Suara.com - Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko menilai, putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan permohonan Komjen Pol Budi Gunawan (BG), bisa berdampak buruk pada sistem hukum di Indonesia. Sebab menurutnya, hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah mengambil keputusan hukum menyimpang.
Menurut Djoko, mengadili penetapan tersangka BG di sidang praperadilan sendiri telah keluar dari ketentuan hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karenanya, Djoko khawatir hal itu akan terus terjadi dalam peradilan ke depan.
"Saya kira keputusan ini akan diikuti oleh hakim-hakim lain," kata Djoko, saat dihubungi, Selasa (17/2/2015).
Djoko menambahkan, putusan praperadilan yang menyimpang itu juga akan berdampak besar pada proses penegakan hukum ke depan. Pasalnya menurutnya, hal tersebut telah mengorbankan penegakan keadilan di republik ini.
"Karena setiap orang yang dijadikan tersangka akan mengajukan praperadilan," ujarnya.
Oleh sebab itu, Djoko berpendapat, Mahkamah Agung (MA) harus mengoreksi putusan praperadilan hakim Sarpin yang telah menerobos kewenangan hukum tersebut. Bahkan, MA menurutnya bisa membatalkan putusan itu, demi penegakan hukum di Tanah Air.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang