Suara.com - Sepanjang tahun 2008 sampai akhir Febuari 2015, ada 78 orang yang dijerat Undang-undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Khusus 2014 ada 44 kasus UU ITE.
Di antara kasus yang menarik banyak perhatian adalah kasus Prita Mulyasari yang dilaporkan Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang. Dia mengeluhkan salah didiagnosis sebagai demam berdarah dengue yang diberikan pihak rumah sakit. Agustus 2008 dia menuliskan keluhan itu lewat surat pembaca dan e-mail. Keluhan itu tersebar ke mailing list.
Lainnya, Kasus Ervani Emy Handayani. Ibu rumah tangga itu dipolisikan pada 30 Mei 2014. Ervani menuliskan curhatan suaminya yang tengah bermasalah dengan perusahaannya di grup Facebook Jolie Jogja Jewellery.
Ervani pun ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan tuduhan pelanggaran Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45, serta UU KUHP Pasal 310 dan Pasal 311. Dia sempat ditahan di Rutan Wirogunan, Yogyakarta. Namun Senin (5/1/2015) kemarin Ervani diputus bebas.
Namun ada juga yang berakhir di penjara. Salah satunya, Fadli Rahim yang mengkritik Bupati Kabupaten Gowa Ichsan Yasin Limpo divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sungguminasi, Sulawesi Selatan. Dalam persidangan putusan, Rabu (18/2/2015) pekan kemarin Fadli dianggap terbukti bersalah mencemarkan nama baik Ichsan Yasin Limpo. Fadli adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Gowa. Penghinaan yang dituduhkan ke Fadli bermula dari percakapan dalam grup Line. Di grup itu ada 7 teman alumni SMP Fadli.
Berikut sebagian kasus UU ITE yang terjadi sepanjang tahun 2014:
1. Kasus Apung Widadi
Pada 14 Februari 2014, PSSI melalui kuasa hukumnya melaporkan aktivis Save Our Soccer (SOS), Apung Widadi ke Mabes Polri. Laporan tersebut didasarkan pada status facebook Apung Widadi di group Forum Diskusi Suporter Indonesia (FDSI) terkait dengan hak siar tur tim nasional sepakbola Indonesia U – 19 sebesar Rp. 16 miliar. Status tersebut didasarkan pada banyaknya pengaduan dari masyarakat soal oknum di tubuh PSSI yang mempunyai muatan politik sehingga dikhawatirkan akan mencederai misi mulia suatu lembaga yang mengelola sepak bola. “Kasihan ya Timnas U – 19, pendapatan dari hak siar SCTV senilai 16 M diputar LNM untuk membiayai Persebaya palsu,” begitu bunyi status tersebut.
2. Kasus Muh Arsad
Bupati Kepulauan Selayar Drs. H. Syahrir Wahab melaporkan Drs. Muh Arsad, MM, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kepulauan Selayar ke Polres Kepulauan Selayar atas dugaan Tindak Pidana ”Penghinaan Dengan Tulisan dan atau Perbuatan yang tidak Menyenangkan” akibat SMS yang dikirim kepadanya.
Dalam laporan Polisi No. LP/ 274/ X/ 2013/ SPKT, tanggal 7 Oktober 2013, dinyatakan Drs. Muh Arsad, MM telah mengirim SMS dari nomor HP milik bupati dengan pesan berbunyi “ Yang Terhormat Pak Bupati… Menurut info teman teman dari MK Perkara Pilkada Selayar No. 73/PHPU-D-VIII/ 2010, tertanggal 08 Agustus 2010 termasuk dalam kelompok berkas yang ditandatangani P’ Akil Muchtar dan siap investigasi”. SMS inilah yang dianggap meneror bupati.
3. Kasus A. Syukron Amin dkk.
Pemimpin Redaksi RCTI, Arya Sinulingga, melaporkan Tempo.co dan Yudhi Chrisnadi, A Syukron Amin, Ezki Suyanto, Emerson Yuntho, Poltak Hotradero, dan akun twitter @JKW4LL dengan UU ITE karena dinilainya sebagai fitnah dan pencemaran nama baik karena menyebarkan dirinya ditangkap oleh KPK. Selain itu, akun twitter yang juga dilaporkan menjadi pertimbangan lain sehingga kasus ini langsung dilaporkan kepada Bareskrim dengan dugaan pencemaran nama baik sebagai mana dalam Pasal 27 Ayat 3 UU No. 11 Tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.
4. Kasus Kemal Septian @kemalsept, @_prima_7 & @ErwinPartII2
Akun @kemalsept yang diduga milik Kemal Septiandi dianggap Walikota Bandung Ridwan Kamil telah menghina dirinya dengan kata “kunyuk” dan Kota Bandung dengan sebutan kota yang penuh dengan pelacur. Tak hanya satu kali, Kemal tercatat melakukan empat kali kicauan berisi penghinaan terhadap Kota Bandung di akun Twitter-nya. Ridwan Kamil menyebut di akun twitternya akan melaporkan pemilik akun @kemalsept ke polisi dengan pasal 27 UU ITE. Tapi hingga saat ini, belum ada laporan resmi ke polisi. Belakangan Ridwan Kamil mengatakan akan menghukum pemilik akun @kemalsept untuk sanksi sosial seperti menyapu jalanan Bandung, bukan .
5. Kasus Florence Sihombing
Florence Sihombing, netizen di Yogyakarta, menghadapi tuntutan penjara 6 tahun dan denda 1 milyar setelah dipolisikan oleh LSM Jangan Khianati Suara Rakyat/Jatisura atas tuduhan pencemaran nama dengan pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE, juncto pasal 310 dan 311 KUHP. Di Path, Florence menulis:
“Jogja miskin, tolol dan tak berbudaya. Teman-teman jakarta-bandung jangan mau tinggal di jogja,”
“Orang Jogja B******. Kakak mau beli Pertamax 95 mentang-mentang pake motor harus antri di jalur mobil terus enggak dilayani. Malah disuruh antri di jalur motor yang stuck panjangnya gak ketulungan. Diskriminasi. Emangnya aku gak bisa bayar apa. Huh. KZL.”
6. Kasus Tian
Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi (STIFA) Palu I Wayan Hery alias Tian (21) dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal penistaan agama karena tulisannya di media sosial Path dianggap bisa menimbulkan isu SARA. Tersangka Tian kami kenakan UU ITE dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp6 miliar dan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman 6 tahun penjara. Tian menulis status yang bernada melecehkan agama di media sosial path karena kesal dengan suara takbiran di masjid komplek rumahnya. Statusnya itu kemudian menyebar luas dan menuai kecaman dari warga Palu.
Berita Terkait
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
GRIB Jaya Balik Serang Pihak Ahmad Bahar: Tuding Lakukan Doxing hingga Istri Hercules Trauma
-
Tuduhan Amien Rais ke Prabowo Hoaks, Pemerintah Ancam Tempuh Jalur Hukum
-
Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Lagi UU ITE ke MK, Bentuk Tim Troya Tanpa Rismon Sianipar
-
Jaksa Dinilai Tak Cermat, Pasal ITE yang Sudah Dicabut Dipakai untuk Dakwa Pendeta Sepuh di PN Palu
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK