Suara.com - Mahkamah Agung, pada Senin (23/2/2015), megatakan telah menolak permohonan kasasi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Dengan penolakan itu Akil akan tetap menjalani sisa hidupnya di dalam penjara.
"Permohonan kasasi M Akil Mochtar yang dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi DKI, tidak dikabulkan oleh Mahkamah Agung," kata Anggota Hakim Ad Hoc Tipikor Mahkamah Agung, Krisna Harahap, di Jakarta.
Di sisi lain MA juga menolak permohonan jaksa penuntut umum KPK yang menginginkan hukumannya ditambah dengan membayar denda sebesar Rp10 miliar.
Krisna Harahap menjelaskan, permohonan kasasi ditolak antara lain dengan pertimbangan bahwa Akil Mokhtar adalah seorang hakim Mahkamah Konstitusi yang seharusnya merupakan negarawan sejati yang steril dari perbuatan tindak pidana korupsi.
"Sebagai pengawal utama konstitusi yang merupakan fundamental dan higher law sistem perundang-undangan kita, Akil Mokhtar seharusnya mengharamkan setiap usaha siapapun yang ingin menodai asas-asas demokrasi yang terkandung dalam UUD sebagaimana termaktup dalam pembukaan konstitusi RI yang merupakan filosofische gronslag bangsa," tegas Krisna.
Di tingkat pengadilan pertama, Akil Mochtar divonis seumur hidup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan 10 sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK dan tindak pidana pencucian uang.
Selain Akil, di hari yang sama MA juga menambah hukuman mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosyiah menjadi tujuh tahun penjara dari empat tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Baru Januari, Jalan Berlubang Sudah Picu Puluhan Kecelakaan di Jakarta: Satu Orang Tewas
-
Modifikasi Cuaca Dituding Bikin Iklim Kacau, BMKG Beri Penjelasan
-
Daftar 28 Rute Transjakarta yang Terdampak Banjir Hari Ini
-
Hujan Deras Sejak Kemarin, 17 RT di Jakarta Timur dan Barat Terendam Banjir
-
Ratusan Taruna Akpol Diterjunkan ke Aceh Tamiang: Bersihkan Jalan hingga Pulihkan Sekolah
-
Pembangunan 104 Sekolah Rakyat Permanen Tertahan: Terkendala Status Lahan!
-
Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Hari Ini, Wilayah Utara Waspada Angin Kencang
-
Dua Kakak Presiden Prabowo Kunjungi Sekolah Rakyat
-
Panduan Lengkap Manajemen Dapodik: Link Baru dan Solusi Kendala Login Server
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo