Suara.com - Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi menyatakan independen dalam memutuskan perseteruan dualisme kepengurusan partai Golkar. Muladi juga menerangkan tidak mengintervensi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terkait gugatan yang diajukan oleh kubu Aburizal Bakrie (Ical).
"Tidak mungkin kami mengintervensi pengadilan," kata Muladi di ruang sidang Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Karenanya, atas putusan PN Jakarta Barat itu, Muladi mengatakan, penyelesaian kisruh partai beringin ini diselesaikan pada Mahkamah Partai. Dia pun berharap, putusan sidang hari ini bisa bebas dari tekanan.
"Kalau PN Jakbar memutuskan berwenang mengadili, sidang ini dihentikan. Namun, alangkah terkejutnya dikembalikan mahkamah partai. Karena kebetulan kalian hadir, apapun putusan nanti kita putuskan independen tidak terpengaruh oleh siapapun," tegas dia.
Sebelumnya, Kuasa Hukum kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra menilai surat yang disampaikan Mahkamah Partai sebagai bentuk intervensi terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Apalagi surat tersebut diserahkan sehari sebelum putusan dimana bukti-bukti telah dipaparkan.
"Masuk surat MP itu agar sidang ditunda, dan hakim melakukan pertimbangan tersebut," tutur Yusril beberapa waktu lalu.
Kubu Ical sendiri berkeras akan mengajukan upaya kasasi atas putusan sela dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M