Suara.com - Fadli Rahim terdakwa kasus pencemaran nama baik berdiri membacakan puisi di ruang sidang Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (13/2/2015) lalu. Fadli adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gowa.
Dia dituntut pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik Bupati Kabupaten Gowa Ichsan Yasin Limpo. Kasus yang dituduhkan kepada Fadli bermula dari percakapan dalam grup aplikasi Line yang berisi 7 teman alumni SMU 1 Sungguminasa. Melalui grup itu, Fadli mengkritik sistem pemerintahan di Kabupaten Gowa di bawah kepemimpinan Bupati Gowa Ichsan.
Dalam sidang pembelaannya, Fadli membacakan puisi. Dia tak bisa menahan airmata saat membacakan puisinya di depan hakim. Begitu juga Ibunda Fadli, Rukmini yang ikut menangis duduk di belakang anaknya.
"Dengar Wahai Penguasa. Walau rasanya kakinya berat untuk melihat kita di persidangan. Namun kakinya ringan untuk memenjarakan warganya. Apakah engkau mengira tak ada yang berbisik serak tentangmu? Suara serak itu terdengar di mana-mana. Namun kau tidak mampu mendengarnya. Karena mereka berbisik. Namun kau tidak mampu mendengar," begitu awalan puisi yang dibacakan Fadil.
Menurut dia, 'penguasa' telah menjauhkan dirinya dengan keluarganya, terutama ibunya. Ibu Fadli, Rukmini dimutasi sebagai Guru Bahasa Inggris ke daerah terpencil di kawasan pegunungan. Sebelumnya Rukmini berdinas di SMU Negeri 1 Sungguminasa, lalu dipindah mengajar di kawasan pegunungan yang berjarak sekitar 30 km dari rumah.
"Tubuhnya sudah renta tak mampu menangkis alam. Mengapa harus pintu surgaku juga yang engkau murkai?" kata Fadli dengan nada tinggi.
Namun pembelaan Fadli sia-sia belaka. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara dalam persidangan putusan, Rabu (18/2/2015). Fadli dianggap terbukti bersalah mencemarkan nama baik Ichsan Yasin Limpo.
Pengacara Fadli, Muhammad Nursal tetap bersikeras klien-nya tidak bersalah. Alasannya kata-kata Fadli yang dianggap menghina Bupati Gowa disampaikan dalam ruang terbatas, yaitu grup Line yang berisi 7 orang.
Sementara majelis hakim dinilainya tidak mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 27 ayat 3 yang harus ditafsir dengan pasal 310 KUHP. Pembelaan itu sudah disampaikan kuasa Hukum Fadli dengan menunjukkan alat bukti dan keterangan saksi ahli.
"Di sana disebutkan bisa disebut menghina jika tersiar di muka umum. Line yang dipakai Fadli kan grup tertutup. Dia tidak mengutip putusan MK itu," jelas dia.
Dikatakan Nursal, kritikan Fadli yang menyebut Pemerintah Kabupaten Gowa tidak inovatif dan kritikan kepada Bupati Ichsan Yasin Limpo dalam bentuk foto. Kliennya mencurigai ada yang menyebarkan foto itu hingga terunggah sampai ke media sosial. Foto itu yang kemudian menjadi salah satu bukti persidangan untuk memenjarakan Fadli.
Menurut Nursal, semestinya si penyebar foto percakapan grup itu yang diusut. Sebab si penyebar foto percakapan itu-lah yang melanggar Pasal 27 ayat 3.
"Kita lihat isi pasal itu, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," jelas Nursal.
Kata dia, dalam fakta persidangan disebut nama Hasni Hamka yang menyebarkan foto itu. Hasni ikut dalam grup Line bersama Fadli. Namun saat menjadi saksi di persidangan, Hasni membatahnya.
"Hasni Hamka, dia memfoto percakapan itu dan sampai ke Bupati. Dia salah satu anggota grup Line itu. Itu terbukti, barang bukti percakapan itu berasal dari Hasni," jelasnya.
Fadli, melalui Nursal sebagai kuasa hukum, akan memperkarakan kesaksian Husni yang dianggap berbohong. Nursal masih mempelajari dokumen dan bukti untuk menjerat Husni yang dituduh sebagai penyebar percakapan Fadli.
"Kita lagi siapkan semua dokumen. Semua barang bukti, ada keterangan palsu dalam persidangan. Dia memberikan keterangan tidak menyebarkan ke bupati. Tapi itu terungap dalam HP-nya. Barang bukti itu berasal dari dia," jelas Nursal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga
-
KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp
-
Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone
-
Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara
-
Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan
-
Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas
-
Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara
-
Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak
-
Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok