Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan melakukan upaya peninjauan kembali (PK) terhadap hasil putusan sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dimenangkan oleh pihak Komjen Budi Gunawan.
KPK berpendapat, sudah tidak berwenang lagi untuk menindaklanjuti, meski sudah berupaya mengajukan kasasi yang juga ditolak PN Jaksel dan lebih memilih upaya kasasi.
"Upaya hukum kan sudah dilakukan KPK. Mengirim surat ke MA dalam rangka pengawasan terus upaya kasasi juga sudah dilakukan, namun ditolak. Karena itu kami, lima Pimpinan masih memikirkan jalan keluarnya bagaimana. Memang kami lima pimpinan tidak memilih opsi PK namun opsi kasasi," kata Johan Budi melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Jumat (27/2/2015).
Dengan demikian, hal tersebut dengan sendirinya membantah pernyataan sebelumnya yang dilontarkan oleh pelaksana tugas Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, yang mengatakan akan mempercepat proses penanganan kasus tersebut, dimana ditandai dengan dimintanya anatomi kasus BG.
"Tadi pagi kami sudah meminta penjelasan dari anatomi kasus BG ke penyidiknya," kata Ruki saat konferensi pers di Gedung KPK, Rabub (25/2/2015) lalu.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi saat dirinya menjabat sebagai Karobinkar Deputi SDM Mabes Polri tahun 2003-2006 pada 13 Januari 2015 lalu.
Atas status tersebut, Kepala Lemdikol tersebut mengajukan praperadilan dan hasilnya pihak KPK kalah, berdasarkan hasil putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi. KPK pun sudah mengajukan kasasi dan hasilnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Buntut Kasus Little Aresha, Menko PMK Instruksikan Evaluasi Total Daycare se-Indonesia
-
KPK Ungkap Celah Tata Kelola Partai, Soroti Ketiadaan Pengawas Kaderisasi
-
Tanggal Merah Bulan Mei 2026 Kapan Saja? Ini Daftarnya Berdasarkan SKB 3 Menteri
-
Kurir Sabu Diciduk di Sunter Mall, Polisi Sita Hampir 1 Kg Narkoba
-
Mayoritas Daycare Belum Berizin, Menteri PPPA Soroti Minimnya Standar dan Risiko bagi Anak
-
Bongkar Dampak Buruk Reklamasi di Pulau Serangan, DPR Minta Penghentian Sementara Seluruh Aktivitas!
-
Murni Penembakan atau Siasat Trump? Republik Tuduh Partai Demokrat sebagai Biang Kerok
-
Kapal Tanker Dibajak di Somalia, 4 WNI Jadi Tawanan
-
Analisis: Kenapa Perang 40 Hari Justru Perkuat Posisi Iran di Mata Dunia?
-
Gerak-gerik Mencurigakan Wanita Rambut Pirang Saat Penembakan Donald Trump, Ada yang Aneh