Suara.com - SAFENET (Southeast Asia Freedom of Expression Network) memprediksi jumlah kasus Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) saat Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak 2015 akan meningkat. Hal ini berkaca pada banyaknya laporan dugaan pelanggaran UU ITE pada Pilpres 2014 lalu.
"Berkaca pada kasus yang muncul pasca Pilpres berkaitan dengan pecemaran nama di internet, 200 pilkada tersebut juga akan membuat sebuah front di media internet antara satu pihak dengan pihak lain. Karena kan ada calon, mereka bawa data," ujar Aktivis SAFENET, Damar Juniarto kepada suara.com akhir pekan lalu.
Menurut Damar, sepanjang tahun 2014, ada 44 kasus UU ITE, 8 di antaranya terkait Pilpres. Karena itu penegak hukum harus mengantisipasi segala kemungkinan. Salah satunya yang paling mendasar adalah menambah alat digital forensik untuk memeriksa barang bukti kasus UU ITE. Sebab bisa atau tidaknya seseorang dijerat pasal UU ITE, tergantung barang bukti.
Barang bukti dalam kasus UU ITE bukan berbentuk print out atau bukti pindai gambar (screen shoot). Hasil pengamatan Damar, sebagian besar kasus UU ITE tidak sepenuhnya menggunakan barang bukti berupa digital forensik.
"Saya sempat mengobrol dengan bagian forensik digital di Reskrimsus. Khusus tentang digital. Standarnya harus seperti ini dan ini mahal. Dan tidak di setiap kantor polisi bisa melakukannya. Sumber daya sedikit, cukup mahal," jelas Damar.
Dia menyebutkan ada markas kepolisian di kota besar tidak mempunyai alat digital forensik. Dia mencontohkan Yogyakarta, Padang dan Makassar.
"Semua kasus di Yogya tidak ada forensik digitalnya. Ervani, Florens, semua barang bukti itu screen shoot. Bukan forensik digital. Selain Yogya, padang juga termasuk yang nggak ada pemaham tentang barang bukti. Makassar, juga bagian dari kelompok polisi-polisi yang nggak pakai barang bukti," paparnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Rikwanto mengklaim tidak ada kendala untuk mengusut kasus ITE di daerah. Bahkan, kata dia, kasus itu sudah bisa ditangani tingkat Kepolisian Resort (Polres).
"Untuk sebuah proses hukum itu, lembaga yang dibolehkan dalam menangani itu adalah Labfor. Misalnya kasus-kasus di Polres-Polres dalam pembuktian secara ilmiah seperti keabsahan surat elektronik, sidik jari, termasuk tulisan disosmed itu. Jadi tidak ada kendala di daerah dalam menangani perkara semacam itu. Karena untuk pembuktiannya ada di Labfor," kata Rikwanto kepada suara.com di Mabes Polri.
Hanya saja Rikwanto mengakui tempat untuk mengalisa bukti digital lewat Labfor masih terbatas. Di seluruh Indonesia hanya ada 3 Labfor. Yaitu di Jakarta, Semarang, dan Surabaya.
"Soal alat bukti berupa print out itu adalah bukti petunjuk. Jadi perlu diverifikasi ke ahli IT. Semua bukti petunjuk itu diserahkan ke Labfor. Nanti ada tim ahli yang menangani," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
-
Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit
-
Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral
-
DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet
-
Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana
-
Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat
-
LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!