Suara.com
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengundur jadwal sidang praperadilan yang diajukan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali atas penetapan status kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Semula dijadwalkan tanggal 3 Maret 2014, menjadi 16 Maret 2015.
"Diundur karena pemohon, Suryadharma Ali berdomisili di Jakarta Pusat," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna, Kamis (26/2/2015).
Oleh sebab itu, lanjut Made, pihaknya akan berkoordinasi dengan PN Jakarta Pusat.
"Pemanggilan pemohon tidak cukup waktu satu minggu, karena pemanggilan itu melewati delegasi PN Jakpus," kata Made.
"Diundur karena pemohon, Suryadharma Ali berdomisili di Jakarta Pusat," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna, Kamis (26/2/2015).
Oleh sebab itu, lanjut Made, pihaknya akan berkoordinasi dengan PN Jakarta Pusat.
"Pemanggilan pemohon tidak cukup waktu satu minggu, karena pemanggilan itu melewati delegasi PN Jakpus," kata Made.
Made menambahkan hakim tunggal yang akan memeriksa kasus tersebut sudah ditunjuk. Saat ini, kata dia, tinggal menunggu jadwal persidangan.
"Sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal yang telah ditunjuk, yaitu hakim Martin Ponto Bidara," katanya.
Permohonan sidang praperadilan Suryadharma dilakukan tak lama setelah sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Budi menang dan status hukum tersangka yang ditetapkan KPK dicabut pengadilan pada Senin (23/2/2015).
Suryadharma menggugat status hukumnya karena menganggap KPK tidak memiliki alat bukti permulaan yang cukup. Selain itu, tim kuasa hukum Suryadharma juga menilai ada kejanggalan di pasal tentang kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Suryadharma.
"Sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal yang telah ditunjuk, yaitu hakim Martin Ponto Bidara," katanya.
Permohonan sidang praperadilan Suryadharma dilakukan tak lama setelah sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Budi menang dan status hukum tersangka yang ditetapkan KPK dicabut pengadilan pada Senin (23/2/2015).
Suryadharma menggugat status hukumnya karena menganggap KPK tidak memiliki alat bukti permulaan yang cukup. Selain itu, tim kuasa hukum Suryadharma juga menilai ada kejanggalan di pasal tentang kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Suryadharma.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini