Suara.com - Imbas dari kasus keterlambatan puluhan rute penerbangan maskapai Lion Air di beberapa bandar udara di Indonesia, Kementerian Perhubungan akhirnya membekukan sejumlah rute penerbangan Lion Air.
Adapun kriteria rute yang dibekukan, yakni rute dan jadwal yang tidak digunakan oleh Lion Air selama 21 hari.
"Contohnya Jakarta-Batam, Lion dapat izin lima kali sehari, tapi hanya empat kali yang dipakai. Satu-nya itu yang dibekukan. Engak bisa diterbangin lagi," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo di Kantor Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat No 8, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2015).
Suprasetyo melanjutkan, pembekuan rute itu diberlakukan tanpa batas waktu dan baru akan dibuka lagi hingga Standar Operasional Prosedur (SOP) Lion Air sudah membaik dan dapat menjamin jadwal penerbangan penumpang.
"Semuanya tergantung Lion, katanya dua hari lagi akan presentasi, nanti kita lihat dan kita cek di lapangan, apa sudah benar semuanya. Bisa seminggu, dua minggu," ujar dia.
Dia juga menegaskan, pihak maskapai berlogo kepala singa merah tersebut hingga kini belum bisa mengajukan permohonan izin baru untuk semua rute penerbangan.
"Belum ada yang diajukan, tapi setiap minggu ada rute baru yang diajukan oleh Lion. Ini belum kita akan izinkan," tutup Suprasetyo.
Berdasarkan catatan Kemenhub, Lion Air memiliki 93 pesawat untuk melayani lebih dari 500 jadwal penerbangan di seluruh Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang
-
InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026
-
Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi
-
Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan
-
Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak