Suara.com - Persoalan banjir di Jakarta memang sudah akut dan tidak mudah dicari solusinya. Selain letaknya yang berada di dataran rendah, banjir Jakarta terkait erat dengan keberadaan 13 sungai besar yang melintas antarprovinsi.
Anggota DPD Jakarta Fahira Idris mengungkapkan, penanganan banjir Jakarta juga harus melibatkan lintas kementerian/lembaga serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Banten. Oleh karena itu, Presiden Jokowi diminta membuat badan khusus untuk menghalau banjir di Jakarta dan daerah sekitarnya.
Kata Fahira, persoalan banjir Jakarta tidak akan mungkin bisa diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Jakarta sendirian. Berbagai upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai dari penataan waduk, pembuatan sodetan, penataan sistem drainase, penambahan pompa, atau rencana pembangunan waduk di Ciawi, patut diapresiasi, tetapi tidak akan menyelamatkan Jakarta dari banjir.
“Selama kawasan hulu Ciliwung dan Cisadane tidak dipulihkan serta fungsi kawasan Bogor, Puncak, Cianjur, sebagai daerah resapan air juga tidak dipulihkan, Jakarta akan terus banjir. Karena proses pemulihan ini sifat lintas provinsi dan kementerian, presiden harus membuat badan yang khusus untuk mengurusi koordinasi antar wilayah Jabodetabek dan sekitarnya,” ujar Wakil Ketua Komite III DPD RI ini dalam surat elektronik yang diterima suara.com, Kamis (12/2/2015).
Menurut Fahira, badan khusus ini dibutuhkan agar tercipta penguatan koordinasi untuk penataan tata ruang agar Jakarta dan daerah sekitarnya bisa sama-sama tumbuh, bebas banjir, punya infrastruktur yang mantap serta jaringan transportasinya lebih baik.
“Badan ini bertanggungjawab langsung kepada presiden dan diberi kewenangan untuk membuat kebijakan dan tindakan serta melakukan koordinasi dengan daerah sekitar Jakarta serta dengan kementerian terkait untuk mengatasi bencana banjir. Koordinatornya bisa menteri yang ditunjuk Presiden atau salah satu gubernur yang wilayahnya masuk Jabodetabek. Bisa Gubernur Jakarta, Jawa Barat, atau Banten,” usul Fahira.
Nantinya badan khusus ini, lanjut Fahira, misalnya bisa meminta daerah resapan air seperti Bogor dan Cianjur untuk tidak dibangun perumahan atau perkantoran serta percepatan pembuatan waduk terutama di Bogor. Badan ini juga berhak meminta Pemerintah Provinsi Jakarta meninjau ulang izin-izin perumahan mewah dan pusat perbelanjaan yang berdiri di sepanjang pesisir Jakarta yang juga menjadi biang banjir ibukota.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam
-
Kritik Tajam ke Prabowo Soal IKN: Politisi PDIP Minta Stop Pembangunan Baru, Fokus Ini!
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Tidak Fair dalam Kasus Nadiem Makarim, Ini Alasannya
-
Ini 5 Fakta Kerusakan Hutan di Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang