," ujar Basuki yang biasa disapa Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Namun, Ahok menilai pengurangan motor yang telah diberlakukan di jalan protokol itu telah mampu mengurangi kemacetan.
"Motor ada dong pengaruhnya, kalau mau belok kan menghambat kecepatan orang (jadi macet)," kata Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menegaskan, pengurangan kemacetan di Jakarta sudah berkurang sekitar 30 persen khususnya di jalan-jalan yang kini sudah tidak dilalui kendaran roda dua.
"Signifikan 30%," tutup Ahok.
Sebagi informasi, berdasarkan indeks tersebut, rata-rata terdapat 33.240 kali proses berhenti-jalan per tahun di Jakarta. Indeks ini mengacu dari data navigasi pengguna Tom Tom, mesin GPS, untuk menghitung jumlah berhenti dan jalan yang dibuat setiap kilometer. Jumlah tersebut kemudian dikalikan dengan jarak rata-rata yang ditempuh setiap tahun di 78 negara.
Castrol’s Magnatec Stop-Start index juga mencatat, Surabaya, Ibu Kota provinsi Jawa Timur berada di peringkat keempat sebagai kota termacet di dunia. Rata-rata, terjadi 29.880 kemacetan setiap tahun di Surabaya.
Istanbul, Turki menjadi kota kedua yang paling macet di dunia. Sedikitnya terjadi 32.520 kemacetan per tahun. Mexico City, Meksiko, berada di urutan ketiga dengan 30.840 kemacetan setiap tahun.
Tampere, Finlandia, menjadi kota yang paling lancar di dunia. Rata-rata hanya terjadi 6.240 berhenti-jalan. Rotterdam, Belanda, di mana mayoritas penduduknya bersepeda, berada di peringkat kedua setelah Tampere dengan 6.360 kemacetan per tahun.
Berita Terkait
-
Ahok Buka Kartu: 3 Kunci Ini Bisa Bikin Otomotif RI Jadi Raksasa Ekonomi
-
Kasus Deddy Sitorus Dinilai Mirip Ahok: Video Tuai Polemik karena Sengaja Dipotong?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Kritik Pedas Rencana Utang Rp700 Triliun Pemerintah: Itu Namanya Gali Lubang Tutup Lubang!
-
Ungkit Anggaran Negara dari Pajak Rakyat, Sentilan Ahok ke DPR: Jangan Cuma Terima Gaji, tapi...
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO