Suara.com - Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi menyatakan independen dalam memutuskan perseteruan dualisme kepengurusan partai Golkar. Muladi juga menerangkan tidak mengintervensi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terkait gugatan yang diajukan oleh kubu Aburizal Bakrie (Ical).
"Tidak mungkin kami mengintervensi pengadilan," kata Muladi di ruang sidang Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Karenanya, atas putusan PN Jakarta Barat itu, Muladi mengatakan, penyelesaian kisruh partai beringin ini diselesaikan pada Mahkamah Partai. Dia pun berharap, putusan sidang hari ini bisa bebas dari tekanan.
"Kalau PN Jakbar memutuskan berwenang mengadili, sidang ini dihentikan. Namun, alangkah terkejutnya dikembalikan mahkamah partai. Karena kebetulan kalian hadir, apapun putusan nanti kita putuskan independen tidak terpengaruh oleh siapapun," tegas dia.
Sebelumnya, Kuasa Hukum kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra menilai surat yang disampaikan Mahkamah Partai sebagai bentuk intervensi terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Apalagi surat tersebut diserahkan sehari sebelum putusan dimana bukti-bukti telah dipaparkan.
"Masuk surat MP itu agar sidang ditunda, dan hakim melakukan pertimbangan tersebut," tutur Yusril beberapa waktu lalu.
Kubu Ical sendiri berkeras akan mengajukan upaya kasasi atas putusan sela dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan