Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan melakukan upaya peninjauan kembali (PK) terhadap hasil putusan sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dimenangkan oleh pihak Komjen Budi Gunawan.
KPK berpendapat, sudah tidak berwenang lagi untuk menindaklanjuti, meski sudah berupaya mengajukan kasasi yang juga ditolak PN Jaksel dan lebih memilih upaya kasasi.
"Upaya hukum kan sudah dilakukan KPK. Mengirim surat ke MA dalam rangka pengawasan terus upaya kasasi juga sudah dilakukan, namun ditolak. Karena itu kami, lima Pimpinan masih memikirkan jalan keluarnya bagaimana. Memang kami lima pimpinan tidak memilih opsi PK namun opsi kasasi," kata Johan Budi melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Jumat (27/2/2015).
Dengan demikian, hal tersebut dengan sendirinya membantah pernyataan sebelumnya yang dilontarkan oleh pelaksana tugas Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, yang mengatakan akan mempercepat proses penanganan kasus tersebut, dimana ditandai dengan dimintanya anatomi kasus BG.
"Tadi pagi kami sudah meminta penjelasan dari anatomi kasus BG ke penyidiknya," kata Ruki saat konferensi pers di Gedung KPK, Rabub (25/2/2015) lalu.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi saat dirinya menjabat sebagai Karobinkar Deputi SDM Mabes Polri tahun 2003-2006 pada 13 Januari 2015 lalu.
Atas status tersebut, Kepala Lemdikol tersebut mengajukan praperadilan dan hasilnya pihak KPK kalah, berdasarkan hasil putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi. KPK pun sudah mengajukan kasasi dan hasilnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas