Suara.com - Saksi ahli Adnan Paslyaja, yang didatangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pemeriksaan untuk memintai keterangan seseorang sebelum ditentukan sebagai tersangka tidak perlu dilakukan oleh tim penyelidik atau penyidik.
"Tanpa perlu dilakukan pemeriksaan tersangka, menurut saya sudah cukup," kata mantan jaksa fungsional di Kejaksaan Agung tersebut, dalam persidangan praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2105).
Adnan mengatakan, apabila tim penyelidik dan penyidik sudah memiliki bukti-bukti itu sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, tanpa perlu meminta keterangan seorang calon tersangka. Ia menambahkan, keterangan tersangka bukanlah bukti permulaan dalam proses penyelidikan.
"Bukti permulaan kan bukan keterangan tersangka," kata Adnan.
Bukti-bukti permulaan tersebut, lanjut dia, bisa berupa apa saja selama bukti tersebut bisa ditelusuri data dan faktanya.
"Menurut saya, surat kaleng itu pun bukti permulaan, sepanjang data dan faktanya bisa ditelusuri dan bisa dibuktikan," terangnya.
Dengan demikian, menurut Mantan Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan di Kejagung ini, Laporan Hasil Analisis (LHA) keuangan Budi Gunawan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dapat dikatakan sebagai sebuah bukti permulaan.
Sedangkan, pemanggilan seseorang untuk dimintai keterangannya sebelum ditetapkan sebagai tersangka hanya sebagai pemberian hak pembelaan.
"Intinya, pemanggilan dan dimintai keterangan itu untuk memberikan hak pembelaan diri," tukas Adnan.
Namun, apabila bukti-bukti sudah cukup pemberian hak pembelaan tersebut sudah tidak diperlukan.
Pada dalil gugatan praperadilan yang diajukan pihak BG antara lain disebutkan penetapan tersangka oleh KPK cacat hukum karena tidak ada pemanggilan lebih dulu untuk dimintai keterangan.
Sampai saat ini, persidangan hari terakhir pembuktian dalil praperadilan Budi Gunawan masih terus berlanjut. Pihak KPK sudah menghadirkan empat orang saksi ahli di antaranya ahli hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar, ahli filsafat hukum Bernard Arif Sidharta, ahli hukum acara pidana Junaedi, dan mantan pejabat Kejaksaan Agung Adnan Paslyaja.
Sedangkan pihak termohon juga akan menghadirkan tiga saksi fakta yang merupakan penyidik aktif KPK.
Selain itu pihak KPK juga akan menunjukkan bukti-bukti tertulis terkait penanganan perkara dugaan korupsi Budi Gunawan untuk penguatan dalil bantahan.
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara