Suara.com - Siang tadi, Rabu (25/2/2015), Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan tim hukum PPP hasil Muktamar Jakarta yang dipimpin oleh Djan Faridz atas pelaksanaan keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan.
Terhadap putusan tersebut, DPP PPP hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin oleh Romahurmuziy beserta pimpinan Fraksi PPP DPR akan mengajukan banding ke PTUN.
Dengan adanya banding tersebut, maka putusan PTUN belum mengubah status hukum apapun terhadap DPP PPP hasil Muktamar Surabaya. Artinya DPP PPP yang sah dan legal untuk mewakili PPP dalam urusan pilkada maupun kegiatan kepartaian lainnya adalah DPP PPP hasil Muktamar Surabaya sampai dengan Menteri Hukum dan HAM mencabut SK yang ada setelah adanya putusan final (inkracht) dari Mahkamah Agung nanti sekitar 1-2 tahun ke depan
Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy mengatakan mendapatkan sejumlah keanehan dalam pertimbangan hukum hakim PTUN. Pertama, kata dia, legal standing yang menjadi materi eksepsi tergugat intervensi, sama sekali tidak dipertimbangkan.
"Kedua, Pasal 24, 25, undang 2/2008 jo 2/2011 tentang parpol tidak dikutip sama sekali. Ketiga, surat dari Kementerian Hukum dan HAM yang mengatakan harus diselesaikan melalui Mahkamah Partai atau diselesaikan melalui forum tertinggi partai sama sekali tidak dipertimbangkan," kata Romahurmuziy.
Keempat, hakim menangis tersedu-sedu saat membacakan putusan, menurut Romahurmuziy, itu sama sekali tidak lazim dan menunjukkan mereka di bawah tekanan.
"Tekanan massa tak dikenal yang sengaja dihadirkan di PTUN untuk menekan majelis," kata Romahurmuziy.
Saat ini, DPP PPP hasil Muktamar Surabaya sedang menyusun argumentasi dan bukti-bukti baru untuk proses ditingkat banding. Seluruh jajaran DPW dan DPC seluruh Indonesia, kata Romahurmuziy, tidak terpengaruh dengan setiap informasi yang dinilai menyesatkan dari pihak manapun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan