Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghentikan sementara pengajuan izin rute baru Lion Air karena keterlambatan penerbangan yang menyebabkan ribuan penumpang terlantar berhari-hari sejak Rabu (18/2/2015).
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Jakarta, Jumat (20/2/2015), mengatakan, penghentian izin rute tersebut akan terus diberlakukan hingga ada komitmen soal standar prosedur pengoperasian (SOP) pelayanan yang baik kepada penumpang.
"Soal sanksi nanti kita rapat, paling tidak sekarang pengajuan izin rute baru dari Lion Air kita hentikan dulu. Terhitung mulai sekarang, pokoknya distop," katanya, seperti dikutip dari Antara, Jumat (20/2/2015).
Jonan mengatakan telah memanggil pihak Lion Air untuk bertemu dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub terkait hal tersebut.
Terkait sanksi, pihaknya merujuk pada apa yang telah diatur oleh undang-undang, seperti standar pelayanan minimum dalam hal ini Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Kalau itu melanggar, kita temukan ya kita kenakan sanksi, denda, surat peringatan dan sebagainya. Kita sudah buat standar pelayanan itu, itu saja yang harus diikuti semua operator," katanya.
Sebelumnya, Jonan juga telah mempersilakan para penumpang untuk menggugat Lion Air secara perdata ke pengadilan.
"Jadi, itu enggak bisa regulator yang menggugat," kata Jonan, seperti dikutip dari Antara, Jumat (20/2/2015).
"Harus penumpang yang menggugatnya," Jonan menjelaskan.
Saat ini, Jonan mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengupayakan agar semua penumpang dapat terfasilitasi. Baik pengembalian uang dari pembelian tiket (refund), atau pengalihan penerbangan dengan maskapai lain.
"Kalau Lion Air tidak siap, uangnya dibantu Angkasa Pura II, dipinjamkan," katanya.
"Tapi, bantuan secara finansial menjadi tanggung jawab Lion Air karena bukan tanggung jawab pemerintah dalam urusan ini," katanya.
"Ini harus ada SOP penanganan krisis terhadap pelanggan, seperti Garuda Indonesia ada, KA ada, Pelni ada. Ini 'kan bukan perusahaan kecil," katanya.
Keterlambatan karena masalah teknis penerbangan Lion Air itu mengakibatkan penumpang terlantar di Bandara Soekarno-Hatta sejak Rabu (18/2/2015) sore.
Kekacauan dalam manajemen maskapai "low cost carrier" itu membuat sebagian besar penumpang murka, hingga merusak kantor Lion Air, memblokir jalan di bandara bahkan mengepung pesawat yang terparkir di apron Terminal 3 Bandara Soetta.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran