Suara.com - Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih membutuhkan tempat usaha karaoke sebagai tempat hiburan bagi masyarakat setempat, demikian kata Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan.
"Hanya saja, tempat hiburan karaoke yang dimaksud harus memenuhi beberapa persyaratan guna meminimalkan kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan masyarakat luas," ujarnya ketika menerima perwakilan pengunjuk rasa yang menuntut penutupan tempat hiburan karaoke tak berizin di Kudus, Kamis (12/2/2015).
Ia mengatakan, persyaratan yang haru dipenuhi yakni, tidak menyediakan minuman keras, pemandu karaoke dan bilik yang ada juga harus transparan.
"Intinya, tempat karaoke tersebut merupakan karaoke keluarga," tegas Masan.
Menurut rencana, kata dia, DPRD Kudus akan membahas peraturan daerah tentang tempat usaha kafe dan karaoke serta hiburan malam pada Maret 2015. Awalnya, pembahasan perda tersebut dijadwalkan Februari 2015, namun pihak eksekutif belum siap dengan hal itu sehingga diundur bulan Maret 2015.
Pada pekan depan, kata dia, dewan juga akan mengundang pengusaha perhotelan, kafe dan karaoke di Kudus untuk menyerap aspirasi mereka.
Aksi unjuk rasa yang digelar di depan pintu gerbang gedung DPRD Kudus hari ini (12/2), untuk menuntut penutupan tempat hiburan malam yang tidak dilengkapi dengan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Koordinator aksi yang juga Ketua Lembaga Pemerhati Aspirasi Publik Kudus Achmad Fikri mengungkapkan, banyak tempat usaha pariwisata, hotel, dan karoke yang berkedok kafe dan restauran ternyata belum mengantongi izin TDUP.
"Tempat usaha tersebut dalam beroperasi juga hanya mengandalkan izin gangguan (HO) sebagai izin pendirian usaha," kata Achmad. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Ketua DPD Raih Dua Rekor MURI Berkat Inisiasi Gerakan Hijau Nasional
-
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 10 November 2025
-
Kondisi Terduga Pelaku Ledakan SMA 72 Jakarta Membaik Usai Operasi, Polisi Fokus Pemulihan
-
Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
-
Polemik Pahlawan Nasional: Soeharto Masuk Daftar 10 Nama yang akan Diumumkan Presiden Prabowo
-
Soeharto, Gus Dur, Hingga Marsinah Jadi Calon Pahlawan Nasional, Kapan Diumumkan?
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP