Suara.com - Siang tadi, Rabu (25/2/2015), Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan tim hukum PPP hasil Muktamar Jakarta yang dipimpin oleh Djan Faridz atas pelaksanaan keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan.
Terhadap putusan tersebut, DPP PPP hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin oleh Romahurmuziy beserta pimpinan Fraksi PPP DPR akan mengajukan banding ke PTUN.
Dengan adanya banding tersebut, maka putusan PTUN belum mengubah status hukum apapun terhadap DPP PPP hasil Muktamar Surabaya. Artinya DPP PPP yang sah dan legal untuk mewakili PPP dalam urusan pilkada maupun kegiatan kepartaian lainnya adalah DPP PPP hasil Muktamar Surabaya sampai dengan Menteri Hukum dan HAM mencabut SK yang ada setelah adanya putusan final (inkracht) dari Mahkamah Agung nanti sekitar 1-2 tahun ke depan
Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy mengatakan mendapatkan sejumlah keanehan dalam pertimbangan hukum hakim PTUN. Pertama, kata dia, legal standing yang menjadi materi eksepsi tergugat intervensi, sama sekali tidak dipertimbangkan.
"Kedua, Pasal 24, 25, undang 2/2008 jo 2/2011 tentang parpol tidak dikutip sama sekali. Ketiga, surat dari Kementerian Hukum dan HAM yang mengatakan harus diselesaikan melalui Mahkamah Partai atau diselesaikan melalui forum tertinggi partai sama sekali tidak dipertimbangkan," kata Romahurmuziy.
Keempat, hakim menangis tersedu-sedu saat membacakan putusan, menurut Romahurmuziy, itu sama sekali tidak lazim dan menunjukkan mereka di bawah tekanan.
"Tekanan massa tak dikenal yang sengaja dihadirkan di PTUN untuk menekan majelis," kata Romahurmuziy.
Saat ini, DPP PPP hasil Muktamar Surabaya sedang menyusun argumentasi dan bukti-bukti baru untuk proses ditingkat banding. Seluruh jajaran DPW dan DPC seluruh Indonesia, kata Romahurmuziy, tidak terpengaruh dengan setiap informasi yang dinilai menyesatkan dari pihak manapun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
Terkini
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas