Suara.com - Fadli Rahim terdakwa kasus pencemaran nama baik berdiri membacakan puisi di ruang sidang Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (13/2/2015) lalu. Fadli adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gowa.
Dia dituntut pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik Bupati Kabupaten Gowa Ichsan Yasin Limpo. Kasus yang dituduhkan kepada Fadli bermula dari percakapan dalam grup aplikasi Line yang berisi 7 teman alumni SMU 1 Sungguminasa. Melalui grup itu, Fadli mengkritik sistem pemerintahan di Kabupaten Gowa di bawah kepemimpinan Bupati Gowa Ichsan.
Dalam sidang pembelaannya, Fadli membacakan puisi. Dia tak bisa menahan airmata saat membacakan puisinya di depan hakim. Begitu juga Ibunda Fadli, Rukmini yang ikut menangis duduk di belakang anaknya.
"Dengar Wahai Penguasa. Walau rasanya kakinya berat untuk melihat kita di persidangan. Namun kakinya ringan untuk memenjarakan warganya. Apakah engkau mengira tak ada yang berbisik serak tentangmu? Suara serak itu terdengar di mana-mana. Namun kau tidak mampu mendengarnya. Karena mereka berbisik. Namun kau tidak mampu mendengar," begitu awalan puisi yang dibacakan Fadil.
Menurut dia, 'penguasa' telah menjauhkan dirinya dengan keluarganya, terutama ibunya. Ibu Fadli, Rukmini dimutasi sebagai Guru Bahasa Inggris ke daerah terpencil di kawasan pegunungan. Sebelumnya Rukmini berdinas di SMU Negeri 1 Sungguminasa, lalu dipindah mengajar di kawasan pegunungan yang berjarak sekitar 30 km dari rumah.
"Tubuhnya sudah renta tak mampu menangkis alam. Mengapa harus pintu surgaku juga yang engkau murkai?" kata Fadli dengan nada tinggi.
Namun pembelaan Fadli sia-sia belaka. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara dalam persidangan putusan, Rabu (18/2/2015). Fadli dianggap terbukti bersalah mencemarkan nama baik Ichsan Yasin Limpo.
Pengacara Fadli, Muhammad Nursal tetap bersikeras klien-nya tidak bersalah. Alasannya kata-kata Fadli yang dianggap menghina Bupati Gowa disampaikan dalam ruang terbatas, yaitu grup Line yang berisi 7 orang.
Sementara majelis hakim dinilainya tidak mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 27 ayat 3 yang harus ditafsir dengan pasal 310 KUHP. Pembelaan itu sudah disampaikan kuasa Hukum Fadli dengan menunjukkan alat bukti dan keterangan saksi ahli.
"Di sana disebutkan bisa disebut menghina jika tersiar di muka umum. Line yang dipakai Fadli kan grup tertutup. Dia tidak mengutip putusan MK itu," jelas dia.
Dikatakan Nursal, kritikan Fadli yang menyebut Pemerintah Kabupaten Gowa tidak inovatif dan kritikan kepada Bupati Ichsan Yasin Limpo dalam bentuk foto. Kliennya mencurigai ada yang menyebarkan foto itu hingga terunggah sampai ke media sosial. Foto itu yang kemudian menjadi salah satu bukti persidangan untuk memenjarakan Fadli.
Menurut Nursal, semestinya si penyebar foto percakapan grup itu yang diusut. Sebab si penyebar foto percakapan itu-lah yang melanggar Pasal 27 ayat 3.
"Kita lihat isi pasal itu, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," jelas Nursal.
Kata dia, dalam fakta persidangan disebut nama Hasni Hamka yang menyebarkan foto itu. Hasni ikut dalam grup Line bersama Fadli. Namun saat menjadi saksi di persidangan, Hasni membatahnya.
"Hasni Hamka, dia memfoto percakapan itu dan sampai ke Bupati. Dia salah satu anggota grup Line itu. Itu terbukti, barang bukti percakapan itu berasal dari Hasni," jelasnya.
Fadli, melalui Nursal sebagai kuasa hukum, akan memperkarakan kesaksian Husni yang dianggap berbohong. Nursal masih mempelajari dokumen dan bukti untuk menjerat Husni yang dituduh sebagai penyebar percakapan Fadli.
"Kita lagi siapkan semua dokumen. Semua barang bukti, ada keterangan palsu dalam persidangan. Dia memberikan keterangan tidak menyebarkan ke bupati. Tapi itu terungap dalam HP-nya. Barang bukti itu berasal dari dia," jelas Nursal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan