Suara.com - Tersangka kasus menghasut untuk memberikan keterangan palsu di bawah sumpah yang sekaligus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW), telah mengadu ke Persatuan Advokasi Indonesia (Peradi) terkait kasus yang membelitnya. Namun lebih jauh, Peradi menganggap kasus yang menjerat rekannya itu merupakan sebuah ancaman tersendiri untuk para advokat lainnya.
"Intinya bahwa memang ada satu kondisi yang mengancam profesi advokat dari kasus ini sendiri," ujar Ketua Umum DPP Peradi, Otto Hasibuan, di Grand Slipi Tower, Jakarta Barat, Kamis (5/2/2015).
Otto menambahkan, hal ini diperkuat dengan adanya Undang-Undang (UU) Advokat tentang seorang pengacara tidak bisa dituntut pidana atau perdata dalam melaksanakan tugasnya di dalam maupun luar pengadilan dengan itikad baik.
Seperti diketahui, BW menjadi tersangka dugaan tindak pidana keterangan palsu di bawah sumpah pada Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada pertengahan 2010 lalu. BW ditangkap penyidik Bareskrim Mabes Polri pada hari Jumat (23/1/2015) lalu.
Berita Terkait
-
Gas Whip Pink Ternyata Laris Manis di Tempat Hiburan Malam Jakarta, Omzet Tembur Rp5 Miliar
-
Kasat Narkoba Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim, Desakan Pecat dan Dipidana Menguat
-
Kasat Narkoba Tangsel Terseret Kasus Narkoba, Dua Polisi Diproses Pidana
-
Harris Arthur Hedar Wakaf Rumah Tahfiz, Teruskan Perjuangan Syekh Yusuf
-
Sikat Mafia Lingkungan dan Korporasi SDA, Bareskrim Fokus 'Follow The Money' dan Sita Aset
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim