Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan melakukan upaya peninjauan kembali (PK) terhadap hasil putusan sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dimenangkan oleh pihak Komjen Budi Gunawan.
KPK berpendapat, sudah tidak berwenang lagi untuk menindaklanjuti, meski sudah berupaya mengajukan kasasi yang juga ditolak PN Jaksel dan lebih memilih upaya kasasi.
"Upaya hukum kan sudah dilakukan KPK. Mengirim surat ke MA dalam rangka pengawasan terus upaya kasasi juga sudah dilakukan, namun ditolak. Karena itu kami, lima Pimpinan masih memikirkan jalan keluarnya bagaimana. Memang kami lima pimpinan tidak memilih opsi PK namun opsi kasasi," kata Johan Budi melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Jumat (27/2/2015).
Dengan demikian, hal tersebut dengan sendirinya membantah pernyataan sebelumnya yang dilontarkan oleh pelaksana tugas Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, yang mengatakan akan mempercepat proses penanganan kasus tersebut, dimana ditandai dengan dimintanya anatomi kasus BG.
"Tadi pagi kami sudah meminta penjelasan dari anatomi kasus BG ke penyidiknya," kata Ruki saat konferensi pers di Gedung KPK, Rabub (25/2/2015) lalu.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi saat dirinya menjabat sebagai Karobinkar Deputi SDM Mabes Polri tahun 2003-2006 pada 13 Januari 2015 lalu.
Atas status tersebut, Kepala Lemdikol tersebut mengajukan praperadilan dan hasilnya pihak KPK kalah, berdasarkan hasil putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi. KPK pun sudah mengajukan kasasi dan hasilnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Pramono Respons Demo Mahasiswa di HI: Silakan Protes, Jangan Rugikan Publik
-
'BBM Kalian Mahal!' Riuh Klakson Pengendara di Sudirman Dukung Demo Mahasiswa
-
ICW: Audit BPK Jadi Komoditas Dagang, WTP Cuma Alat Pencitraan Politik
-
MBG Watch Curiga Narasi Selamatkan Aset Motor Listrik Hanya Tutupi Proyek Bermasalah
-
Migrasi Pertamax ke Pertalite: Efek Domino di Baik Kenaikan BBM yang Mengintai
-
Jupnas Gizi Pertanyakan Kontradiksi Data Program MBG, Padahal Dulu Pamer Capaian
-
Massa Mahasiswa ke Aparat di Thamrin: Bapak Nanti Jaganya di HI Saja, Biarin Kita Jalan Dulu Pak!
-
BTN Jakarta International Marathon 2026 Diikuti Lebih Dari 45.000 Peserta dari 52 Negara
-
Jejak Angelo Pandeli: Pentolan Hells Angels yang Diburu Dunia Ditangkap di Bali
-
DPR Endus Pemborosan Rp1 T di BGN, Desak Audit Investigatif Ribuan Dapur MBG