Suara.com - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan dalam kasus dugaan penganiayaan pada hari ini, Kamis (26/2/2015). Namun, Novel dipastikan tidak akan memenuhi panggilan.
"Kemarin ada instruksi dari pimpinan KPK (Taufiequrachman Ruki) tak usah datang," kata kuasa hukum Novel, Muhammad Isnur.
Terkait alasan pimpinan KPK menginstruksikan Novel untuk tidak menghadiri pemeriksaan hari ini, Isnur mengaku belum tahu pasti alasannya.
"Saya kurang tahu alasannya, tapi yang kami tangkap dari statement Pak Ruki, ini mengganggu ketenangan KPK dalam memberantas Korupsi," kata dia.
Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Novel ditangani oleh Polda Bengkulu. Bareskrim dalam hal ini membantu untuk melayangkan surat pemanggilan kepada Novel karena yang bersangkutan berdomisili di Jakarta.
Kasus tersebut mulanya mencuat pada 2012 ketika terjadi konflik antara KPK dan Polri yang dikenal dengan Cicak vs Buaya jilid pertama.
Ketika itu, Novel menjadi penyidik utama kasus korupsi Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Kasus Novel kemudian dihentikan oleh Susilo Bambang Yudhoyono selaku Presiden yang ketika itu juga terjadi konflik KPK vs Polri. Namun, kasus Novel kembali diusut Bareskrim di tengah kemelut KPK dan Polri tahun 2015.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
Terkini
-
Papua Memanas! Mapolres Mamberamo Raya Diserang Massa, Banyak Polisi jadi Korban, Apa Pemicunya?
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Swedia Ingin Kurangi Emisi Lewat Pajak Makanan Tak Ramah Lingkungan, Bisakah Ditiru?
-
Siswi MTs Sukabumi Akhiri Hidup, Isi Surat Ungkap Keinginan Pindah Sekolah karena Perilaku Teman
-
Dugaan Korupsi Whoosh Diusut KPK, PDIP: Bu Mega Sudah Ingatkan Sejak 2015
-
Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Kembali, Bawa Ramalan 'Ngeri': Dunia Dihantam Krisis Besar 2027-2032
-
Kenapa Keputusan Trump Buka Suaka Margasatwa Arktik untuk Pengeboran Minyak Tuai Kontroversi?
-
Parade 11 Purnawirawan Jenderal di Kantor Mahfud MD, Sinyal Darurat Selamatkan Polri?
-
Viral Kepergok Party, Beasiswa KIP-K Mahasiswi UNS Resmi Dicabut
-
Pemprov DKI Sulit Penuhi Subsidi Transjakarta Setelah DBH Dipangkas Pusat, Kini Tarifnya Bakal Naik