Suara.com - Sepanjang tahun 2008 sampai akhir Febuari 2015, ada 78 orang yang dijerat Undang-undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Khusus 2014 ada 44 kasus UU ITE.
Di antara kasus yang menarik banyak perhatian adalah kasus Prita Mulyasari yang dilaporkan Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang. Dia mengeluhkan salah didiagnosis sebagai demam berdarah dengue yang diberikan pihak rumah sakit. Agustus 2008 dia menuliskan keluhan itu lewat surat pembaca dan e-mail. Keluhan itu tersebar ke mailing list.
Lainnya, Kasus Ervani Emy Handayani. Ibu rumah tangga itu dipolisikan pada 30 Mei 2014. Ervani menuliskan curhatan suaminya yang tengah bermasalah dengan perusahaannya di grup Facebook Jolie Jogja Jewellery.
Ervani pun ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan tuduhan pelanggaran Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45, serta UU KUHP Pasal 310 dan Pasal 311. Dia sempat ditahan di Rutan Wirogunan, Yogyakarta. Namun Senin (5/1/2015) kemarin Ervani diputus bebas.
Namun ada juga yang berakhir di penjara. Salah satunya, Fadli Rahim yang mengkritik Bupati Kabupaten Gowa Ichsan Yasin Limpo divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sungguminasi, Sulawesi Selatan. Dalam persidangan putusan, Rabu (18/2/2015) pekan kemarin Fadli dianggap terbukti bersalah mencemarkan nama baik Ichsan Yasin Limpo. Fadli adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Gowa. Penghinaan yang dituduhkan ke Fadli bermula dari percakapan dalam grup Line. Di grup itu ada 7 teman alumni SMP Fadli.
Berikut sebagian kasus UU ITE yang terjadi sepanjang tahun 2014:
1. Kasus Apung Widadi
Pada 14 Februari 2014, PSSI melalui kuasa hukumnya melaporkan aktivis Save Our Soccer (SOS), Apung Widadi ke Mabes Polri. Laporan tersebut didasarkan pada status facebook Apung Widadi di group Forum Diskusi Suporter Indonesia (FDSI) terkait dengan hak siar tur tim nasional sepakbola Indonesia U – 19 sebesar Rp. 16 miliar. Status tersebut didasarkan pada banyaknya pengaduan dari masyarakat soal oknum di tubuh PSSI yang mempunyai muatan politik sehingga dikhawatirkan akan mencederai misi mulia suatu lembaga yang mengelola sepak bola. “Kasihan ya Timnas U – 19, pendapatan dari hak siar SCTV senilai 16 M diputar LNM untuk membiayai Persebaya palsu,” begitu bunyi status tersebut.
2. Kasus Muh Arsad
Bupati Kepulauan Selayar Drs. H. Syahrir Wahab melaporkan Drs. Muh Arsad, MM, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kepulauan Selayar ke Polres Kepulauan Selayar atas dugaan Tindak Pidana ”Penghinaan Dengan Tulisan dan atau Perbuatan yang tidak Menyenangkan” akibat SMS yang dikirim kepadanya.
Dalam laporan Polisi No. LP/ 274/ X/ 2013/ SPKT, tanggal 7 Oktober 2013, dinyatakan Drs. Muh Arsad, MM telah mengirim SMS dari nomor HP milik bupati dengan pesan berbunyi “ Yang Terhormat Pak Bupati… Menurut info teman teman dari MK Perkara Pilkada Selayar No. 73/PHPU-D-VIII/ 2010, tertanggal 08 Agustus 2010 termasuk dalam kelompok berkas yang ditandatangani P’ Akil Muchtar dan siap investigasi”. SMS inilah yang dianggap meneror bupati.
3. Kasus A. Syukron Amin dkk.
Pemimpin Redaksi RCTI, Arya Sinulingga, melaporkan Tempo.co dan Yudhi Chrisnadi, A Syukron Amin, Ezki Suyanto, Emerson Yuntho, Poltak Hotradero, dan akun twitter @JKW4LL dengan UU ITE karena dinilainya sebagai fitnah dan pencemaran nama baik karena menyebarkan dirinya ditangkap oleh KPK. Selain itu, akun twitter yang juga dilaporkan menjadi pertimbangan lain sehingga kasus ini langsung dilaporkan kepada Bareskrim dengan dugaan pencemaran nama baik sebagai mana dalam Pasal 27 Ayat 3 UU No. 11 Tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.
4. Kasus Kemal Septian @kemalsept, @_prima_7 & @ErwinPartII2
Akun @kemalsept yang diduga milik Kemal Septiandi dianggap Walikota Bandung Ridwan Kamil telah menghina dirinya dengan kata “kunyuk” dan Kota Bandung dengan sebutan kota yang penuh dengan pelacur. Tak hanya satu kali, Kemal tercatat melakukan empat kali kicauan berisi penghinaan terhadap Kota Bandung di akun Twitter-nya. Ridwan Kamil menyebut di akun twitternya akan melaporkan pemilik akun @kemalsept ke polisi dengan pasal 27 UU ITE. Tapi hingga saat ini, belum ada laporan resmi ke polisi. Belakangan Ridwan Kamil mengatakan akan menghukum pemilik akun @kemalsept untuk sanksi sosial seperti menyapu jalanan Bandung, bukan .
5. Kasus Florence Sihombing
Florence Sihombing, netizen di Yogyakarta, menghadapi tuntutan penjara 6 tahun dan denda 1 milyar setelah dipolisikan oleh LSM Jangan Khianati Suara Rakyat/Jatisura atas tuduhan pencemaran nama dengan pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE, juncto pasal 310 dan 311 KUHP. Di Path, Florence menulis:
“Jogja miskin, tolol dan tak berbudaya. Teman-teman jakarta-bandung jangan mau tinggal di jogja,”
“Orang Jogja B******. Kakak mau beli Pertamax 95 mentang-mentang pake motor harus antri di jalur mobil terus enggak dilayani. Malah disuruh antri di jalur motor yang stuck panjangnya gak ketulungan. Diskriminasi. Emangnya aku gak bisa bayar apa. Huh. KZL.”
6. Kasus Tian
Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi (STIFA) Palu I Wayan Hery alias Tian (21) dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal penistaan agama karena tulisannya di media sosial Path dianggap bisa menimbulkan isu SARA. Tersangka Tian kami kenakan UU ITE dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp6 miliar dan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman 6 tahun penjara. Tian menulis status yang bernada melecehkan agama di media sosial path karena kesal dengan suara takbiran di masjid komplek rumahnya. Statusnya itu kemudian menyebar luas dan menuai kecaman dari warga Palu.
Berita Terkait
-
Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!
-
Pemilik Akun Doktif Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tapi Tidak Ditahan
-
UU ITE 2024: Apa Artinya bagi Media dan Publik?
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Tawa yang Berisiko! Kenapa Sarkasme Mahasiswa Mudah Disalahpahami Otoritas?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
KPK Ungkap Ambil Informasi dari Medsos soal Ridwan Kamil, Singgung Isu Aura Kasih?
-
Titik Balik Diplomasi RI: Pengamat Desak Prabowo Buktikan Kedaulatan Lawan 'Gertakan' Donald Trump
-
KPK Bongkar Peran Tim 8, Timses Bupati Pati Sudewo dalam Dugaan Pemerasan Caperdes
-
Kemensos Perkuat Sejumlah Program Mitigasi dan Penanganan Bencana pada Tahun Anggaran 2026
-
Pramono Anung 'Gaspol' Perintah Gentengisasi Prabowo, Hunian Baru di Jakarta Tak Boleh Pakai Seng
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat
-
Jual Beli Jabatan Jerat Bupati Sadewo, KPK Sorot 600 Posisi Perangkat Desa Kosong di Pati
-
Pramono Anung Bakal Babat Habis Bendera Parpol di Flyover: Berlaku Bagi Semua!
-
Tak Sekadar Kemiskinan, KPAI Ungkap Dugaan Bullying di Balik Kematian Bocah Ngada