Suara.com
Baca 10 detik
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengundur jadwal sidang praperadilan yang diajukan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali atas penetapan status kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Semula dijadwalkan tanggal 3 Maret 2014, menjadi 16 Maret 2015.
"Diundur karena pemohon, Suryadharma Ali berdomisili di Jakarta Pusat," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna, Kamis (26/2/2015).
Oleh sebab itu, lanjut Made, pihaknya akan berkoordinasi dengan PN Jakarta Pusat.
"Pemanggilan pemohon tidak cukup waktu satu minggu, karena pemanggilan itu melewati delegasi PN Jakpus," kata Made.
"Diundur karena pemohon, Suryadharma Ali berdomisili di Jakarta Pusat," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna, Kamis (26/2/2015).
Oleh sebab itu, lanjut Made, pihaknya akan berkoordinasi dengan PN Jakarta Pusat.
"Pemanggilan pemohon tidak cukup waktu satu minggu, karena pemanggilan itu melewati delegasi PN Jakpus," kata Made.
Made menambahkan hakim tunggal yang akan memeriksa kasus tersebut sudah ditunjuk. Saat ini, kata dia, tinggal menunggu jadwal persidangan.
"Sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal yang telah ditunjuk, yaitu hakim Martin Ponto Bidara," katanya.
Permohonan sidang praperadilan Suryadharma dilakukan tak lama setelah sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Budi menang dan status hukum tersangka yang ditetapkan KPK dicabut pengadilan pada Senin (23/2/2015).
Suryadharma menggugat status hukumnya karena menganggap KPK tidak memiliki alat bukti permulaan yang cukup. Selain itu, tim kuasa hukum Suryadharma juga menilai ada kejanggalan di pasal tentang kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Suryadharma.
"Sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal yang telah ditunjuk, yaitu hakim Martin Ponto Bidara," katanya.
Permohonan sidang praperadilan Suryadharma dilakukan tak lama setelah sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Budi menang dan status hukum tersangka yang ditetapkan KPK dicabut pengadilan pada Senin (23/2/2015).
Suryadharma menggugat status hukumnya karena menganggap KPK tidak memiliki alat bukti permulaan yang cukup. Selain itu, tim kuasa hukum Suryadharma juga menilai ada kejanggalan di pasal tentang kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Suryadharma.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO