Suara.com
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengundur jadwal sidang praperadilan yang diajukan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali atas penetapan status kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Semula dijadwalkan tanggal 3 Maret 2014, menjadi 16 Maret 2015.
"Diundur karena pemohon, Suryadharma Ali berdomisili di Jakarta Pusat," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna, Kamis (26/2/2015).
Oleh sebab itu, lanjut Made, pihaknya akan berkoordinasi dengan PN Jakarta Pusat.
"Pemanggilan pemohon tidak cukup waktu satu minggu, karena pemanggilan itu melewati delegasi PN Jakpus," kata Made.
"Diundur karena pemohon, Suryadharma Ali berdomisili di Jakarta Pusat," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna, Kamis (26/2/2015).
Oleh sebab itu, lanjut Made, pihaknya akan berkoordinasi dengan PN Jakarta Pusat.
"Pemanggilan pemohon tidak cukup waktu satu minggu, karena pemanggilan itu melewati delegasi PN Jakpus," kata Made.
Made menambahkan hakim tunggal yang akan memeriksa kasus tersebut sudah ditunjuk. Saat ini, kata dia, tinggal menunggu jadwal persidangan.
"Sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal yang telah ditunjuk, yaitu hakim Martin Ponto Bidara," katanya.
Permohonan sidang praperadilan Suryadharma dilakukan tak lama setelah sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Budi menang dan status hukum tersangka yang ditetapkan KPK dicabut pengadilan pada Senin (23/2/2015).
Suryadharma menggugat status hukumnya karena menganggap KPK tidak memiliki alat bukti permulaan yang cukup. Selain itu, tim kuasa hukum Suryadharma juga menilai ada kejanggalan di pasal tentang kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Suryadharma.
"Sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal yang telah ditunjuk, yaitu hakim Martin Ponto Bidara," katanya.
Permohonan sidang praperadilan Suryadharma dilakukan tak lama setelah sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Budi menang dan status hukum tersangka yang ditetapkan KPK dicabut pengadilan pada Senin (23/2/2015).
Suryadharma menggugat status hukumnya karena menganggap KPK tidak memiliki alat bukti permulaan yang cukup. Selain itu, tim kuasa hukum Suryadharma juga menilai ada kejanggalan di pasal tentang kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Suryadharma.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
Rupiah Dibuka Menguat, Dolar AS Lemas ke Level Rp17.866
-
Daftar Weton Tibo Ratu, Si Anak Emas Primbon Jawa yang Selalu Beruntung
-
Mobil Terjemur Terik Matahari, Bagian Apa yang Perlu Jadi Sorotan?
-
HyperOS 4 Resmi Meluncur! Desain Kaca Mewah dan AI-nya Bisa Tebak Pikiran Pengguna?
-
Menag Pimpin Doa di Sidang Tahunan MPR 2026: Lindungi Kami dari Fitnah dan Pengkhianatan
-
Jembatan Garuda Merah Putih di Way Bungur Jadi Harapan Baru Masyarakat
-
Belanja Pengadaan Pemerintah Tembus Rp1.193 Triliun, Jadi Motor Ekonomi Hijau
-
Jelang Pidato Prabowo, Harga Emas Antam Merosot Jadi Rp2.664.000/Gram
-
Viral Fasilitas Sampah KKN UMMI Sukabumi Hancur Dibongkar 2 Hari Usai Diresmikan
-
Bahan Bakar Alternatif SIG Naik 24%, Pangkas Konsumsi Batu Bara 467 Ribu Ton