Suara.com - Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP dan mantan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (10/2/2015), oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Government Against Corruption and Discrimination Andar Situmorang.
Johan dan Chandra diadukan terkait dugaan pertemuan dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pada September 2011. Pertemuan itu, katanya, terjadi ketika kasusnya Nazaruddin dalam penanganan KPK.
Menanggapi laporan tersebut, Johan Budi mengatakan merupakan hak warna negara melaporkan siapa saja.
"Tapi pubik juga akan melihat sendiri ada apa di balik pelaporan peristiwa yang sudah berlangsung tujuh tahun lalu itu dan sudah clear melalui pembentukan komite etik KPK dan saya dinyatakan clear. Sampai saat ini, saya yakin Bareskrim jernih dan akan meneliti dengan cermat laporan setiap masyarakat," kata Budi kepada suara.com.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan kasus yang dilaporkan tersebut merupakan kasus lama.
"Itu bukannya hal yang sudah lama? yang pernah dibahas di komite etik/pengawas inernal dan sudah ada putusannya waktu itu bahwa Johan Budi SP tidak bersalah," kata Priharsa.
Laporan Andang Situmorang diterima polisi dengan Nomor TBL/96/II/2015/Bareskrim. Johan dan Chandra dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 421 KUHP juncto Pasal 36 Pasal 37 yang ancaman hukumannya terdapat dalam Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dengan demikian, semua pejabat KPK kini sudah dilaporkan ke polisi.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, satu persatu, pimpinan KPK lainnya juga dilaporkan ke polisi.
Ketua KPK Abraham Samad dilaporkan atas dugaan pertemuan dengan elite PDI Perjuangan di Pilpres 2014. Samad dikatakan melobi tim sukses agar dipasangkan sebagai cawapres mendampingi Joko Widodo.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja juga dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak kriminal atas perampokan perusahaan dan kepemilikan saham secara ilegal di PT Desy Timber di Berau, Kalimantan Timur.
Kemudian, Wakil Ketua KPK Zulkarnaen juga dilaporkan ke polisi atas dugaan suap kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat ketika Zulkarnaen masih menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim pada 2010.
Berita Terkait
-
AS Kecele? Pakar Bongkar Rahasia Doktrin Mozaik: Iran Hydra, Bukan Ular yang Mati Jika Dipenggal!
-
BW Semprot Wacana Pilkada Lewat DPRD: Biaya 37 T Mahal, Makan Gratis 268 T Dianggap Penting
-
Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
-
Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka
-
Johan Budi Dukung Abolisi dan Amnesti Tom Lembong - Ira Puspadewi, Tapi Kritisi Untuk Hasto
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi