Suara.com - Tim kuasa hukum wakil ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) menyurati Presiden Joko Widodo untuk mendorong Polri melakukan gelar perkara khusus guna transaparansi proses penyidikan.
"Dua hari ini kami surati presiden agar meminta Polri mau melakukan gelar perkara khusus dalam kasus BW," kata salah satu kuasa hukum BW, Asfinawati di kantor LBH Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Asfin mengungkapkan, keterlibatan presiden dinilai penting dalam penanganan kasus BW karena kuasa hukum menduga ada rekayasa kasus atau kriminalisasi terhadap wakil ketua KPK nonaktif tersebut.
"Kenapa harus presiden? Karena presiden yang membawahi langsung Polri. Kalau perkara ditangani Polda, Mabes Polri bisa mengawasi. Nah, kalau perkara ditangani Bareskrim, presiden harus turut mengawasi," kata Asfin.
Selain itu peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting mengatakan, kehadiran presiden dinilai penting untuk mendorong Polri melakukan gelar perkara khusus.
Dia mengatakan, saat ini merupakan kesempatan Presiden Joko Widodo untuk membuktikan ada tidaknya kriminalisasi.
"Dengan presiden mendorong polisi melakukan gelar perkara khusus, itu juga mendorong polisi untuk membuktikan bahwa polisi bersikap transparan dan akuntabel dalam proses penyidikan," kata Miko.
Menurut Asfin, gelar perkara khusus itu dapat membantah tudingan bawah polisi melakukan kriminalisasi.
Kuasa hukum BW lainnya Ichsan Zikri mengatakan gelar perkara khusus merupakan hal yang lazim dilakukan kepolisian. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Mengapa Eropa Lebih Panas dari Timur Tengah? Suhu di Paris Lampaui Mekkah
-
Wabah Misterius Menyerang AS! 145 Orang Korban Diare Akut di 20 Negara Bagian
-
Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG