Suara.com - Tim kuasa hukum wakil ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) menyurati Presiden Joko Widodo untuk mendorong Polri melakukan gelar perkara khusus guna transaparansi proses penyidikan.
"Dua hari ini kami surati presiden agar meminta Polri mau melakukan gelar perkara khusus dalam kasus BW," kata salah satu kuasa hukum BW, Asfinawati di kantor LBH Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Asfin mengungkapkan, keterlibatan presiden dinilai penting dalam penanganan kasus BW karena kuasa hukum menduga ada rekayasa kasus atau kriminalisasi terhadap wakil ketua KPK nonaktif tersebut.
"Kenapa harus presiden? Karena presiden yang membawahi langsung Polri. Kalau perkara ditangani Polda, Mabes Polri bisa mengawasi. Nah, kalau perkara ditangani Bareskrim, presiden harus turut mengawasi," kata Asfin.
Selain itu peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting mengatakan, kehadiran presiden dinilai penting untuk mendorong Polri melakukan gelar perkara khusus.
Dia mengatakan, saat ini merupakan kesempatan Presiden Joko Widodo untuk membuktikan ada tidaknya kriminalisasi.
"Dengan presiden mendorong polisi melakukan gelar perkara khusus, itu juga mendorong polisi untuk membuktikan bahwa polisi bersikap transparan dan akuntabel dalam proses penyidikan," kata Miko.
Menurut Asfin, gelar perkara khusus itu dapat membantah tudingan bawah polisi melakukan kriminalisasi.
Kuasa hukum BW lainnya Ichsan Zikri mengatakan gelar perkara khusus merupakan hal yang lazim dilakukan kepolisian. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China
-
Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat
-
PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi
-
Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar
-
Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook