Suara.com - Rapat Kerna Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) yang berakhir Sabtu (28/2) menghasilkan 10 rekomendasi. Nantinya itu akan disampaikan kepada pemerintah Pusat dan DPR RI.
"10 rekomendasi ini merupakan masukan seluruh gubernur yang tergabung dalam APPSI APPSI demi efektifnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sekaligus mengantisipasi kemungkinan dilakukannya revisi atas UU No.2/2015 oleh DPR," kata Ketua APPSI Syahrul Yasin Limpo, di Ambon, Sabtu (28/2/2015).
Rekomendasi yang dihasilkan yakni perlu ditegaskan penguatan peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Peraturan Pemerintah. Sejalan dengan itu diperlukan fasilitasi untuk peningkatan kapasitas dan wibawa Gubernur dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota. Sehingga fungsi sebagai perpanjangan tangan pempus di Provinsi dapat lebih dioptimalkan.
Pemerintahan Pusat perlu lebih aktif melakukan upaya sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan. Terutama berkaitan dengan pemerintahan daerah.
Langkah aktif ini dibutuhkan segera karena banyak peraturan yang tidak dapat dilaksanakan, menimbulkan kebingungan. Bahkan berimplikasi pada pemborosan sumber daya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Perlu penegasan kembali kewenangan Daerah di dalam administrasi pertanahan. Terutama melalui tugas pembantuan. Sehingga memiliki kesempatan lebih besar untuk memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat beriringan dengan kewenangan bidang pertanahan yang telah menjadi kewenangan daerah seperti disebutkan dalam lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014. Dengan demikian, pemerintah nasional dapat berkonsentrasi dalam pembuatan norma, standar, prosedur, supervisi dan fasilitasi.
Rekomendasi lainnya yakni segera dikeluarkan kebijakan Land Reform yang mengatur secara tegas pengguguran hak atas penguasaan dan pengelolaan tanah negara yang terlantar oleh perusahaan dan atau pribadi setelah batas waktu lima tahun agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Perlu pengaturan mengenai biaya operasional Gubernur yang tidak terikat dengan besar kecilnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Hal ini perlu segera dilakukan karena praktek selama ini menunjukkan provinsi memiliki PAD relatif kecil, Gubernur dihadapkan pada keterbatasan dukungan finansial dalam pelaksanaan tugas. Oleh karena itu pemerintah pusat perlu membantu daerah dimaksud. Sehingga biaya operasional terpenuhi secara minimum," ujar Syahrul Yasin Limpo.
Peserta APPSI juga memandang perlu diselenggarakan forum dialog reguler antara Gubernur dengan Presiden atau yang mewakili dalam masa dua tahun pertama pelaksanaan U Nomor 2 Tahun 2015. Terutama mengenai topik permasalahan yang dianggap penting sebelum diimplementasikan.
Kawasan Perbatasan Rakernas tersebut juga mengeluarkan rekomendasi tentang pengelolaan wilayah perbatasan antarnegara. Karena mengingat Pemerintah Pusat memiliki penuh atas seluruh kewenangan tentang pengelolaan dan pemanfaatan kawasan perbatasan. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai wilayah negara.
"Karena itu, menurut para Gubenur perlu dilakukan pengaturan yang jelas mengenai hubungan antara Pemerintah Pusat, provinsi dan kabupaten dalam penyelenggaraan pemerintahan di kawasan perbatasan negara," ujar Syahrul Yasin Limpo.
Begitu pun menyangkut provinsi berciri kepulauan perlu ditegaskan arah kebijakan yang memandang daerah dimaksud sebagai satu sistem pulau-pulau. Dengan arah kebijakan tersebut maka pengaturan mengenai provinsi berciri kepulauan harus disesuaikan dengan ciri kepulauannya.
APPSI sepakat dan mendukung penuh pendapat Ketua BPK RI tentang pengembalian atas kerugian keuangan negara dalam temuan pemeriksaan BPK sebelum batas 60 hari sejak ditetapkannya temuan tersebut.
Berdasarkan pandangan tersebut, APPSI menyarankan kepada Presiden agar memerintahkan semua aparat penegak hukum untuk tidak menjadikan hal ini sebagai objek pemeriksaan. APPSI juga sepakat dengan pandangan Menteri Dalam Negeri bahwa wewenang untuk menetapkan pelaksana tugas bagi kabupaten/kota yang masa jabatan kepala daerahnya telaha berakhir, sepenuhnya berada pada Gubernur. Untuk maksud itu Mendagri disarankan untuk menetapkan kewenangan ini dengan suatu Keputusan Menteri.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis