Suara.com - Partai Persatuan Pembangunan kubu Romahurmuziy akan melaporkan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Teguh Satya Bhakti ke Komisi Yudisial karena sejumlah kejanggalan saat mengabulkan gugatan kubu Djan Faridz.
"Kami akan melaporkan ke KY perilaku hakim yang menampakkan emosi keberpihakan dalam pengadilan tersebut," kata Kuasa hukum Partai Persatuan Pembangunan kubu Romi M Lutfi Hakim di Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Menurut dia, seharusnya hakim tidak menunjukkan suatu emosi saat membacakan putusan sehingga tangisan hakim saat pembacaan putusan dicurigai ada keberpihakan terhadap salah satu kubu yang bersengketa.
Hakim Teguh, kata dia, juga terindikasi menghindar dari isu utama bahwa penggugat (Suryadharma Ali) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
"Saat memasukkan gugatan, dia (Suryadharma Ali) memang ketua umum, tapi saat proses berjalan sudah tidak, tapi hakim tak menjawab sama sekali. Ini ada indikasi penyelundupan hukum," kata dia.
Kuasa hukum lainnya dari kubu Romi, Soleh Amin, menambahkan Hakim Teguh seharusnya membedakan kedudukan penggugat sebagai ketua umum dan kedudukan atas nama partai.
Selain itu, kata dia, Hakim Teguh mengatakan bahwa muktamar partai bukanlah lembaga pengambil keputusan tertinggi partai, menurut dia seharusnya hakim mengambil keputusan berdasar muktamar.
"Hakim tidak pernah menyampaikan bahwa muktamar sebagai lembaga pengambilanm keputusan tertinggi. Bagaimana dia bisa melakukan tindakan di luar keinginan muktamar," ujar dia.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh PPP kubu Djan Faridz pada pengesahan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII di Surabaya oleh Menteri Hukum dan HAM.
Terkait putusan itu, kubu Romi akan mengajukan banding karena meihat beberapa kejanggalan dalam putusan hakim. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar
-
Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup
-
Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya
-
Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus
-
Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik
-
PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur
-
Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai