Kabareskrim Polri Irjen Budi Waseso [suara.com/Oke Atmaja]
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menyambut baik putusan hakim sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan penetapan status tersangka terhadap Komjen Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.
"Itu contoh baik, jadi kalau orang keberatan dalam penetapan apapun (tersangka kasus hukum), silakan menempuh jalur hukum tersebut. Itu yang bagus," kata Budi di Mabes Polri, Senin (16/2/2015).
Budi mengatakan apa yang dilakukan oleh Budi Gunawan untuk membuktikan dirinya tidak bersalah melalui permohonan sidang praperadilan adalah langkah yang patut diapresiasi.
"Bagus, itu namanya pembuktian secara hukum. Praperadilan itu contoh baik," ujarnya.
Terkait rencana tim hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang juga akan mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, Budi mengatakan Polri sudah siap menghadapi di persidangan.
"Tidak masalah, Polisi siap karena itu jalur hukum. Kami harus patuh dan taat hukum, percayalah sama saya," katanya.
Seperti diketahui, sehari menjelang fit and proper test calon Kapolri di Komisi III DPR, KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan menjadi tersangka.
"Itu contoh baik, jadi kalau orang keberatan dalam penetapan apapun (tersangka kasus hukum), silakan menempuh jalur hukum tersebut. Itu yang bagus," kata Budi di Mabes Polri, Senin (16/2/2015).
Budi mengatakan apa yang dilakukan oleh Budi Gunawan untuk membuktikan dirinya tidak bersalah melalui permohonan sidang praperadilan adalah langkah yang patut diapresiasi.
"Bagus, itu namanya pembuktian secara hukum. Praperadilan itu contoh baik," ujarnya.
Terkait rencana tim hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang juga akan mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, Budi mengatakan Polri sudah siap menghadapi di persidangan.
"Tidak masalah, Polisi siap karena itu jalur hukum. Kami harus patuh dan taat hukum, percayalah sama saya," katanya.
Seperti diketahui, sehari menjelang fit and proper test calon Kapolri di Komisi III DPR, KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan menjadi tersangka.
Di tengah upaya KPK mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Budi Gunawan, Bareskrim menangkap dan menetapkan Bambang menjadi tersangka dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Sidang Praperadilan Kasus Andrie Yunus Digelar, Kuasa Hukum Tuding Polda Metro Telantarkan Perkara
-
Andrie Yunus Rawat Jalan Sejak 16 April, Dokter RSCM: Bukan Tanda Sudah Pulih
-
Prabowo Singgung Oknum Berseragam Hijau dan Cokelat yang Kerap Jadi Beking
-
Belum Bisa Selamatkan 9 WNI Diculik Tentara Israel, Begini Update Usaha Indonesia
-
Anies Baswedan ke Wisudawan UGM: Lulusan di Masa Sulit, Cari Kerja Sedang Menantang
-
Rasa Aman Bukan Bonus! Kevin Wu PSI Sentil Lemahnya Keamanan di Jakarta Barat
-
PBB Sebut Penangkapan Aktivis Sumud Flotilla oleh Israel Tabrak Hukum Internasional
-
Prabowo ke Menkeu Purbaya: Kalau Pimpinan Bea Cukai Tak Mampu, Segera Ganti!
-
Tiga Korban Tewas Penyerangan Masjid San Diego Selamatkan Nyawa 140 Anak
-
AS Keluar, Rusia Masuk: Intip Pertemuan Xi Jinping dan Putin di Beijing, Terusan Suez Bisa Tak Laku