Suara.com - Kejaksaan Agung mengaku sampai sekarang belum menerima tersangka korupsi yang mengajukan gugatan praperadilan pascaputusan Komjen Pol Budi Gunawan atau "Sarpin Effect" "Sampai hari belum ada tersangka korupsi (di daerah atau di pusat) ajukan praperadilan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Rabu (25/2/2015)
Kejagung sendiri belum mengambil langkah khusus jika muncul banyaknya "antrian" koruptor yang mengajukan gugatan peraperadilan.
Guru Besar Universitas Parahyangan Bernard Arief Sidharta yang menjadi saksi ahli dalam praperadilan mengatakan hakim tunggal Sarpin Rizaldi salah menafsirkan perkataannya dan hal tersebut dapat menjadi alasan kasasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hakim Sarpin salah menafsirkan sehingga menghasilkan putusan yang berbeda dengan saya, menurut saya harusnya ditolak (gugatan praperadilan Budi Gunawan)," kata Arif Sidharta di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Minggu.
Ia mengatakan dalam sidang praperadilan ia memaparkan Pasal 77 KUHAP mengenai praperadilan menangani kasus penangkapan dan tidak mencantumkan penetapan tersangka dalam pasal itu. Ia juga meminta hakim mengkaji apakah penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan masuk dalam wewenang Pasal 77.
Akibat salah tafsir, ujar dia, Hakim Sarpin telah menyalahi aturan karena hakim terikat dalam tiga aturan, yakni gramatikal, historis dan sistematis.
Selain itu, ia mengatakan salah tafsir juga telah menyebabkan hakim mengambil keputusan berbeda dari yang dimaksudkan saksi.
Dalam kesempatan itu, Arif juga menyatakan keberatan atas pemberitaan di salah satu media nasional yang menurutnya mengutip sesuatu yang tidak ia katakan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting