Suara.com - Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko menilai, putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan permohonan Komjen Pol Budi Gunawan (BG), bisa berdampak buruk pada sistem hukum di Indonesia. Sebab menurutnya, hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah mengambil keputusan hukum menyimpang.
Menurut Djoko, mengadili penetapan tersangka BG di sidang praperadilan sendiri telah keluar dari ketentuan hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karenanya, Djoko khawatir hal itu akan terus terjadi dalam peradilan ke depan.
"Saya kira keputusan ini akan diikuti oleh hakim-hakim lain," kata Djoko, saat dihubungi, Selasa (17/2/2015).
Djoko menambahkan, putusan praperadilan yang menyimpang itu juga akan berdampak besar pada proses penegakan hukum ke depan. Pasalnya menurutnya, hal tersebut telah mengorbankan penegakan keadilan di republik ini.
"Karena setiap orang yang dijadikan tersangka akan mengajukan praperadilan," ujarnya.
Oleh sebab itu, Djoko berpendapat, Mahkamah Agung (MA) harus mengoreksi putusan praperadilan hakim Sarpin yang telah menerobos kewenangan hukum tersebut. Bahkan, MA menurutnya bisa membatalkan putusan itu, demi penegakan hukum di Tanah Air.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh