Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertekad menuntaskan penyelesaian sejumlah kasus korupsi yang hingga kini terbengkalai. Adanya niat baik dan dorongan dari kejaksaan dan Polri membuat KPK yakin mempercepat penanganan kasus tersebut.
Sejumlah kasus yang masih terbengkalai di antaranya dugaan korupsi permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA), yang menjerat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Hadi Poernomo. Lalu kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang hingga kini masih tak jelas penyelesaiannya.
"Kita akan berusaha untuk mempercepat kasus lama yang belum ditindaklanjuti. Kita siap menagani kasus yang sudah termasuk dalam periode lama tersebut," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2015).
Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK, Johan Budi, menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap berbagai kasus lama tersebut. "Tidak ada yang tidak berjalan, apalagi dihentikan. Semuanya masih dalam pengembangan," Johan menjelaskan.
Kasus SDA dan BG masih berlanjut
Pada kesempatan itu, Zulkarnaen juga membeberkan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan kasus yang menjerat mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) dan Komjen Pol Budi Gunawan (BG).
"Kedua kasus tersebut masih berlanjut," ujar Zulkarnaen.
"Kasus SDA masih didalami, meski belum ada upaya untuk memanggil paksa. Sedangkan untuk kasus BG, KPK masih fokus menanggapi hasil praperadilan yang dimenangkan oleh pemohon," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Prabowo: Tak Boleh Ada Daerah Tertinggal karena Jalan Rusak dan Akses Terbatas
-
Istana Monitor Dugaan Suap Pengurus BEM UBK Usai Demo dan Bertemu Wapres
-
Hak Hidup Dirampas! Kemenham: Penyekapan Perempuan 3 Tahun di Bandung Pelanggaran HAM Serius
-
Terungkap di Forum Mahasiswa, Begini Kronologi Terbongkarnya Kasus Dugaan Suap BEM UBK
-
Kim Jong Un Ketar-ketir Tahu Kapal Selam Nuklir Korea Selatan: Korut Harus Tambah Senjata!
-
Rp20 Juta Dibagi Tujuh Orang, Ini Rincian Aliran Dana Suap yang Guncang BEM UBK
-
Konflik PT Mayawana Disorot: Kuburan Digusur, Warga Dipidana, Rantai Pasok APRIL Group Dipertanyakan
-
Bom Molotov di Koja Dipicu Cemburu, Ibu Bonceng Anak Jadi Korban Salah Sasaran
-
Mikroplastik dan Ledaka Alga Berbahaya: Bagaimana Polusi Plastik Ganggu Keseimbangan Ekosistem
-
Greenpeace Cs Sorot APRIL Group, Sebut Pemasok Barunya Perusak Hutan