Suara.com - Kejaksaan Agung mengaku sampai sekarang belum menerima tersangka korupsi yang mengajukan gugatan praperadilan pascaputusan Komjen Pol Budi Gunawan atau "Sarpin Effect" "Sampai hari belum ada tersangka korupsi (di daerah atau di pusat) ajukan praperadilan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Rabu (25/2/2015)
Kejagung sendiri belum mengambil langkah khusus jika muncul banyaknya "antrian" koruptor yang mengajukan gugatan peraperadilan.
Guru Besar Universitas Parahyangan Bernard Arief Sidharta yang menjadi saksi ahli dalam praperadilan mengatakan hakim tunggal Sarpin Rizaldi salah menafsirkan perkataannya dan hal tersebut dapat menjadi alasan kasasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hakim Sarpin salah menafsirkan sehingga menghasilkan putusan yang berbeda dengan saya, menurut saya harusnya ditolak (gugatan praperadilan Budi Gunawan)," kata Arif Sidharta di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Minggu.
Ia mengatakan dalam sidang praperadilan ia memaparkan Pasal 77 KUHAP mengenai praperadilan menangani kasus penangkapan dan tidak mencantumkan penetapan tersangka dalam pasal itu. Ia juga meminta hakim mengkaji apakah penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan masuk dalam wewenang Pasal 77.
Akibat salah tafsir, ujar dia, Hakim Sarpin telah menyalahi aturan karena hakim terikat dalam tiga aturan, yakni gramatikal, historis dan sistematis.
Selain itu, ia mengatakan salah tafsir juga telah menyebabkan hakim mengambil keputusan berbeda dari yang dimaksudkan saksi.
Dalam kesempatan itu, Arif juga menyatakan keberatan atas pemberitaan di salah satu media nasional yang menurutnya mengutip sesuatu yang tidak ia katakan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Uang untuk Geser Aksi dari Istana
-
Program Imunisasi Nasional Kekurangan Dana Rp 1 Triliun Akibat Pemotongan Anggaran
-
Dasco Soal Said Iqbal Jadi Penasihat Prabowo: Bukan Lemahkan KSPI, Justru Tambah Keras ke Pemerintah
-
Buntut Konflik dengan Ruben Onsu, Sarwendah Datangi Komnas Perempuan dan Buka Suara
-
PSI Lempar Isu Prabowo-Gibran 2 Periode, PDIP Beri Sindiran Pedas: Emang Pak Prabowo Mau?
-
Ini Biadab! Kutuk Penyekapan Perempuan di Bandung, DPR Bakal Panggil Menteri PPPA ke Senayan
-
30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!
-
Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google
-
Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR
-
Sufmi Dasco Jamin Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Akan Terulang, Intinya Kompak!