Suara.com - Tim kuasa hukum Budi Gunawan menghadirkan guru besar fakultas hukum Universitas Parahyangan Romli Atmasasmita sebagai saksi ahli hukum pidana dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
Salah satu kuasa hukum Budi, Maqdir Ismail, meminta Romli menjelaskan seputar kesahihan kebijakan KPK dalam memutuskan penanganan perkara dalam kondisi pimpinan yang tidak lengkap, yakni kurang dari lima orang, sesuai UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Kenapa dalam satu pasal UU itu mengatur pimpinan KPK terdiri dari lima orang dan kebijakannya harus berdasarkan keputusan kolektif kolegial.
"Pimpinan KPK harus lima orang, supaya tidak terjadi kongkalikong dalam penetapan suatu kebijakan. Pertimbangan oleh dua atau tiga orang, tidak lebih baik dari pertimbangan oleh lima orang. Itulah yang menjadi pertimbangan kami dahulu," jawab Romli.
Romli menjelaskan tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga penanganannya juga dengan pertimbangan yang luar biasa.
"Di KPK tidak ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena hal itu bisa berpotensi pimpinan KPK melakukan penyalahgunaan wewenang," katanya.
Maqdir juga bertanya apakah keputusan pimpinan KPK sah saat keputusan hanya diambil kurang dari lima orang. Romli menjawab, hal itu tidak dibenarkan secara undang-undang.
"Sesuai asas kepastian hukum, itu sama sekali tidak dibenarkan," ujar Romli.
Menurut Romli ketika pimpinan KPK kurang dari lima orang, pimpinan KPK yang tersisa harus mengirimkan surat kepada Presiden untuk segera menentukan penggantinya. "Seharusnya pimpinan KPK yang tersisa mengajukan calon pengganti kekosongan itu kepada Presiden," kata dia.
Selain menghadirkan Romly, kuasa hukum Budi juga mendatangkan tiga ahli hukum lainnya, yakni dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadyah Jakarta Chaerul Huda, pakar hukum tata negara Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis, dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung I Gede Panca Hastawa.
Sebelumnya, KPK menetapkan Budi Gunawan menjadi tersangka dugaan kasus gratifikasi sehari menjelang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon tunggal Kapolri di Komisi III DPR RI.
Jenderal polisi bintang tiga itu dipilih Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Kapolri Jenderal Sutarman.
Tidak terima dengan penetapan tersangka, Mabes Polri menggugat keputusan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim pengacara Polri menganggap KPK tidak melalui prosedur hukum yang benar dalam menetapkan Budi menjadi tersangka.
Tapi, KPK menegaskan telah memiliki alat bukti untuk menjerat Budi Gunawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
Terkini
-
Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi
-
Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget
-
Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni
-
Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg
-
Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan
-
Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas
-
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa
-
Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan